Terkini AgrariaPeran Polri dan TNI Implementasikan Instruksi Presiden Nomor 6 Tahun 2020

Peran Polri dan TNI Implementasikan Instruksi Presiden Nomor 6 Tahun 2020

JAKARTA – Penularan virus SARS-CoV-2 masih terjadi di tengah masyarakat. Penyebaran COVID-19 yang berkelanjutan dapat memicu dan memperburuk berbagai permasalahan sosial-ekonomi. Kepatuhan dan kedisplinan dalam penerapan protokol kesehatan menjadi salah kunci penanganan COVID-19.

Dalam konteks tersebut, Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah mengeluarkan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 6 Tahun 2020. Ini merupakan langkah untuk memastikan protokol kesehatan diterapkan secara disiplin dan patuh oleh semua pihak. Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Kepolisian Republik Indonesia (Polri) Awi Setiyono menyampaikan hal tersebut di Media Center Satuan Tugas Penanganan COVID-19, Jakarta, Kamis (13/8).

Ia menyampaikan bahwa dalam Inpres tersebut memuat empat poin yang diarahkan khusus kepada Polri.

“Pertama, Presiden Jokowi memerintahkan Polri untuk turut mendukung dengan mengawasi penerapan protokol kesehatan,” ujar Awi.

Kedua, Polri diminta bersinergi dengan Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan Pemerintah Daerah (Pemda) dalam melakukan patroli.

“Lalu yang ketiga, Polri diarahkan untuk melakukan pembinaan kepada masyarakat dengan tujuan supaya masyarakat ikut berpartisipasi dalam mencegah penyebaran COVID-19 di Indonesia,” lanjut Awi.

Kemudian yang keempat adalah efektivitas penegakkan hukum terkait pelanggaran protokol kesehatan.

Awi juga mengatakan bahwa Polri telah melakukan kegiatan pemberdayaan masyarakat dengan membuat program Kampung Tangguh di berbagai daerah. Dalam program Kampung Tangguh, masyarakat diminta memindai, menganalisis, serta mengambil tindakan pemecahan masalah yang sedang terjadi.

Baca juga  Kemendagri Gelar Video Conference Provinsi Cek Kesiapan Pemilu Serentak 2019

“Di situ nanti ada tim medisnya sendiri, penguatan terkait dengan ketahanan pangan, bahkan sampai ada tim pemulasaraan, tim edukasi terkait dengan 3M,” imbuhnya.

Langkah 3M merupakan protokol kesehatan yang disosialisasikan oleh pemerintah, sebagai penyingkatan dari memakai masker, menjaga jarak dan mencuci tangan.

Mengenai penegakkan hukum yang sifatnya denda, Awi mengatakan bahwa hal tersebut adalah pilihan terakhir. Penegakkan hukum pun dilakukan sesuai dengan peraturan daerah yang dibuat oleh pemda masing-masing. Selagi masih dapat dilakukan pembinaan dalam upaya mengajak masyarakat untuk menerapkan protokol kesehatan, Polri akan mengedepankan hal tersebut.

Lebih lanjut, Awi mengajak masyarakat untuk disiplin diri dalam mematuhi protokol kesehatan dan tidak menganggap pandemi COVID-19 ini sebagai konspirasi belaka.

Pada kesempatan yang sama, Subbid Pam dan Gakkum Satgas Penanganan COVID-19, Aloysius Agung menjabarkan kegiatan yang sudah dilakukan oleh TNI sebelum COVID-19 dinyatakan sebagai pandemi. Kegiatan tersebut di antaranya adalah penjemputan Warga Negara Indonesia (WNI) ke Wuhan, Cina dan penyiapan kegiatan karantina di Pulau Galang, Kepulauan Riau.

”Setelah Presiden Joko Widodo menyatakan COVID-19 sebagai sebuah pandemi, dibentuklah Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 yang mana TNI juga termasuk di dalamnya,” ungkap Aloysius.

Selanjutnya, mengenai peran TNI terhadap Inpres Nomor 6 Tahun 2020 ini, Aloysius mengatakan bahwa TNI mendukung dengan bersinergi dengan Polri seperti yang sudah disampaikan oleh Awi Setiyono.

Baca juga  Sukses Dorong Produktivitas, Pendapatan PLN Naik Jadi Rp 212,8 Triliun

“Dalam hal ini TNI tidak melibatkan unsur-unsur yang (menyangkut kegiatan) bertempur. Jangan bayangkan bahwa begitu TNI turun, maka yang diturunkan Alutsistanya, sama sekali tidak. Kita bicara tentang protokol kesehatan,” imbuh Aloysius.

Kemudian Aloysius menegaskan bahwa peran personel TNI yang dilibatkan dalam pendisiplinan protokol kesehatan disesuaikan dengan rancangan operasi yang dibuat oleh Pemda masing-masing, contoh di Madiun terbentuk Penegakkan Disiplin Protokol Kesehatan Agar Warga Sehat (Pendekar Waras) yang mana melibatkan TNI.

“Dalam upaya meningkatkan kesadaran masyarakat desa, Panglima TNI telah mengarahkan tugas tersebut kepada Bintara Pembina Desa (Babinsa). Hal ini dilakukan guna membuat masyarakat terbiasa dengan pematuhan protokol kesehatan,” ujar Aloysius.

Selanjutnya, Aloysius mengatakan bahwa Ia sangat mendukung sanksi sosial yang diberlakukan oleh Pemda dalam penegakkan protokol kesehatan pada masyarakat.

“Kadang-kadang sanksi sosial yang diberlakukan oleh Pemda itu malah lebih disegani dan dilaksanakan oleh masyarakat setempat,” ucapnya.

Menutup perbincangan, Aloy mengingatkan masyarakat untuk selalu menerapkan 3M, dengan menggunakan bahasa daerah Jawa Tengah dan Jawa Barat.

“Poro sedoyo, babaturan, tong hilap nya, ojo lali 3M. Cuci tangan, pasang masker, jaga jarak. Matur suwun,” tuturnya.

 

#SiapUntukSelamat
#BersatuLawanCovid19
#CuciTangan
#JagaJarak
#MaskerUntukSemua
#TidakMudik
#DiRumahAja

Latest Articles

Menteri Nusron Imbau Kepala Daerah Se-NTB Percepat Penyusunan RDTR untuk Optimalkan Potensi Daerah

Agraria.today | Mataram - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala...

Setiap ASN Adalah Humas, CPNS ATR/BPN Perlu Menjadi Penghubung Informasi yang Dipahami Masyarakat

Agraria.today | Cikeas - Dalam era digital yang serba...

Ikuti Arahan WFH di Hari Jumat, Kementerian ATR/BPN Pastikan Layanan Pertanahan Tetap Berjalan Optimal

Agraria.today | Jakarta - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan...

Kementerian ATR/BPN Jadi Supporting Utama PSN Pelabuhan Palembang Baru Tanjung Carat

Agraria.today | Palembang - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan...

Ruko Berstatus HGB Bisa Jadi Hak Milik, Simak Syarat dan Ketentuannya

Agraria.today | Jakarta - Status hak atas tanah menjadi...

Optimalisasi Lahan HGU Jadi Salah Satu Strategi Satgas PPR Percepat Huntap

Agraria.today - Satuan Tugas Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi (Satgas...

Related Articles

Menteri Nusron Imbau Kepala Daerah Se-NTB Percepat Penyusunan RDTR untuk Optimalkan Potensi Daerah

Agraria.today | Mataram - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, mengimbau pemerintah daerah (Pemda) di Provinsi Nusa Tenggara Barat...

Setiap ASN Adalah Humas, CPNS ATR/BPN Perlu Menjadi Penghubung Informasi yang Dipahami Masyarakat

Agraria.today | Cikeas - Dalam era digital yang serba cepat dan terbuka, setiap Aparatur Sipil Negara (ASN) Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional...

Ikuti Arahan WFH di Hari Jumat, Kementerian ATR/BPN Pastikan Layanan Pertanahan Tetap Berjalan Optimal

Agraria.today | Jakarta - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menetapkan kebijakan work from home (WFH) setiap hari Jumat. Kebijakan ini merujuk...