Terkini AgrariaKemendagri Perbaharui Perjanjian Kerja Sama dengan Kejaksaaan Agung di Bidang Pemanfaatan Data...

Kemendagri Perbaharui Perjanjian Kerja Sama dengan Kejaksaaan Agung di Bidang Pemanfaatan Data Kependudukan dalam Rangka Penegakan Hukum

Jakarta – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melakukan Penandatanganan Nota Kesepahaman Antara Kemendagri dan Kejaksaan Agung terkait Pembaharuan PKS Pemanfaatan Data Kependudukan dalam Rangka Penegakan Hukum. Penandatanganan dilakukan di Sasana Pradana Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis (6/08/2020).

Dalam kesempatan tersebut, Direktur Jenderal (Dirjen) Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri, Zudan Arif Fakrulloh mengatakan, perjanjian kerja sama telah dilakukan selama 3 tahun dan diperbaharui untuk memperpanjang masa kerja sama.

“Hari ini kita bisa bertemu kembali memperpanjang MoU dan perjanjian kerja sama, mohon izin kami melaporkan, pertama kali kerja sama dengan Kejagung dan Kemendagri sudah dilakukan 3 tahun yang lalu, ada dinamika yang menjadikan kita mengadendum dan memperpanjang untuk menambah beberapa manfaat dengan perkembangan teknologi dan dinamika yang ada,” kata Zudan.

Ditambahkannya, perjanjian kerja sama dilakukan dalam rangka membantu Kejaksaan Agung dalam melakukan penegakan hukum dengan menggunakan data kependudukan berupa data kependudukan yang bersifat perseorangan.

Baca juga  Satpol PP Payakumbuh Seret Pedagang Nakal Ke Meja Hijau

“Di Kemendagri ada data perseorangan dan data agregrat. Data perseorangan adalah data penduduk by name by address, big data kita sudah 268 juta penduduk ada di dalam database, jadi teman-teman Kajati- Kajari nanti pada saat mencari orang, memeriksa orang, membuat BAP sudah langsung bisa mengintegrasikan dengan database kependudukan kita. Inilah generasi satu di dalam era pemanfaatan data,” jelasnya.

Selain menggunakan NIK, penggunaan dan deteksi melalui sidik jari juga bisa dilakukan untuk mengungkap kejahatan selama yang bersangkutan telah melakukan perekaman KTP-el.

“Alternatif pertama dengan NIK, kedua dengan sidik jari. Nah, sidik jari juga kita bisa menggunakan untuk mengungkap korban kejahatan, kalau ada yang meninggal dunia, bawa alatnya, dipindai, nanti keluar datanya, yang penting yang bersangkutan sudah melaksanakan perekaman KTP- el,” tuturnya.

Baca juga  Fasilitas Ramah Disabilitas di Ruang Publik Perlu Terus Ditingkatkan

Face recognition juga dapat digunakan untuk mencocokkan dengan database yang ada dalam sistem di Kemendagri, utamanya untuk mendeteksi pelaku kejahatan yang buron atau masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

“Nah yang ketiga adalah dengan face recognition, dengan foto wajah, nanti dicocokkan dengan 192 juta yang ada dalam database, 14 sampai 20 detik kita mencocokkan dengan sistem, nanti akan ada kemiripan-kemiripan, inilah yang digunakan di berbagai lembaga, (misalnya) Polri. Jadi difoto saja wajahnya nanti akan bisa langsung muncul. Kita ingin kerja sama ini langsung masuk by sistem, untuk membantu Kejagung maupun nanti berkenan kalau nanti ada data buron, DPO,” jelasnya.

#SiapUntukSelamat
#BersatuLawanCovid19
#CuciTangan
#JagaJarak
#MaskerUntukSemua
#TidakMudik
#DiRumahAja

Latest Articles

Menteri Nusron Imbau Kepala Daerah Se-NTB Percepat Penyusunan RDTR untuk Optimalkan Potensi Daerah

Agraria.today | Mataram - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala...

Setiap ASN Adalah Humas, CPNS ATR/BPN Perlu Menjadi Penghubung Informasi yang Dipahami Masyarakat

Agraria.today | Cikeas - Dalam era digital yang serba...

Ikuti Arahan WFH di Hari Jumat, Kementerian ATR/BPN Pastikan Layanan Pertanahan Tetap Berjalan Optimal

Agraria.today | Jakarta - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan...

Kementerian ATR/BPN Jadi Supporting Utama PSN Pelabuhan Palembang Baru Tanjung Carat

Agraria.today | Palembang - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan...

Ruko Berstatus HGB Bisa Jadi Hak Milik, Simak Syarat dan Ketentuannya

Agraria.today | Jakarta - Status hak atas tanah menjadi...

Optimalisasi Lahan HGU Jadi Salah Satu Strategi Satgas PPR Percepat Huntap

Agraria.today - Satuan Tugas Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi (Satgas...

Related Articles

Menteri Nusron Imbau Kepala Daerah Se-NTB Percepat Penyusunan RDTR untuk Optimalkan Potensi Daerah

Agraria.today | Mataram - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, mengimbau pemerintah daerah (Pemda) di Provinsi Nusa Tenggara Barat...

Setiap ASN Adalah Humas, CPNS ATR/BPN Perlu Menjadi Penghubung Informasi yang Dipahami Masyarakat

Agraria.today | Cikeas - Dalam era digital yang serba cepat dan terbuka, setiap Aparatur Sipil Negara (ASN) Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional...

Ikuti Arahan WFH di Hari Jumat, Kementerian ATR/BPN Pastikan Layanan Pertanahan Tetap Berjalan Optimal

Agraria.today | Jakarta - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menetapkan kebijakan work from home (WFH) setiap hari Jumat. Kebijakan ini merujuk...