Terkini AgrariaKabar Baik Untuk Pedagang Pasar, Tarif Sewa Retribusi Turun

Kabar Baik Untuk Pedagang Pasar, Tarif Sewa Retribusi Turun

Payakumbuh — Belum stabilnya kondisi perekonomi masyarakat Kota Payakumbuh dimasa new normal ini, membuat Pemerintah Kota (Pemko) Payakumbuh melakukan gerak cepat dengan memberikan keringanan kepada pedagang pasar dalam bentuk pengurangan membayar sewa retribusi selama sembilan bulan.

Kepala Dinas Koperasi dan UKM Kota Payakumbuh Dahler mengatakan pengurangan tarif retribusi sewa ini merupakan langkah yang diambil Pemko Payakumbuh akibat pandemi COVID-19.

“Pandemi COVID-19 ini pastinya telah berpengaruh terhadap perekonomian yang juga berdampak langsung kepada pedagang karena berkurangnya jual beli khususnya pedagang yang tidak menjual kebutuhan pokok,” kata Dahler kepada media di kantor Bidang Pasar Pasar Ibuh, Rabu (26/08).

Hal tersebut sesuai dengan keputusan Wali Kota Payakumbuh Nomor:530.7/405/Wk-Pyk/2020 tentang penetapan pengurangan tarif retribusi sewa toko, kios dan petakan pasar grosir terhitung dari April hingga Desember 2020.

Baca juga  Kementerian ATR/BPN Susun Strategi Percepatan Penyertipikatan Aset BMD

Karena itu, pihaknya memberikan pengurangan ini khusus kepada pedagang pasar yang tidak menjual kebutuhan pokok, seperti pakaian dan lain sebagainya.

“Kalau barang pokok atau barang harian Alhamdulillah tetap berjalan normal, bahkan pembayaran sewa retribusinya juga lancar,” ungkapnya.

Dahler menyebut, skema pengurangan tarif retribusi untuk sembilan bulan ini berbeda-beda. Pada April hingga Juni, pengurangan mencapai 75 persen, Juli sampai September 50 persen dan Oktober hingga Desember sebesar 25 persen

“Rata-rata ada pengurangan 50 persen, Ini hanya berlaku sampai sewa Desember kalau nanti sampai tahun depan kondisinya belum normal atau membaik, bisa saja dibuatkan kembali aturannya,” jelasnya.

Mantan Staf Ahli Wali Kota tersebut menjelaskan toko, kios dan petakan pasar grosir yang dikurangi ini adalah yang berada di Inpres pasar 8/79, toko tahap I Inpres 76/77, pertokoan bertingkat belakang hizra, Inpres 8/81, toko kios Terminal Sago, toko gerbang Terminal Sago, kios Inpres 77/78 blok barat dan ruang bawah tangga pusat pertokoan.

Baca juga  Tekuk Sociedad 2-0, Bilbao rasakan puncak klasemen

“Tarif normal retribusi sewa toko, kios dan petakan pasar grosir berkisar antara Rp60 ribu sampai paling besar mendekati Rp100 ribu untuk setiap bulannya, untuk retribusi K3 atau kebersihan masih berlaku normal, yakni Rp15 ribu,” pungkasnya.

Latest Articles

Menteri Nusron Imbau Kepala Daerah Se-NTB Percepat Penyusunan RDTR untuk Optimalkan Potensi Daerah

Agraria.today | Mataram - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala...

Setiap ASN Adalah Humas, CPNS ATR/BPN Perlu Menjadi Penghubung Informasi yang Dipahami Masyarakat

Agraria.today | Cikeas - Dalam era digital yang serba...

Ikuti Arahan WFH di Hari Jumat, Kementerian ATR/BPN Pastikan Layanan Pertanahan Tetap Berjalan Optimal

Agraria.today | Jakarta - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan...

Kementerian ATR/BPN Jadi Supporting Utama PSN Pelabuhan Palembang Baru Tanjung Carat

Agraria.today | Palembang - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan...

Ruko Berstatus HGB Bisa Jadi Hak Milik, Simak Syarat dan Ketentuannya

Agraria.today | Jakarta - Status hak atas tanah menjadi...

Optimalisasi Lahan HGU Jadi Salah Satu Strategi Satgas PPR Percepat Huntap

Agraria.today - Satuan Tugas Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi (Satgas...

Related Articles

Menteri Nusron Imbau Kepala Daerah Se-NTB Percepat Penyusunan RDTR untuk Optimalkan Potensi Daerah

Agraria.today | Mataram - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, mengimbau pemerintah daerah (Pemda) di Provinsi Nusa Tenggara Barat...

Setiap ASN Adalah Humas, CPNS ATR/BPN Perlu Menjadi Penghubung Informasi yang Dipahami Masyarakat

Agraria.today | Cikeas - Dalam era digital yang serba cepat dan terbuka, setiap Aparatur Sipil Negara (ASN) Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional...

Ikuti Arahan WFH di Hari Jumat, Kementerian ATR/BPN Pastikan Layanan Pertanahan Tetap Berjalan Optimal

Agraria.today | Jakarta - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menetapkan kebijakan work from home (WFH) setiap hari Jumat. Kebijakan ini merujuk...