Terkini AgrariaMendagri, Mensos dan Menkeu Terbitkan SKB untuk Percepat Pemutakhiran DTKS

Mendagri, Mensos dan Menkeu Terbitkan SKB untuk Percepat Pemutakhiran DTKS

Jakarta – Pemerintah melalui Menteri Dalam Negeri, Menteri Sosial dan Menteri Keuangan menerbitkan Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang Dukungan Percepatan Pemutakhiran Data Terpadu Kesejahteraan Sosial Oleh Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota. “Pemutakhiran Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) merupakan kebijakan strategis sebagai upaya agar program penurunan jumlah penduduk miskin lebih tepat sasaran,” demikian bunyi Diktum Pertama yang tertuang dalam SKB Menteri Keuangan, Menteri Sosial, dan Menteri Dalam Negeri Nomor: 360.1/KMK.07/2020, Nomor: 1 Tahun 2020, Nomor: 460-1750 Tahun 2020 tentang Dukungan Percepatan Pemutakhiran Data Terpadu Kesejahteraan Sosial Oleh Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota yang ditetapkan pada tanggal 28 Juli 2020.

Lebih lanjut dijelaskan, kebijakan tersebut ditetapkan melalui langkah-langkah strategis yang dilaksanakan oleh ketiga kementerian sesuai tugas dan fungsi dalam mendorong percepatan pemutakhiran DTKS oleh Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota. Adapun pemutakhiran DTKS oleh Pemda Kabupaten/Kota dilaksanakan secara berkala paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun.

Baca juga  Kementerian ATR/BPN Komitmen Bantu Mekanisme Legalitas Tanah untuk Kebun Pangan Lokal Perempuan

Kemudian dalam SKB tersebut, dijelaskan bahwa Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) memiliki tugas dan fungsi, di antaranya:
a. menyampaikan surat edaran kepada seluruh Kepala Daerah untuk segera melakukan pemutakhiran DTKS sesuai dengan Peraturan Menteri Sosial mengenai pengelolaan data;
b. memfasilitasi Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota untuk melakukan pemadanan DTKS dengan Nomor Induk Kependudukan;
c. menugaskan Gubernur untuk:
1. mengoordinasikan, mendorong, dan memantau Bupati/Walikota dalam melakukan percepatan pemutakhiran DTKS;
2. meningkatkan kerja sama dengan Badan Pusat Statistik Provinsi dalam peningkatan kapasitas Sumber Daya Manusia pendataan penduduk miskin;
3. penyediaan anggaran untuk membantu proses pemutakhiran DTKS sesuai kewenangannya;
4. penguatan tata kelola DTKS yang terkoordinasi melalui optimalisasi peran Tim Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan Daerah Provinsi; dan
5. menyampaikan hasil pemutakhiran DTKS by name by address kepada Menteri Sosial dan menyampaikan rekapitulasi hasil pemutakhiran DTKS Kabupaten/Kota kepada Menteri Dalam Negeri;
d. menugaskan Bupati/Walikota untuk:
1. melakukan percepatan pemutakhiran DTKS;
2. meningkatkan kerja sama dengan Badan Pusat Statistik Kabupaten/Kota dalam peningkatan kapasitas Sumber Daya Manusia pendataan penduduk miskin;
3. penyediaan anggaran untuk proses percepatan pemutakhiran DTKS sesuai kewenangannya;
4. penguatan tata kelola DTKS yang terkoordinasi melalui optimalisasi peran Tim Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan Daerah Kabupaten/Kota; dan
5. menyampaikan hasil pemutakhiran DTKS kepada Gubernur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
e. melakukan hal-hal lain yang dianggap penting dalam pemutakhiran DTKS.

Baca juga  Kenali Lima Warna Surat Suara Pemilu 2019

#SiapUntukSelamat
#BersatuLawanCovid19
#CuciTangan
#JagaJarak
#MaskerUntukSemua
#TidakMudik
#DiRumahAja

Latest Articles

Menteri Nusron Imbau Kepala Daerah Se-NTB Percepat Penyusunan RDTR untuk Optimalkan Potensi Daerah

Agraria.today | Mataram - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala...

Setiap ASN Adalah Humas, CPNS ATR/BPN Perlu Menjadi Penghubung Informasi yang Dipahami Masyarakat

Agraria.today | Cikeas - Dalam era digital yang serba...

Ikuti Arahan WFH di Hari Jumat, Kementerian ATR/BPN Pastikan Layanan Pertanahan Tetap Berjalan Optimal

Agraria.today | Jakarta - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan...

Kementerian ATR/BPN Jadi Supporting Utama PSN Pelabuhan Palembang Baru Tanjung Carat

Agraria.today | Palembang - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan...

Ruko Berstatus HGB Bisa Jadi Hak Milik, Simak Syarat dan Ketentuannya

Agraria.today | Jakarta - Status hak atas tanah menjadi...

Optimalisasi Lahan HGU Jadi Salah Satu Strategi Satgas PPR Percepat Huntap

Agraria.today - Satuan Tugas Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi (Satgas...

Related Articles

Menteri Nusron Imbau Kepala Daerah Se-NTB Percepat Penyusunan RDTR untuk Optimalkan Potensi Daerah

Agraria.today | Mataram - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, mengimbau pemerintah daerah (Pemda) di Provinsi Nusa Tenggara Barat...

Setiap ASN Adalah Humas, CPNS ATR/BPN Perlu Menjadi Penghubung Informasi yang Dipahami Masyarakat

Agraria.today | Cikeas - Dalam era digital yang serba cepat dan terbuka, setiap Aparatur Sipil Negara (ASN) Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional...

Ikuti Arahan WFH di Hari Jumat, Kementerian ATR/BPN Pastikan Layanan Pertanahan Tetap Berjalan Optimal

Agraria.today | Jakarta - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menetapkan kebijakan work from home (WFH) setiap hari Jumat. Kebijakan ini merujuk...