Terkini AgrariaKementerian ATR/BPN Susun RPP Peraturan Pelaksanaan UUCK

Kementerian ATR/BPN Susun RPP Peraturan Pelaksanaan UUCK

Jakarta – Usai disahkannya Undang-Undang Cipta Kerja (UUCK) oleh DPR RI, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) segera menyusun Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) terkait UUCK. Penyusunan RPP ini dihadiri langsung oleh Menteri ATR/Kepala BPN, Sofyan A. Djalil.

Kementerian ATR/BPN berkewajiban menyusun lima RPP sebagai Peraturan Pelaksana UUCK, yakni RPP tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang, RPP tentang Bank Tanah, RPP tentang Pemberian Hak Atas Tanah, RPP tentang Penyelenggaraan Pengadaan Tanah untuk Kepetingan Umum serta RPP tentang Kawasan dan Tanah Terlantar.

Penyusunan RPP sebagai peraturan pelaksana UUCK memang disegerakan oleh pemerintah, dengan jangka waktu maksimal tiga bulan. Menteri ATR/Kepala BPN mengatakan bahwa Presiden Joko Widodo meminta agar penyusunan RPP ini harus melibatkan juga para pemangku kepentingan. “Penyusuan RPP yang kita lakukan saat ini baru bersifat internal, namun kita juga harus melibatkan pihak eksternal, misalnya terkait Reforma Agraria, kita perlu mengajak organisasi/Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM),” kata Sofyan A. Djalil saat mengikuti rapat penyusunan RPP tersebut, Kamis (15/10/2020).

Baca juga  Presiden Penuhi Tuntutan Perangkat Desa Terkait Peningkatan Kesejahteraan

Menteri ATR/Kepala BPN berbicara lebih dalam mengenai salah satu RPP yang sedang dibahas yakni RPP tentang Bank Tanah. Dalam UUCK, Bank Tanah akan menyediakan paling sedikit 30 persen tanah yang dimiliki untuk keperluan Reforma Agraria (redistribusi tanah). “Terkait 30 persen tanah yang disediakan untuk Reforma Agraria, apa saja yang menjadi bagian dari 30 persen itu? Apakah memberikan tanah untuk rumah rakyat atau membangun lapangan sepak bola merupakan bagian dari 30 persen itu, misalnya,” kata Sofyan A. Djalil.

“Kita mendesain Bank Tanah agar memiliki yurisprudensi sendiri sehingga akan terbentuk praktik yang baik dalam pengelolaannya. Kita akan siapkan menteri-menteri yang berdedikasi dan tidak abusif, dewan pengawas yang cukup kuat,” tambah Menteri ATR/Kepala BPN.

Sofyan A. Djalil menyarankan ada beberapa pemangku kepentingan yang harus dilibatkan dalam penyusunan RPP peraturan pelaksana UUCK. “Terkait Bank Tanah, kita bisa mengundang developer, pihak properti guna memberikan input. Dari aspek akuntansi, kita perlu berdiskusi dengan Ikatan Akuntansi Indonesia (IAI). Kita perlu membuktikan bahwa ada partisipasi publik di dalam undang-undang ini dan kita terbuka terhadap semua input yang diberikan,” kata Menteri ATR/Kepala BPN.

Baca juga  OASE KIM Dorong Pengembangan Pengolahan Sampah Menjadi Kerajinan

Penyusunan RPP berlangsung dari tanggal 12 Oktober hingga 16 Oktober 2020. (RH/JR)

#KementerianATRBPN
#MelayaniProfesionalTerpercaya

Latest Articles

Menteri Nusron Imbau Kepala Daerah Se-NTB Percepat Penyusunan RDTR untuk Optimalkan Potensi Daerah

Agraria.today | Mataram - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala...

Setiap ASN Adalah Humas, CPNS ATR/BPN Perlu Menjadi Penghubung Informasi yang Dipahami Masyarakat

Agraria.today | Cikeas - Dalam era digital yang serba...

Ikuti Arahan WFH di Hari Jumat, Kementerian ATR/BPN Pastikan Layanan Pertanahan Tetap Berjalan Optimal

Agraria.today | Jakarta - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan...

Kementerian ATR/BPN Jadi Supporting Utama PSN Pelabuhan Palembang Baru Tanjung Carat

Agraria.today | Palembang - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan...

Ruko Berstatus HGB Bisa Jadi Hak Milik, Simak Syarat dan Ketentuannya

Agraria.today | Jakarta - Status hak atas tanah menjadi...

Optimalisasi Lahan HGU Jadi Salah Satu Strategi Satgas PPR Percepat Huntap

Agraria.today - Satuan Tugas Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi (Satgas...

Related Articles

Menteri Nusron Imbau Kepala Daerah Se-NTB Percepat Penyusunan RDTR untuk Optimalkan Potensi Daerah

Agraria.today | Mataram - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, mengimbau pemerintah daerah (Pemda) di Provinsi Nusa Tenggara Barat...

Setiap ASN Adalah Humas, CPNS ATR/BPN Perlu Menjadi Penghubung Informasi yang Dipahami Masyarakat

Agraria.today | Cikeas - Dalam era digital yang serba cepat dan terbuka, setiap Aparatur Sipil Negara (ASN) Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional...

Ikuti Arahan WFH di Hari Jumat, Kementerian ATR/BPN Pastikan Layanan Pertanahan Tetap Berjalan Optimal

Agraria.today | Jakarta - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menetapkan kebijakan work from home (WFH) setiap hari Jumat. Kebijakan ini merujuk...