Terkini AgrariaBank Tanah Dibentuk untuk Kepentingan Bangsa dan Negara

Bank Tanah Dibentuk untuk Kepentingan Bangsa dan Negara

Jakarta – Disahkannya Undang-Undang Cipta Kerja atau UUCK memberikan dimensi baru dalam bidang pertanahan. Dalam peraturan perundang-undangan tersebut dikenalkan lembaga baru yang dinamakan bank tanah. Dalam UUCK Pasal 125 disebutkan bahwa Badan Bank Tanah dibentuk oleh pemerintah pusat yang berfungsi untuk melaksanakan perencanaan, perolehan, pengadaan, pengelolaan, pemanfaatan dan pendistribusian tanah.

Menteri Agraria Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Sofyan A. Djalil mengemukakan bahwa Bank Tanah pada hakekatnya adalah suatu lembaga perantara yang menampung serta mengelola tanah untuk kepentingan sosial serta pemerataan ekonomi. “Bank Tanah mengatur tanah dan menata tanah secara lebih tertib untuk kepentingan bangsa dan negara,” ujar Menteri ATR/Kepala BPN saat diwawancarai oleh Kompas TV di ruang kerjanya, Jakarta, Senin (19/10/2020).

Dalam UUCK, bank tanah diwajibkan mengalokasikan 30 persen tanah yang dikelola untuk kepentingan masyarakat, melalui pelaksanaan Reforma Agraria. “Apabila tanahnya berada di daerah pedesaan maka alokasinya bisa 90 persen. UUCK ini cukup fleksibel,” kata Menteri ATR/Kepala BPN.

Baca juga  Menteri Nusron Instruksikan Jajaran Kanwil BPN Provinsi Sulsel Kolaborasi dengan Pemda untuk Permudah Sertipikasi Tanah bagi Warga Miskin Ekstrem

Lebih lanjut, tanah-tanah yang akan dikelola oleh Bank Tanah bersumber dari tanah telantar, tanah yang Hak Guna Usaha maupun Hak Guna Bangunannya sudah selesai. Sofyan A. Djalil mengungkapkan bahwa Bank Tanah bukanlah lembaga komersil. “Kendati demikian, Bank Tanah juga harus dapat memfasilitasi industri serta berbagai kepentingan yang membawa dampak yang besar terhadap masyarakat,” katanya.

Sofyan A. Djalil melanjutkan Bank Tanah diharapkan dapat juga mendorong munculnya lapangan pekerjaan baru. Hal ini dikarenakan, tanah, sebagai sarana pembangunan pabrik dan industri, sudah dapat disediakan oleh Bank Tanah. “Bagi industri padat karya, membeli tanah itu mahal sekali, sehingga apabila mampu difasilitasi oleh Bank Tanah agar dapat mendirikan pabrik selama beberapa tahun. Yang terpenting adalah mampu menyerap tenaga kerja,” lanjut Menteri ATR/Kepala BPN.

Sejak disahkan oleh DPR RI pada dua minggu yang lalu, UUCK selalu diterjang hoaks. Akibatnya terjadi distorsi informasi dan membuat banyak dari masyarakat menjadi sulit memahami pentingnya undang-undang ini. Sofyan A. Djalil mengutarakan bahwa UUCK adalah bentuk kesadaran pemerintah untuk mengatasi pengangguran yang semakin bertambah akibat dari efek pandemi Covid-19. “Banyak kabar yang beredar mengenai muatan isi dari UUCK, salah satunya Bank Tanah dikatakan hanya untuk investor saja. Itu tidak benar, karena Bank Tanah itu untuk masyarakat kita, untuk kepentingan sosial serta pemerataan ekonomi,” imbuh Sofyan A. Djalil.

Baca juga  Presiden Lantik Sembilan Gubernur dan Wakil Gubernur

Kehadiran Bank Tanah akan membuat negara mampu mengelola dan menata pertanahan untuk kemaslahatan dan kepentingan orang banyak. “Saat ini untuk membeli rumah tapak ataupun rumah susun (rusun) harganya pasti mahal sehingga masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) sulit untuk membeli. Namun coba kita bayangkan kalau pemerintah ingin membuat rumah tapak atau rusun tetapi tanahnya telah disediakan oleh Bank Tanah, sehingga harganya murah,” kata Menteri ATR/Kepala BPN. (RH/TA)

#KementerianATRBPN
#MelayaniProfesionalTerpercaya

Latest Articles

Upaya Berkelanjutan Satgas PRR Sukses Normalisasi Puluhan Sungai dan Muara Terdampak Bencana

Agraria.today - Satuan Tugas (Satgas) Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi...

Menteri Nusron Imbau Kepala Daerah Se-NTB Percepat Penyusunan RDTR untuk Optimalkan Potensi Daerah

Agraria.today | Mataram - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala...

Setiap ASN Adalah Humas, CPNS ATR/BPN Perlu Menjadi Penghubung Informasi yang Dipahami Masyarakat

Agraria.today | Cikeas - Dalam era digital yang serba...

Ikuti Arahan WFH di Hari Jumat, Kementerian ATR/BPN Pastikan Layanan Pertanahan Tetap Berjalan Optimal

Agraria.today | Jakarta - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan...

Kementerian ATR/BPN Jadi Supporting Utama PSN Pelabuhan Palembang Baru Tanjung Carat

Agraria.today | Palembang - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan...

Ruko Berstatus HGB Bisa Jadi Hak Milik, Simak Syarat dan Ketentuannya

Agraria.today | Jakarta - Status hak atas tanah menjadi...

Related Articles

Menteri Nusron Imbau Kepala Daerah Se-NTB Percepat Penyusunan RDTR untuk Optimalkan Potensi Daerah

Agraria.today | Mataram - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, mengimbau pemerintah daerah (Pemda) di Provinsi Nusa Tenggara Barat...

Setiap ASN Adalah Humas, CPNS ATR/BPN Perlu Menjadi Penghubung Informasi yang Dipahami Masyarakat

Agraria.today | Cikeas - Dalam era digital yang serba cepat dan terbuka, setiap Aparatur Sipil Negara (ASN) Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional...

Ikuti Arahan WFH di Hari Jumat, Kementerian ATR/BPN Pastikan Layanan Pertanahan Tetap Berjalan Optimal

Agraria.today | Jakarta - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menetapkan kebijakan work from home (WFH) setiap hari Jumat. Kebijakan ini merujuk...