Terkini AgrariaSebanyak 34 Rumah Rusak Setelah Angin Kencang Menerjang Aceh Tenggara

Sebanyak 34 Rumah Rusak Setelah Angin Kencang Menerjang Aceh Tenggara

JAKARTA – Sebanyak 34 unit rumah rusak ringan (RR) dan beberapa pohon tumbang setelah hujan disertai angin kencang menerjang empat desa di Kabupaten Aceh Tenggara, Provinsi Aceh, Minggu (27/9).

Adapun keempat desa tersebut meliputi Desa Pedesi dan Desa Terutung Megakhe Asli di Kecamatan Bambel kemudian Desa Lawe Sumur dan Desa Penosan di Kecamatan Lawe Sumur.

Berdasarkan laporan dari Tim Reaksi Cepat (TRC) Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Aceh Tenggara, tidak ada korban dalam bencana tersebut.

TRC BPBD Kabupaten Aceh Tenggara telah melakukan kaji cepat dan berkoordinasi dengan instansi terkait serta masyarakat setempat.

Sementara itu, menurut monitoring prakiraan cuaca dari Badan Meteorologi Klimatologi dan Geofisika (BMKG), sebagian besar wilayah Provinsi Aceh masih berpotensi terjadi hujan lebat yang dapat disertai petir/kilat dan angin kencang hingga Senin (28/9).

Baca juga  Sikapi Jual-Beli di Pasar, Ketum IKAPPI: Pasti Aman dengan Protokol Kesehatan

Selain Provinsi Aceh, wilayah lain yang memiliki prakiraan cuaca yang sama dari BMKG adalah Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, Kalimantan Utara, Kalimantan Timur, Sulawesi Tengah, Maluku Utara, Maluku, Papua Barat dan Papua.

Melihat adanya prakiraan cuaca yang dapat memicu bencana seperti yang terjadi di Aceh, maka Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) mengimbau kepada seluruh jajaran pemerintah di daerah dan masyarakat agar dapat meningkatkan kapasitas mitigasi bencana dan mengambil kebijakan yang dianggap perlu, sebagai antisipasi dan pengurangan risiko bencana.

 

#SiapUntukSelamat
#KitaJagaAlam
#AlamJagaKita
#BersatuLawanCovid19
#CuciTangan
#JagaJarak
#MaskerUntukSemua
#TidakMudik
#DiRumahAjaa

Latest Articles

Ikuti Arahan WFH di Hari Jumat, Kementerian ATR/BPN Pastikan Layanan Pertanahan Tetap Berjalan Optimal

Agraria.today | Jakarta - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan...

Kementerian ATR/BPN Jadi Supporting Utama PSN Pelabuhan Palembang Baru Tanjung Carat

Agraria.today | Palembang - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan...

Ruko Berstatus HGB Bisa Jadi Hak Milik, Simak Syarat dan Ketentuannya

Agraria.today | Jakarta - Status hak atas tanah menjadi...

Optimalisasi Lahan HGU Jadi Salah Satu Strategi Satgas PPR Percepat Huntap

Agraria.today - Satuan Tugas Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi (Satgas...

Lebih dari 500 Titik Lumpur Dibersihkan, Aktivitas Warga Berlangsung Normal

Agraria.today - Satuan Tugas (Satgas) Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi...

Hadiri Halalbihalal MAPPI, Wamen Ossy Ingatkan Pentingnya Nilai Integritas dalam Profesi Penilai

Agraria.today | Jakarta - Wakil Menteri Agraria dan Tata...

Related Articles

Ikuti Arahan WFH di Hari Jumat, Kementerian ATR/BPN Pastikan Layanan Pertanahan Tetap Berjalan Optimal

Agraria.today | Jakarta - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menetapkan kebijakan work from home (WFH) setiap hari Jumat. Kebijakan ini merujuk...

Kementerian ATR/BPN Jadi Supporting Utama PSN Pelabuhan Palembang Baru Tanjung Carat

Agraria.today | Palembang - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) jadi pendukung utama dalam pembangunan Pelabuhan Palembang Baru Tanjung Carat di Kabupaten...

Ruko Berstatus HGB Bisa Jadi Hak Milik, Simak Syarat dan Ketentuannya

Agraria.today | Jakarta - Status hak atas tanah menjadi hal penting yang perlu dipahami para pemilik rumah toko (ruko). Umumnya, pemilik ruko hanya memegang...