Terkini AgrariaKemendagri Apresiasi KPU RI, Akomodir Usul Kemendagri Dalam PKPU Protokol Kesehatan ...

Kemendagri Apresiasi KPU RI, Akomodir Usul Kemendagri Dalam PKPU Protokol Kesehatan Pelaksanaan Kampanye Pilkada 2020

Jakarta – Berkenaan telah disahkannya Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2020 Tentang Perubahan Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 6 Tahun 2020 Tentang Pelaksanaan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota Serentak Lanjutan dalam Kondisi Bencana Nonalam Corona Virus Disease 2019 (Covid-19). Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melalui Direktur Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum, Bahtiar menyampaikan apresiasi yang tinggi kepada KPU RI yang telah mengakomodir usulan Pemerintah terkait PKPU Nomor 10 Tahun 2020 tersebut.

” Kami mengapresiasi KPU RI terkait usulan yang disampaikan Pemerintah pada Rapat Dengar Pendapat bersama Komisi II DPR RI, KPU RI, Bawaslu RI, dan Kemendagri pada tanggal 24 Agustus 2020 terkait pembahasan RPKPU tentang Penyelenggaraan Pemilihan, dalam hal Usulan Penambahan Tata Cara Kampanye Pada Masa Pandemi COVID-19”, terang Bahtiar.

Ia pun menjelaskan bahwa beberapa poin usulan yang disampaikan oleh kemendagri kepada KPU RI telah diakomodir ke dalam PKPU Nomor 10 Tahun 2020 tentang Perubahan atas PKPU Nomor 6 tahun 2020 tentang Pelaksanaan pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Walikota dan Wakil Walikota Serentak lanjutan dalam kondisi Bencana Non alam Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) sebagai berikut:

Baca juga  Di Jogja, Wawako Erwin Jalin Kerjasama dengan Eksportir Kerajinan Rajut

Pertama, Usulan terkait pengaturan pembatasan sosial dalam rapat umum atau rapat tertutup dengan jumlah peserta (maksimal 50 orang) yang hadir secara fisik maupun secara virtual, serta mempertimbangkan kapasitas ruangan yang memperhitungkan jaga jarak paling kurang 1 (satu) meter antar peserta. Bahwa usulan diakomodir oleh KPU RI, yaitu untuk pertemuan terbatas serta pertemuan tatap muka dan dialog ke dalam pasal 58 ayat (1) huruf b; untuk debat publik atau debat terbuka antar pasangan calon dalam pasal 59 huruf a1. Selanjutnya, terkait kegiatan lain berupa rapat umum, kegiatan budaya, kegiatan olahraga, perlombaan, kegiatan sosial, peringatan ulang tahun parpol dalam pasal 63 ayat (2) dan rapat umum dalam pasal 64 ayat (2) huruf d yang membatasi jumlah peserta yang hadir sebanyak 100 (seratus) orang.

Kedua, Usulan terkait Pelaksanaan Kampanye, agar masing-masing pihak baik penyelenggara Pemilihan, pasangan calon, tim Kampanye, serta para pihak yang terlibat dalam Kampanye wajib melaksanakan protokol kesehatan pencegahan dan pengendalian Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) telah diakomodir oleh KPU RI ke dalam pasal 58 ayat (1) huruf c dan huruf d, pasal 59 huruf d, pasal 60 ayat (2), pasal 63 ayat (2) dan pasal 64 ayat (2) huruf e dan huruf f.

Baca juga  Meningkatkan Kualitas Data PTSL dengan Penerapan Manajemen Risiko

Ketiga, terkait usulan Debat publik atau debat terbuka antar-Pasangan Calon yang diselenggarakan oleh KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota, agar dimasukan materi terkait gagasan/ide penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan dampak sosial ekonominya telah diakomodir ke dalam pasal 59 huruf f.

Keempat, terkait usulan penambahan bahan sosialisasi berupa alat pelindung dari Covid-19 berupa masker, sarung tangan, face shield, dan handsanitizer telah diakomodir ke dalam pasal 84 huruf b.

#SiapUntukSelamat
#BersatuLawanCovid19
#CuciTangan
#JagaJarak
#MaskerUntukSemua
#TidakMudik
#DiRumahAja

Latest Articles

Menteri Nusron Imbau Kepala Daerah Se-NTB Percepat Penyusunan RDTR untuk Optimalkan Potensi Daerah

Agraria.today | Mataram - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala...

Setiap ASN Adalah Humas, CPNS ATR/BPN Perlu Menjadi Penghubung Informasi yang Dipahami Masyarakat

Agraria.today | Cikeas - Dalam era digital yang serba...

Ikuti Arahan WFH di Hari Jumat, Kementerian ATR/BPN Pastikan Layanan Pertanahan Tetap Berjalan Optimal

Agraria.today | Jakarta - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan...

Kementerian ATR/BPN Jadi Supporting Utama PSN Pelabuhan Palembang Baru Tanjung Carat

Agraria.today | Palembang - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan...

Ruko Berstatus HGB Bisa Jadi Hak Milik, Simak Syarat dan Ketentuannya

Agraria.today | Jakarta - Status hak atas tanah menjadi...

Optimalisasi Lahan HGU Jadi Salah Satu Strategi Satgas PPR Percepat Huntap

Agraria.today - Satuan Tugas Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi (Satgas...

Related Articles

Menteri Nusron Imbau Kepala Daerah Se-NTB Percepat Penyusunan RDTR untuk Optimalkan Potensi Daerah

Agraria.today | Mataram - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, mengimbau pemerintah daerah (Pemda) di Provinsi Nusa Tenggara Barat...

Setiap ASN Adalah Humas, CPNS ATR/BPN Perlu Menjadi Penghubung Informasi yang Dipahami Masyarakat

Agraria.today | Cikeas - Dalam era digital yang serba cepat dan terbuka, setiap Aparatur Sipil Negara (ASN) Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional...

Ikuti Arahan WFH di Hari Jumat, Kementerian ATR/BPN Pastikan Layanan Pertanahan Tetap Berjalan Optimal

Agraria.today | Jakarta - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menetapkan kebijakan work from home (WFH) setiap hari Jumat. Kebijakan ini merujuk...