Terkini AgrariaAbaikan Physical Distancing Covid-19, Mendagri Tegur Bupati Muna Barat dan Bupati Muna

Abaikan Physical Distancing Covid-19, Mendagri Tegur Bupati Muna Barat dan Bupati Muna

Jakarta – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian menegur Bupati Muna Barat Laode Muhammad Rajiun Tumada dan Bupati Muna LM. Rusman Emba melalui Surat No. 337/4137/OTDA Tanggal 14 Agustus 2020 perihal Surat Teguran yang ditandatangani Atas Nama Menteri Dalam Negeri, Dirjen Otonomi Daerah Akmal Malik.

Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen), Kemendagri, Benni Irwan menjelaskan kronologisnya bahwa Laode Muhammad Rajiun Tumada selaku Bupati Muna Barat dalam kedatangan ke Kabupaten Muna Barat sebagai bakal calon Kepala Daerah disambut oleh ribuan masyarakat, dan LM. Rusman Emba selaku Bupati Muna pada tanggal 13 Agustus 2020 telah melakukan perjalanan kaki dengan masyarakat dari pelabuhan Kora Raha sampai dengan Tupu Jati dan diiringi oleh konvoi kendaraan dengan bendera partai politik, sehingga dinilai kedua kepala daerah tersebut telah menimbulkan kerumunan masa dan hal ini bertentangan dengan upaya Pemerintah dalam menanggulangi dan memutus rantai penularan wabah Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Baca juga  10 Tahun Dipimpin Riza Falepi, Perbandingan Indikator Makro Pembangunan Kota Payakumbuh Saat Ini Dengan Tahun 2012 Beda Jauh

Lebih lanjut ia sampaikan, sebagaimana ketentuan pasal 67 ayat (1) huruf b, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, ditegaskan bahwa “Kewajiban Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah meliputi antara lain menaati seluruh ketentuan peraturan perundang-undangan”. Selain itu, dalam ketentuan Pasal 4 ayat (1) huruf c, Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Bersekala Besar Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19), ditegaskan bahwa “Pembatasan Sosial Bersekala Besar paling sedikit meliputi antara lain pembatasan kegiatan di tempat atau fasilitas umum”.

Benni Irwan menuturkan sebagai tindaklanjut dari surat teguran tersebut, diharapkan Gubernur Sulawesi Tenggara sebagai Wakil Pemerintah Pusat untuk dapat menyampaikan sanksi berupa teguran tertulis kepada Laode Muhammad Rajiun Tumada selaku Bupati Muna Barat dan LM. Rusman Emba selaku Bupati Muna sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan melaporkan hasilnya kepada Menteri Dalam Negeri pada kesempatan pertama.

Baca juga  Ditjen Bina Keuda Gelar Webinar Series ke-23, Bahas Optimalisasi Peran TPAKD

 

#SiapUntukSelamat
#BersatuLawanCovid19
#CuciTangan
#JagaJarak
#MaskerUntukSemua
#DiRumahAja

Latest Articles

Menteri Nusron Imbau Kepala Daerah Se-NTB Percepat Penyusunan RDTR untuk Optimalkan Potensi Daerah

Agraria.today | Mataram - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala...

Setiap ASN Adalah Humas, CPNS ATR/BPN Perlu Menjadi Penghubung Informasi yang Dipahami Masyarakat

Agraria.today | Cikeas - Dalam era digital yang serba...

Ikuti Arahan WFH di Hari Jumat, Kementerian ATR/BPN Pastikan Layanan Pertanahan Tetap Berjalan Optimal

Agraria.today | Jakarta - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan...

Kementerian ATR/BPN Jadi Supporting Utama PSN Pelabuhan Palembang Baru Tanjung Carat

Agraria.today | Palembang - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan...

Ruko Berstatus HGB Bisa Jadi Hak Milik, Simak Syarat dan Ketentuannya

Agraria.today | Jakarta - Status hak atas tanah menjadi...

Optimalisasi Lahan HGU Jadi Salah Satu Strategi Satgas PPR Percepat Huntap

Agraria.today - Satuan Tugas Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi (Satgas...

Related Articles

Menteri Nusron Imbau Kepala Daerah Se-NTB Percepat Penyusunan RDTR untuk Optimalkan Potensi Daerah

Agraria.today | Mataram - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, mengimbau pemerintah daerah (Pemda) di Provinsi Nusa Tenggara Barat...

Setiap ASN Adalah Humas, CPNS ATR/BPN Perlu Menjadi Penghubung Informasi yang Dipahami Masyarakat

Agraria.today | Cikeas - Dalam era digital yang serba cepat dan terbuka, setiap Aparatur Sipil Negara (ASN) Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional...

Ikuti Arahan WFH di Hari Jumat, Kementerian ATR/BPN Pastikan Layanan Pertanahan Tetap Berjalan Optimal

Agraria.today | Jakarta - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menetapkan kebijakan work from home (WFH) setiap hari Jumat. Kebijakan ini merujuk...