Terkini AgrariaBeroleh Bantuan Bibit Berkat Sertipikat Tanah

Beroleh Bantuan Bibit Berkat Sertipikat Tanah

Garut – Pada tahun 2019 lalu, para petani penggarap di Perkebunan Hardjasari Selecta mendapat sertipikat tanah melalui program redistribusi tanah. Tanah yang diredistribusi tersebut, merupakan tanah bekas Hak Guna Usaha PT Hardjasari (HGU Habis) yang kini dikenal dengan nama Perkebunan Selecta, seluas 107 ha, yang terdiri atas 543 bidang, untuk ±408 Kepala Keluarga dan kini sudah bersertipikat. Warga pun mendapat sertipikat hak milik (SHM) yang sebelumnya berstatus HGU garapan warga.

Parman, warga Kampung Penyekiran, Desa Sukawargi, Kabupaten Garut mengatakan bahwa mereka mendapat sertipikat tanah tersebut melalui proses yang panjang dan tidak mudah. Namun, kini ia bersyukur karena melalui sertipikat tanah yang ia pegang, ia mendapat bantuan prasarana dan sarana pengembangan perbenihan kentang, yang merupakan program upland dari Kementerian Pertanian.

“Alhamdullilah, berkat sertipikat tanah, kini saya mendapat bantuan bibit kentang dari Kementerian Pertanian. Tidak hanya saya saja, banyak juga masyarakat yang memperoleh sertipikat tanah pada tahun 2019 kemari, mengajukan permohonan bantuan kepada dinas terkait,” ujar Parman, usai menerima bantuan tersebut pada kegiatan Sinergitas Program Pemberdayaan Sertipikat Hak Atas Tanah di Taman Teknologi Pertanian, Kabupaten Garut, Senin (12/10/2020).

Baca juga  Menteri AHY: PELATARAN Bentuk Kepedulian dan Kehadiran Pemerintah untuk Masyarakat dalam Urusan Pertanahan

Parman mengungkapkan bahwa bibit kentang yang ia terima seberat tiga kilogram. Petani kentang tersebut berharap bahwa bibit kentang itu dapat menghasilkan panen seberat 1 kuintal atau 100 kilogram. “Saya berharap agar bisa panen dua kali, sehingga memperoleh hasil yang diharapkan,” ungkap Parman.

Lebih lanjut, Parman mengatakan bahwa sertipikat tanah itu seperti jimat, yang tidak bisa dihilangkan sampai kapan pun. “Ketika mendapat sertipikat tanah, perasaan saya serta warga lain sangat senang karena ini menjadi bukti bahwa tanah ini sudah ada kepemilikan yang sah diakui hukum sehingga tidak ada ada yang mengganggu lagi. Sertipikat tanah itu kami anggap sebagai jimat, yang tidak bisa dihilangkan sampai kapanpun. Saya berharap sertipikat tanah ini bisa diwariskan turun temurun dari saya hingga ke anak cucu,” ujar Parman.

Baca juga  Kementerian ATR/BPN dan MA Jalin Kerja Sama untuk Perkuat Kapasitas Hakim dalam Menangani Kasus Pertanahan dan Tata Ruang

Sembari tersenyum lebar, Parman mengucapkan terima kasih kepada Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) berkat sertipikat tanah yang ia peroleh tersebut. “Terima kasih buat Kementerian ATR/BPN karena telah meredistribusi tanah Perkebunan Selecta. Mudah-mudahan menjadi berkah bagi petani sehingga petani jadi makmur dan menambah penghasilan,” kata Parman.

Sebelumnya, Kementerian ATR/BPN bersama tiga kementerian lain, yakni Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah, Kementerian Pertanian dan Kementerian Kelautan dan Perikanan telah menandatangani Nota Kesepahaman pada tanggal 27 November 2017, yang isinya melakukan kerja sama dan mendukung pemberdayaan hak atas tanah masyarakat serta meningkatkan kerja sama dan koordinasi guna mendukung kegiatan tersebut. (Tim PHAL)

#KementerianATRBPN
#MelayaniProfesionalTerpercaya

Latest Articles

Menteri Nusron Imbau Kepala Daerah Se-NTB Percepat Penyusunan RDTR untuk Optimalkan Potensi Daerah

Agraria.today | Mataram - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala...

Setiap ASN Adalah Humas, CPNS ATR/BPN Perlu Menjadi Penghubung Informasi yang Dipahami Masyarakat

Agraria.today | Cikeas - Dalam era digital yang serba...

Ikuti Arahan WFH di Hari Jumat, Kementerian ATR/BPN Pastikan Layanan Pertanahan Tetap Berjalan Optimal

Agraria.today | Jakarta - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan...

Kementerian ATR/BPN Jadi Supporting Utama PSN Pelabuhan Palembang Baru Tanjung Carat

Agraria.today | Palembang - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan...

Ruko Berstatus HGB Bisa Jadi Hak Milik, Simak Syarat dan Ketentuannya

Agraria.today | Jakarta - Status hak atas tanah menjadi...

Optimalisasi Lahan HGU Jadi Salah Satu Strategi Satgas PPR Percepat Huntap

Agraria.today - Satuan Tugas Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi (Satgas...

Related Articles

Menteri Nusron Imbau Kepala Daerah Se-NTB Percepat Penyusunan RDTR untuk Optimalkan Potensi Daerah

Agraria.today | Mataram - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, mengimbau pemerintah daerah (Pemda) di Provinsi Nusa Tenggara Barat...

Setiap ASN Adalah Humas, CPNS ATR/BPN Perlu Menjadi Penghubung Informasi yang Dipahami Masyarakat

Agraria.today | Cikeas - Dalam era digital yang serba cepat dan terbuka, setiap Aparatur Sipil Negara (ASN) Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional...

Ikuti Arahan WFH di Hari Jumat, Kementerian ATR/BPN Pastikan Layanan Pertanahan Tetap Berjalan Optimal

Agraria.today | Jakarta - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menetapkan kebijakan work from home (WFH) setiap hari Jumat. Kebijakan ini merujuk...