Terkini AgrariaMasih Tersisa 1 Provinsi dan 89 Kabupaten/Kota yang Belum Selesaikan Perkada terkait...

Masih Tersisa 1 Provinsi dan 89 Kabupaten/Kota yang Belum Selesaikan Perkada terkait Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Covid-19

Jakarta – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) merilis masih terdapat 1 provinsi dan 89 kabupaten/kota yang belum menyusun peraturan kepala daerah (Perkada) terkait penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan dalam upaya pencegahan dan pengendalian Covid-19.

Tim Koordinasi dan Sinkronisasi Pelaksanaan Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terus mendorong dan melakukan asistensi kepada pemerintah daerah, baik provinsi maupun kabupaten/kota yang belum menyelesaikan untuk segera selesaikan penyusunan Peraturan Kepala Daerah (Perkada) terkait Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Covid-19 di daerah.

Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kemendagri Benni Irwan, mengatakan, penyusunan Perkada merupakan tindak lanjut Inpres Nomor 6 Tahun 2020 dengan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 440.05-2770 Tahun 2020 Tentang Tim Koordinasi dan Sinkronisasi Pelaksanaan Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 di Daerah.

“Untuk provinsi, sudah 33 provinsi (98%) yang telah menyelesaikan penyusunan perkada selebihnya masih terdapat 1 provinsi (2%) yang belum selesaikan Perkadanya, yaitu Papua. Sedangkan data kabupaten/kota, yaitu 89 kabupaten/kota (17%) yang belum, 62 kabupaten/kota (12%) dalam proses (penyusunan), dan yang telah selesai 363 kabupaten/kota (71%),” ujar, Benni berdasarkan data yang diperoleh dari Tim Koordinasi dan Sinkronisasi Pelaksanaan Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 di Daerah, Kamis (10/9/2020).

Baca juga  Investasi dan Hilirisasi Industri Kunci Wujudkan Transformasi Ekonomi Nasional

Benni menghimbau kepada daerah, baik provinsi maupun kabupaten/kota yang belum selesaika Perkadanyan. Ia pun terus mengingatkan dan menekankan, untuk ini 1 provinsi yang belum selesaikan dan 62 kabupaten/kota yang sedang dalam tahap proses penyelesaian serta lebih khusus lagi untuk 89 kabupaten/kota yang belum untuk segera menyelesaikan Perkadanya.

Berikut daftar 89 kabupaten/kota yang belum menyelesaikan Perkada terkait dengan Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Covid-19, yaitu: Aceh Besar, Aceh Jaya, Aceh Selatan, Aceh Tengah, Aceh Utara, Gayo Lues, Naganraya, Pidie Jaya, Kota Subulussalam, Dairi, Karo, Labuan Batu, Labuan Batu Selatan, Labuan Batu Utara, Langkat, Mandailing Nias, Padang Lawas Utara, Samosir, Serdang Bedagai, Tapanuli Selatan, Tapanuli Tengah, Kota Sibolga, Kota Tanjung Balai , Bengkulu Selatan, Bengkulu Tengah, Kaur, Lebong, Muko-muko, Rejanglebong, Seluma, Indra Giri Hulu dan Kep Meranti, Bangka Selatan, Tanjung Jabung Barat, Banyu Asin, Empat Lawang, Lahat, Musi Rawas, Musi Rawas Utara, Pali, Ogan Ilir, OKU Selatan, OKU Timur, Kota Pagar Alam, Kota Prabumulih, Bojonegoro, Jember, Jombang, Kediri, Ngawi, Pamekasan, Sumenep, Tuban, Tulungagung, Kota Kediri, Kab manggarai Barat, Kab Kayong Utara, Kab Sambas, Kab Minahasa Utara, Kab Morowali Utara, Kab Parigi Moutong, Kab Sigi, Kab Tolitoli, Kab Buru, Kab Kep Aru, Kab Maluku Barat Daya, Kab Maluku Tengah, Kab Maluku Tenggara, Kab Kep Tanibar, Kab Manokwari Selatan, Kab Maybrat, Kab Pegunungan Arfak, Kab Sorong , Kab, Tambrauw, kab Teluk Wondama, Asmat, Deiyai, Dogiyai, Intanjaya, Keerom, Lanny Jaya, Memberoamo Raya, Memberoamo Tengah, Nambre, Nduga, Paniai, Pegunungan Bintang, Puncak Puncak Jaya, Sarmi, Supiori, Waropen, Yahukimo, Yalimo.
Selain itu, Benni juga merilis khusus data penyusunan Perkada tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan di Daerah yang melaksanakan Pilkada Serentak Tahun 2020.

Baca juga  Yuan China melemah tipis menjadi 7,0883 terhadap dolar AS

“ Ada 9 Provinsi yang melaksanakan Pilkada selesai semua Perkadanya, yaituJambi, Bengkulu, Kepri , Kaltara, Kalteng, Kalsel, Sumbar, Sulut, dan Sulteng, ada 33 kota yang selesai dan 4 kota lainnya belum selesai (jumlah kota yang melaksanakan Pilkada 37). Untuk kabupaten 144 sudah menyelesaikan Perkadanya dan 80 belum menyelesaikannya (jumlah kabupaten yang melaksanakan Pilkada 224)”, urai Benni.

#SiapUntukSelamat
#BersatuLawanCovid19
#CuciTangan
#JagaJarak
#MaskerUntukSemua
#TidakMudik
#DiRumahAja

Latest Articles

Menteri Nusron Imbau Kepala Daerah Se-NTB Percepat Penyusunan RDTR untuk Optimalkan Potensi Daerah

Agraria.today | Mataram - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala...

Setiap ASN Adalah Humas, CPNS ATR/BPN Perlu Menjadi Penghubung Informasi yang Dipahami Masyarakat

Agraria.today | Cikeas - Dalam era digital yang serba...

Ikuti Arahan WFH di Hari Jumat, Kementerian ATR/BPN Pastikan Layanan Pertanahan Tetap Berjalan Optimal

Agraria.today | Jakarta - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan...

Kementerian ATR/BPN Jadi Supporting Utama PSN Pelabuhan Palembang Baru Tanjung Carat

Agraria.today | Palembang - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan...

Ruko Berstatus HGB Bisa Jadi Hak Milik, Simak Syarat dan Ketentuannya

Agraria.today | Jakarta - Status hak atas tanah menjadi...

Optimalisasi Lahan HGU Jadi Salah Satu Strategi Satgas PPR Percepat Huntap

Agraria.today - Satuan Tugas Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi (Satgas...

Related Articles

Menteri Nusron Imbau Kepala Daerah Se-NTB Percepat Penyusunan RDTR untuk Optimalkan Potensi Daerah

Agraria.today | Mataram - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, mengimbau pemerintah daerah (Pemda) di Provinsi Nusa Tenggara Barat...

Setiap ASN Adalah Humas, CPNS ATR/BPN Perlu Menjadi Penghubung Informasi yang Dipahami Masyarakat

Agraria.today | Cikeas - Dalam era digital yang serba cepat dan terbuka, setiap Aparatur Sipil Negara (ASN) Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional...

Ikuti Arahan WFH di Hari Jumat, Kementerian ATR/BPN Pastikan Layanan Pertanahan Tetap Berjalan Optimal

Agraria.today | Jakarta - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menetapkan kebijakan work from home (WFH) setiap hari Jumat. Kebijakan ini merujuk...