Terkini AgrariaRakornas Tim Koordinasi Penataan Ruang Daerah Tahun 2018 Untuk Mendorong Program Strategis...

Rakornas Tim Koordinasi Penataan Ruang Daerah Tahun 2018 Untuk Mendorong Program Strategis Nasional yang Ada Di Daerah

Jakarta – Kementerian Dalam Negeri menyelenggarakan Rapat Koordinasi Nasional Tim Koordinasi Penataan Ruang Daerah sebagai agenda rutin yang diselenggarakan setiap tahun, dan merupakan forum untuk menjaring isu-isu aktual, sekaligus sebagai forum untuk menyamakan persepsi seluruh pemangku kepentingan dalam mencari upaya penyelesaian permasalahan penyelenggaraan penataan ruang dalam rangka Pencapaian Target Pembangunan Nasional dan Daerah. Kegiatan tersebut, dilaksanakan oleh Direktorat Jenderal Bina Pembangunan Daerah di Hotel Bidakara Jakarta, Kamis (4/10/2018).

Dalam sambutannya Menteri Dalam Negeri yang disampaikan oleh Sekretaris Jenderal Kemendagri Hadi Prabowo, menyampaikan “Secara khusus Bapak Presiden memberikan perhatian terhadap hal-hal terkait dengan rencana tata ruang, dimana dalam Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang telah ditegaskan bahwa Pembangunan yang dilaksanakan baik oleh pemerintah pusat, pemerintah daerah, maupun masyarakat, di tingkat pusat dan daerah harus dilakukan sesuai dengan rencana tata ruang yang telah ditetapkan”. Ujar Hadi.

Lebih lanjut, Hadi menuturkan langkah – langkah yang Memperhatikan amanat Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 , maka dalam rencana tata ruang yang akan diperdakan haruslah berkualitas dan dipastikan menjadi acuan untuk pelaksanaan pembangunan di daerah mengingat penetapan Perda tentang Rencana Tata Ruang bersifat Preventive.

“Rencana tata ruang yang telah diperdakan juga diharapkan telah mempertimbangkan proses politis, teknokratis, top down – bottom up, dan partisipatif dengan melibatkan para pemangku kepentingan pembangunan baik dari pemerintah, masyarakat maupun dunia usaha (swasta), sehingga rencana tata ruang dan program pembangunan di daerah tidak bertentangan dengan Rencana Tata Ruang Daerah yang telah ditetapkan”. Tegas Hadi.

Baca juga  Mendagri Minta Masyarakat Gunakan Hak Pilih dan Tidak Golput

Hadi menghimbau kepada para kepala daerah untuk dapat segera mengambil langkah-langkah strategis untuk dapat mendorong segera terlaksananya percepatan program/proyek strategis nasional yang ada di wilayahnya sesuai dengan kewenangannya masing-masing.

Dalam upaya mendorong peningkatan pertumbuhan ekonomi dan target-target pembangunan, saat ini pemerintah terus mendorong berbagai program investasi di berbagai sektor di seluruh Wilayah NKRI.

Hal ini didorong dengan telah diterbitkannya Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik/Online Single Submission (OSS) sebagai upaya percepatan dan peningkatan penanaman modal dan berusaha.

Dengan telah dikeluarkannya Peraturan Pemerintah dimaksud, Hadi menyampaikan hal – hal yang perlu diperhatikan oleh Pemerintah Daerah dalam upaya melakukan percepatan penetapan Perda Rencana Detail Tata Ruang dalam rangka mendukung pelaksanaan OSS sebagai dasar pemberian izin investasi.

Ia memaparkan bahwa “Berdasarkan hasil keputusan rapat di pemerintah pusat terdapat 143 kabupaten/kota di 32 Provinsi yang diprioritaskan penetapan Rencana Detail Tata Ruangnya, mengingat wilayah tersebut memiliki nilai investasi tinggi pada periode tahun 2015-2018. Selain itu, telah ditetapkan sebanyak 12 (dua belas) Kawasan Ekonomi Khusus dan 14 (empat belas) Kawasan Industri (KI) yang diprioritaskan pengembangannya dan telah ditetapkan melalui peraturan pemerintah”. Katanya.

Baca juga  Mendagri: Memelihara Perbatasan Negara Menjamin Keutuhan dan Kedaulatan NKRI

Di akhir sambutanya, secara khusus hadi berpesan bahwa “kepada daerah provinsi dan kabupaten/kota yang telah menetapkan Peraturan Daerah tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RT/RW) agar segera mengagendakan penyusunan dan penetapan rencana rinci tata ruang. Ini penting Saya ingatkan, karena berdasarkan Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang maka rencana rinci tata ruang harus sudah disusun paling lambat 36 (tiga puluh enam) bulan setelah Perda RT/RW ditetapkan”. Ujarnya.

Penyelengaraan Rakornas tersebut dihadiri oleh Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN sebagai Keynote Speaker, Sekretaris Jenderal Kemendagri menyampaikan Sambutan Mendagri, Pejabat Eselon I dan II Kementerian /Lembaga, Ketua DPRD Provinsi, Sekretaris Daerah Provinsi selaku Ketua TKPRD, Kepala Bappeda Provinsi selaku Wakil Ketua TKPRD ; Kepala Dinas Provinsi yang membidangi Urusan Penataan Ruang selaku Sekretaris TKPRD,Kepala Biro Hukum Provinsi seluruh Indonesia.

Latest Articles

Upaya Berkelanjutan Satgas PRR Sukses Normalisasi Puluhan Sungai dan Muara Terdampak Bencana

Agraria.today - Satuan Tugas (Satgas) Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi...

Menteri Nusron Imbau Kepala Daerah Se-NTB Percepat Penyusunan RDTR untuk Optimalkan Potensi Daerah

Agraria.today | Mataram - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala...

Setiap ASN Adalah Humas, CPNS ATR/BPN Perlu Menjadi Penghubung Informasi yang Dipahami Masyarakat

Agraria.today | Cikeas - Dalam era digital yang serba...

Ikuti Arahan WFH di Hari Jumat, Kementerian ATR/BPN Pastikan Layanan Pertanahan Tetap Berjalan Optimal

Agraria.today | Jakarta - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan...

Kementerian ATR/BPN Jadi Supporting Utama PSN Pelabuhan Palembang Baru Tanjung Carat

Agraria.today | Palembang - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan...

Ruko Berstatus HGB Bisa Jadi Hak Milik, Simak Syarat dan Ketentuannya

Agraria.today | Jakarta - Status hak atas tanah menjadi...

Related Articles

Menteri Nusron Imbau Kepala Daerah Se-NTB Percepat Penyusunan RDTR untuk Optimalkan Potensi Daerah

Agraria.today | Mataram - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, mengimbau pemerintah daerah (Pemda) di Provinsi Nusa Tenggara Barat...

Setiap ASN Adalah Humas, CPNS ATR/BPN Perlu Menjadi Penghubung Informasi yang Dipahami Masyarakat

Agraria.today | Cikeas - Dalam era digital yang serba cepat dan terbuka, setiap Aparatur Sipil Negara (ASN) Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional...

Ikuti Arahan WFH di Hari Jumat, Kementerian ATR/BPN Pastikan Layanan Pertanahan Tetap Berjalan Optimal

Agraria.today | Jakarta - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menetapkan kebijakan work from home (WFH) setiap hari Jumat. Kebijakan ini merujuk...