Terkini AgrariaMendagri Minta Kegiatan yang Menimbulkan Kerumunan Massa Dilarang

Mendagri Minta Kegiatan yang Menimbulkan Kerumunan Massa Dilarang

Jakarta – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian menegaskan, pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak Tahun 2020 harus berpedoman pada protokol kesehatan Covid-19. Bukan hanya pada tahapan pemungutan suara 9 Desember 2020, tapi pada keseluruhan tahapan, mulai pendafataran, penetapan pasangan calon, dan kampanye.

Untuk itu, Mendagri meminta seluruh kegiatan yang berpotensi menimbulkan kerumunan sosial mesti dibatasi, bahkan dilarang. Lebih lanjut, kegiatan-kegiatan kampanye yang dilakukan secara daring atau virtual perlu didorong. “Yang menjadi media penularan terutama kerumunan sosial, apapun bentuknya harus dibatasi semaksimal mungkin,” ujar Mendagri dalam Webinar Nasional Seri 2 Kelompok Studi Demokrasi Indonesia dengan tema “Strategi Menurunkan Covid-19, Menaikkan Ekonomi” pada Minggu, (20/09/2020) melalui saluran virtual.

Dalam kesempatan tersebut, Mendagri mengungkapkan ketidaksetujuannya terkait adanya konser pada masa kampanye. Hal itu dinilai akan menimbulkan kerumunan dan rawan terhadap penularan Covid-19. Namun demikian, Mendagri juga tidak sepakat apabila semua kegiatan dalam masa kampanye dilarang. Menurutnya, pertemuan-pertemuan terbatas yang melibatkan orang dalam jumlah minimal tetap harus diperbolehkan.

“Agak kurang fair kalau dibatasi total, nonpetahana tentu ingin popularitas-elektabilitasnya naik, maka diberikan ruang yang disebut rapat terbatas. Saya sebagai Mendagri mengusulkan 50 orang, karena 50 orang (dimungkinkan untuk) jaga jarak,” kata Mendagri.

Baca juga  Tahun 2024, Kementerian ATR/BPN Eratkan Kerja Sama dengan Bank Dunia dalam Transformasi Digital

Untuk mengatur hal itu, menurut Mendagri, masih terus dipertimbangkan apakah melalui revisi Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) yang ada atau diatur secara lebih spesifik melalui Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu). Untuk Perppu sendiri juga masih dikaji apakah Perppu yang mengatur Covid-19 secara keseluruhan mulai pencegahan, penanganan, dan penegakkan hukum, atau Perppu yang terbatas terbatas pada penegakan protokol kesehatan dalam Pilkada Serentak 2020 saja.

“Kalau bukan Perppu ya PKPU. Peraturan KPU harus segera revisi dan harus segera dalam waktu beberapa hari ini. Nah, ini perlu ada dukungan dari semua supaya regulasi ini, karena kalau regulasi bukan hanya Mendagri, saya hanya memfasilitasi, yang utamanya adalah KPU sendiri, yang harus disetujui oleh Komisi II DPR RI,” tandas Mendagri.

Mendagri kembali menekankan, Pilkada merupakan momentum untuk menggerakkan daerah dalam menangani pandemi Covid-19. Apabila 309 daerah yang melaksanakan Pilkada bergerak maksimal menangani pandemi Covid-19, menurut Mendagri, otomatis daerah lain yang tidak Pilkada juga akan ikut. Karena masyarakat di daerah tersebut akan menuntut hal serupa dengan daerah yang melaksanakan Pilkada.

Baca juga  Presiden Jokowi Pastikan Jalan Tol Manado-Bitung Segera Diselesaikan

Lebih lanjut, Mendagri menegaskan, perlu keselarasan antara Pemerintah Pusat dan Daerah dalam penanganan COvid-19. Menurut Mendagri, kekuatan maksimal Pemerintah Pusat itu hanya 50%. Untuk menggenapinya menjadi 100%, dibutuhkan gerakan yang sejalan dari 548 Pemerintah Daerah. Karenanya, Mendagri kembali menekankan, Pilkada menjadi momentum untuk menggerakkan mesin daerah menangani Covid-19 beserta dampak sosial ekonominya secara simultan.

“Tanpa adanya dukungan daerah, maka mesin pusat yang 50% pemerintahan ini tidak akan maksimal untuk menangani Covid di Indonesia. Dan momentumnya itu saya kira di momentum Pilkada. Karena Pilkada ini bagi petahana adalah berusaha untuk bertahan. Nonpetahana juga berusaha untuk menang. (Untuk itu), giring mereka untuk adu gagasan atau berbuat untuk menangani Covid di daerahnya,” imbuh Mendagri.

#SiapUntukSelamat
#BersatuLawanCovid19
#CuciTangan
#JagaJarak
#MaskerUntukSemua
#TidakMudik
#DiRumahAja

Latest Articles

Rakor Bersama Pemda NTB, Menteri Nusron Sebut Integrasi Data Tanah dan Pajak Bisa Dongkrak PAD hingga 300%

Agraria.today | Mataram - Upaya meningkatkan Pendapatan Asli Daerah...

Program JUMAT BERKAH WARTAWAN Pekan ke 70 Gandeng Artis Novi Ayla KDI

Agraria.today | Jakarta - Penyanyi spesialis tembang religi dan...

Upaya Berkelanjutan Satgas PRR Sukses Normalisasi Puluhan Sungai dan Muara Terdampak Bencana

Agraria.today - Satuan Tugas (Satgas) Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi...

Menteri Nusron Imbau Kepala Daerah Se-NTB Percepat Penyusunan RDTR untuk Optimalkan Potensi Daerah

Agraria.today | Mataram - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala...

Setiap ASN Adalah Humas, CPNS ATR/BPN Perlu Menjadi Penghubung Informasi yang Dipahami Masyarakat

Agraria.today | Cikeas - Dalam era digital yang serba...

Ikuti Arahan WFH di Hari Jumat, Kementerian ATR/BPN Pastikan Layanan Pertanahan Tetap Berjalan Optimal

Agraria.today | Jakarta - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan...

Related Articles

Rakor Bersama Pemda NTB, Menteri Nusron Sebut Integrasi Data Tanah dan Pajak Bisa Dongkrak PAD hingga 300%

Agraria.today | Mataram - Upaya meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) tidak selalu harus ditempuh dengan menaikkan tarif pajak. Perbaikan tata kelola data justru menjadi...

Upaya Berkelanjutan Satgas PRR Sukses Normalisasi Puluhan Sungai dan Muara Terdampak Bencana

Agraria.today - Satuan Tugas (Satgas) Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi (PRR) Pascabencana Sumatera melaporkan progres normalisasi sungai dan muara terdampak bencana hidrometeorologi di Provinsi Aceh,...

Menteri Nusron Imbau Kepala Daerah Se-NTB Percepat Penyusunan RDTR untuk Optimalkan Potensi Daerah

Agraria.today | Mataram - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, mengimbau pemerintah daerah (Pemda) di Provinsi Nusa Tenggara Barat...