Terkini AgrariaOperasi Yustisi Baru 9 hari! Satgas Covid-19 Tertibkan 196 Orang Pelanggar Di...

Operasi Yustisi Baru 9 hari! Satgas Covid-19 Tertibkan 196 Orang Pelanggar Di Kota Payakumbuh

Payakumbuh — Perda Provinsi Sumbar Nomor 6 Tahun 2020 tentang Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) Dalam Pengendalian dan Pencegahan Corona Virus Disease 2019 telah diberlakukan di Kota Payakumbuh sejak Senin, 12 Oktober 2020 lalu.

Dalam hal penerapan dan penegakan perda tersebut, dilaksanakan “Operasi Yustisi” oleh Satgas Covid-19 Kota Payakumbuh bersama dengan jajaran TNI, POLRI, dan Pol-PP telah digelar seminggu lamanya. Pada awalnya dilaksanakan di tugu Adipura pasar payakumbuh selama sepekan.

Kepala Satpol PP Kota Payakumbuh Devitra menyebutkan kedepannya razia yang dilakukan tidak hanya secara stasioner saja, ada petugas yang secara mobile berkeliling dengan mobil untuk menindak warga yang masih bandel dan tidak mau menggunakan masker saat keluar rumah.

Devitra juga menambahkan, jadwal razia stasioner tersebut tiga titik (base) meliputi: tugu adipura, pelataran parkiran pasar ibuh, dan medan nan bapaneh ngalau.

Baca juga  Messi, penyesalan terbesar Arsene Wenger

“Sewaktu-waktu jadwal ini bisa berubah-ubah dan ini kami lakukan setiap hari,” katanya.

“Pada pekan kedua ini (19/10), kami temui masyarakat masih banyak belum mematuhi serta mengindahkan aturan perda ini, masih banyak yang keluar rumah tanpa masker. Devitra juga menambahkan akan terus meningkatkan operasi ini bersama jajarannya. Harapan kami kedepannya masyarakat bisa mentaati aturan pemerintah melalui perda ini, apalagi saat ini kasus positif covid kota payakumbuh meningkat,” ungkapnya menambahkan.

Devitra juga menjelaskan bahwa, jumlah pelanggar perda (tidak memakai masker) yang telah kami tertibkan sebanyak 196 orang pelanggar hingga saat ini (20/10).

Rincian jumlah pelanggar tersebut adalah 25 orang (12/10), 25 orang (13/10), 21 orang (14/10), 11 orang (15/10), 4 orang (16/10), 30 orang (17/10), dan hari ini sebanyak 47 orang pelanggar (19/10).

Baca juga  Demi Regulasi Pertanahan yang Dukung Indonesia Maju, Kementerian ATR/BPN Perbanyak Dialog dan Peroleh Masukan Para Pihak Terkait

Sementara itu, operasi yustisi yang dilakukan di Pelataran Parkir Pasar Ibuh, Selasa (20/10) pukul 9.00 hingga 11.00 WIB, terjaring 33 orang pelanggar protokol kesehatan, dengan 7 orang membayar denda sebanyak Rp. 100.000 dan sisanya 26 orang kerja sosial membersihkan area Taman Ratapan Ibu Kawasan Batang Agam.

Latest Articles

Upaya Berkelanjutan Satgas PRR Sukses Normalisasi Puluhan Sungai dan Muara Terdampak Bencana

Agraria.today - Satuan Tugas (Satgas) Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi...

Menteri Nusron Imbau Kepala Daerah Se-NTB Percepat Penyusunan RDTR untuk Optimalkan Potensi Daerah

Agraria.today | Mataram - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala...

Setiap ASN Adalah Humas, CPNS ATR/BPN Perlu Menjadi Penghubung Informasi yang Dipahami Masyarakat

Agraria.today | Cikeas - Dalam era digital yang serba...

Ikuti Arahan WFH di Hari Jumat, Kementerian ATR/BPN Pastikan Layanan Pertanahan Tetap Berjalan Optimal

Agraria.today | Jakarta - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan...

Kementerian ATR/BPN Jadi Supporting Utama PSN Pelabuhan Palembang Baru Tanjung Carat

Agraria.today | Palembang - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan...

Ruko Berstatus HGB Bisa Jadi Hak Milik, Simak Syarat dan Ketentuannya

Agraria.today | Jakarta - Status hak atas tanah menjadi...

Related Articles

Menteri Nusron Imbau Kepala Daerah Se-NTB Percepat Penyusunan RDTR untuk Optimalkan Potensi Daerah

Agraria.today | Mataram - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, mengimbau pemerintah daerah (Pemda) di Provinsi Nusa Tenggara Barat...

Setiap ASN Adalah Humas, CPNS ATR/BPN Perlu Menjadi Penghubung Informasi yang Dipahami Masyarakat

Agraria.today | Cikeas - Dalam era digital yang serba cepat dan terbuka, setiap Aparatur Sipil Negara (ASN) Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional...

Ikuti Arahan WFH di Hari Jumat, Kementerian ATR/BPN Pastikan Layanan Pertanahan Tetap Berjalan Optimal

Agraria.today | Jakarta - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menetapkan kebijakan work from home (WFH) setiap hari Jumat. Kebijakan ini merujuk...