Terkini AgrariaRazia Hari Ketiga, Satgas Covid-19 Tindak Lagi 21 Pelanggar Protokol Kesehatan, 2...

Razia Hari Ketiga, Satgas Covid-19 Tindak Lagi 21 Pelanggar Protokol Kesehatan, 2 Bayar Denda

Payakumbuh — Komitmen berperang melawan penyebaran Virus Corona terus dilakukan Satgas Covid-19 Kota Payakumbuh. Di hari ketiga operasi yustisi yang dilaksanakan pada pukul 10.00 hingga 11.30 di sekitaran Tugu Adipura, kali ini ada 21 orang yang masih kedapatan melanggar protokol kesehatan. Lagi-lagi harus ada 2 orang yang memilih membayar denda karena menolak diberi sanksi kerja sosial dengan rompi oranye “pelanggar perda”, Rabu (14/10).

Sementara itu, 19 orang lainnya yang kedapatan tidak memakai masker oleh petugas harus melaksanakan kerja sosial, sesuai Perda Nomor 6 Tahun 2020 tentang Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB).

Kepala Satpol PP Kota Payakumbuh Devitra menyebut pelanggar membayar denda kali ini sebesar 100 ribu rupiah peorang, beruntung pelaku pelanggar yang diberi sanksi hari ini tidak ada yang terjaring di hari kemarin.

Baca juga  Gerakan Pilkada Sehat dan Target 77,5 Persen Partisipasi Pemilih Pada Pilkada 2020

“Yang terjaring hari ketiga ini belum ditemukan orang yang sama,” kata Devitra.

Razia tersebut juga dimonitor langsung ke lapangan oleh Ketua Pengadilan Negeri Payakumbuh Kurniawan Wijanarko, hakim dan panitera.

Kedatangan unsur dari pengadilan adalah terkait dengan kemungkinan pelanggar yang akan diajukan ke tindak pidana ringan sesuai sanksi yang tertuang dalam perda.

Devitra menyampaikan ke depan razia yang dilakukan secara mobile berkeliling dengan mobil untuk menindak warga yang masih bandel dan tidak mau menggunakan masker saat keluar rumah akan dilakukan, jadwalnya bisasaja dadakan.

“Saat ini kita untuk ketiga kali menegakkan aturan Perda Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) bersama jajaran TNI-Polri, kita berharap dengan telah mendapatkan sanksi, para pelanggar protokol kesehatan dapat lebih disiplin lagi, jangan sampai orang yang sama kedapatan dua kali atau lebih oleh petugas, sanksinya akan berat lagi, bisa tipiring,” kata Devitra.

Baca juga  Empat Instruksi Presiden untuk Maksimalkan Upaya Penanganan Bencana di NTT dan NTB

Devitra juga menghimbau pelaku usaha rumah makan, kafe, restoran, dan tempat-tempat ramai, untuk ikut disiplin dalam penegakan aturan.

“Kami tak akan bosan menghimbau warga agar terus dapat memakai masker saat keluar rumah, dan pelaku usaha memastikan tamu yang datang menggunakan masker,” kata Devitra.

Latest Articles

Menteri Nusron Imbau Kepala Daerah Se-NTB Percepat Penyusunan RDTR untuk Optimalkan Potensi Daerah

Agraria.today | Mataram - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala...

Setiap ASN Adalah Humas, CPNS ATR/BPN Perlu Menjadi Penghubung Informasi yang Dipahami Masyarakat

Agraria.today | Cikeas - Dalam era digital yang serba...

Ikuti Arahan WFH di Hari Jumat, Kementerian ATR/BPN Pastikan Layanan Pertanahan Tetap Berjalan Optimal

Agraria.today | Jakarta - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan...

Kementerian ATR/BPN Jadi Supporting Utama PSN Pelabuhan Palembang Baru Tanjung Carat

Agraria.today | Palembang - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan...

Ruko Berstatus HGB Bisa Jadi Hak Milik, Simak Syarat dan Ketentuannya

Agraria.today | Jakarta - Status hak atas tanah menjadi...

Optimalisasi Lahan HGU Jadi Salah Satu Strategi Satgas PPR Percepat Huntap

Agraria.today - Satuan Tugas Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi (Satgas...

Related Articles

Menteri Nusron Imbau Kepala Daerah Se-NTB Percepat Penyusunan RDTR untuk Optimalkan Potensi Daerah

Agraria.today | Mataram - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, mengimbau pemerintah daerah (Pemda) di Provinsi Nusa Tenggara Barat...

Setiap ASN Adalah Humas, CPNS ATR/BPN Perlu Menjadi Penghubung Informasi yang Dipahami Masyarakat

Agraria.today | Cikeas - Dalam era digital yang serba cepat dan terbuka, setiap Aparatur Sipil Negara (ASN) Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional...

Ikuti Arahan WFH di Hari Jumat, Kementerian ATR/BPN Pastikan Layanan Pertanahan Tetap Berjalan Optimal

Agraria.today | Jakarta - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menetapkan kebijakan work from home (WFH) setiap hari Jumat. Kebijakan ini merujuk...