Terkini AgrariaMenteri ATR/Kepala BPN Ungkap Tujuan Dibentuknya UUCK

Menteri ATR/Kepala BPN Ungkap Tujuan Dibentuknya UUCK

Jakarta – Sejak disetujui oleh DPR RI, Undang-Undang Cipta Kerja (UUCK) terus mendapat tanggapan dari berbagai elemen masyarakat, mulai dari mahasiswa, para buruh hingga pelaku usaha. Selain itu, tiap-tiap kementerian yang terkait dengan klaster undang-undang tersebut, sedang giat menyelesaikan peraturan pelaksananya, termasuk Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) yang segera menyelesaikan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) terkait UUCK.

Banyaknya kabar yang tidak benar atau hoaks membuat pemerintah perlu menjelaskan langsung kepada publik mengenai latar belakang dibentuknya UUCK. “Tujuan dibentuknya undang-undang ini sangat bagus sekali. Kenapa? Kita lihat saja dampak Covid-19 pada tahun ini ada 2 jutaan orang yang kehilangan pekerjaan, sudah banyak yang menganggur. Ini persoalan kemanusiaan yang luar biasa dan pemerintah punya nurani untuk menyelesaikan itu,” ujar Sofyan A. Djalil saat menjadi narasumber pada acara “Setahun Pemerintahan Jokowi-Ma’ruf” di stasiun televisi CNN Indonesia, Selasa, (21/10/2020).

Di samping itu, UUCK disusun untuk melakukan sinkronisasi berbagai peraturan perundang-undangan yang terhitung banyak di negeri ini. “UUCK disusun dengan metode omnibus law. Melalui metode itu, undang-undang ini bertujuan untuk memperbaiki kelemahan atau benang kusutnya undang-undang yang banyak tadi,” ungkap Menteri ATR/Kepala BPN.

Baca juga  Dukung Pemulihan Lingkungan Kawasan Hutan, Menteri Nusron Akan Evaluasi Penerbitan Sertipikat di TN Tesso Nilo

Sofyan A. Djalil mengungkapkan bahwa peraturan perundang-undangan yang banyak tadi ada yang saling bertentangan. Secara jujur, ia mengatakan bahwa ada jajaran Kementerian ATR/BPN di daerah terkena sanksi hukum karena efek dari suatu peraturan yang bertentangan. “Karena benar menurut tugas-tugas kita tetapi belum tentu benar di kementerian lain. Intinya banyak peraturan akhirnya menimbulkan kesemrawutan sehingga seorang Presiden akan sulit mencapai tujuan yang ditetapkan dan ini terus menerus terjadi,” kata Menteri ATR/Kepala BPN.

Pembentukan undang-undang melalu metode omnibus law bukan hal pertama di Indonesia. Menurut Menteri ATR/Kepala BPN salah satu contohnya adalah Ketetapan MPR (TAP MPR) Nomor 1/MPR/2003 tentang Peninjauan terhadap Materi dan Status Hukum Ketetapan MPRS dan Ketetapan MPR RI Tahun 1960 sampai dengan Tahun 2002. Sofyan A. Djalil mengatakan bahwa konsep ini dia sampaikan kepada Presiden Joko Widodo sebagai suatu ide untuk menyelesaikan persoalan regulasi di negeri ini.

“Konsep omnibus law ini bagus sekali, karena UUCK ini memperbaiki 79 peraturan perundang-undangan. Intinya omnibus law ini memperbaiki peraturan yang bertentangan dan konsep ini juga sudah diterapkan di berbagai negara, salah satunya Vietnam,” kata Sofyan A. Djalil.

Baca juga  Kunjungi Pemakaman Sunan Giri di Gresik, Menteri AHY: Sertipikat Tanah Wakaf Harus Diprioritaskan dan Disegerakan

Penolakan terkait UUCK banyak terkait di daerah. Namun, Menteri ATR/Kepala BPN mengajak untuk berdiskusi terkait undang-undang yang baru ini. Menurut dia, jika ada yang merugikan dalam UUCK, maka masyarakat dapat membawanya ke Mahkamah Konstitusi (MK). “Ada orang yang curiga tanpa mau mengetahui apa sebetulnya undang-undang ini. Padahal jika ada pasal-pasal yang merugikan, bisa kita bawa ke MK dan kita bahas bersama-sama di sana,” saran Sofyan A. Djalil.

UUCK ini juga dapat mengajak birokrasi agar dapat bergerak cepat. Salah satu contohnya adalah mengenai pengesahan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW). Menurut Menteri ATR/Kepala BPN selama ini dalam pengesahan RTRW, setelah mendapatkan Persetujuan Substansi (Persub) harus disahkan oleh Pemerintah Daerah. Namun, yang terjadi cukup lama Peraturan Daerah (Perda) terbit. “Persub tersebut tidak menjadi Perda untuk waktu yang lama. Ada Pemda yang mungkin belum aware padahal ini menyangkut kepentingan umum. Untuk itu, dalam UUCK, diberikan ruang untuk mengeluarkan diskresi,” kata Sofyan A. Djalil. (RH/TA).

#KementerianATRBPN
#MelayaniProfesionalTerpercaya

Latest Articles

Menteri Nusron Imbau Kepala Daerah Se-NTB Percepat Penyusunan RDTR untuk Optimalkan Potensi Daerah

Agraria.today | Mataram - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala...

Setiap ASN Adalah Humas, CPNS ATR/BPN Perlu Menjadi Penghubung Informasi yang Dipahami Masyarakat

Agraria.today | Cikeas - Dalam era digital yang serba...

Ikuti Arahan WFH di Hari Jumat, Kementerian ATR/BPN Pastikan Layanan Pertanahan Tetap Berjalan Optimal

Agraria.today | Jakarta - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan...

Kementerian ATR/BPN Jadi Supporting Utama PSN Pelabuhan Palembang Baru Tanjung Carat

Agraria.today | Palembang - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan...

Ruko Berstatus HGB Bisa Jadi Hak Milik, Simak Syarat dan Ketentuannya

Agraria.today | Jakarta - Status hak atas tanah menjadi...

Optimalisasi Lahan HGU Jadi Salah Satu Strategi Satgas PPR Percepat Huntap

Agraria.today - Satuan Tugas Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi (Satgas...

Related Articles

Menteri Nusron Imbau Kepala Daerah Se-NTB Percepat Penyusunan RDTR untuk Optimalkan Potensi Daerah

Agraria.today | Mataram - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, mengimbau pemerintah daerah (Pemda) di Provinsi Nusa Tenggara Barat...

Setiap ASN Adalah Humas, CPNS ATR/BPN Perlu Menjadi Penghubung Informasi yang Dipahami Masyarakat

Agraria.today | Cikeas - Dalam era digital yang serba cepat dan terbuka, setiap Aparatur Sipil Negara (ASN) Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional...

Ikuti Arahan WFH di Hari Jumat, Kementerian ATR/BPN Pastikan Layanan Pertanahan Tetap Berjalan Optimal

Agraria.today | Jakarta - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menetapkan kebijakan work from home (WFH) setiap hari Jumat. Kebijakan ini merujuk...