Terkini AgrariaPenjual Miras Di Payakumbuh Dibui 10 Hari

Penjual Miras Di Payakumbuh Dibui 10 Hari

Payakumbuh — Kasus penjual dan penyimpan minuman keras berupa tuak yang dirazia dua minggu yang lalu oleh Tim 7 Payakumbuh dan Tim Bina Kusuma Singgalang, terdakwa inisial NTT yang beralamat di Kelurahan Labuh Basilang, Payakumbuh Barat telah disidang perkaranya pada Jumat (24/7) pagi di Pengadilan Negeri Payakumbuh.

Kepala Satpol PP Kota Payakumbuh Devitra yang juga Ketua Tim 7 menerangkan Hakim Tunggal yang bertindak sebagai pemutus perkara, Agung, SH telah mengetok palu dengan putusan 10 (sepuluh) hari kurungan.

“Diantara pertimbangan putusan hakim adalah karena terdakwa sebelumnya juga sudah pernah diawal tahun baru 2020 lalu disidang dengan tuntutan yang sama dalam hal menyimpan dan memperjual belikan minuman keras jenis tuak,” kata Devitra.

Adapun tuntutan yang diajukan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Satpol PP Payakumbuh kepada terdakwa adalah karena yang bersangkutan telah melanggar Pasal 15 jo Pasal 6A ayat (4) Perda Nomor 12 Tahun 2016 Tentang Pencegahan, Penindakan dan Pemberantasan Penyakit Masyarakat dan Maksiat di wilayah Kota Payakumbuh.

Baca juga  Moeldoko Kenang Peristiwa Situjuah PDRI: Besar, Penting, dan Sakral

Jumlah miras yang dijadikan barang bukti sebanyak lebih kurang 945 liter tuak dalam 19 dirigen ukuran 35 liter dan 4 drum serta 4 buah kayu raru.

Sehubungan dengan putusan hakim adalah merampas kebebasan terdakwa, maka kepada yang bersangkutan diberikan waktu untuk berpikir selama 7 (tujuh) hari untuk mengajukan banding.

“Putusan hakim dengan kurungan ini adalah untuk kedua kalinya dalam kasus miras yang diajukan oleh Penyidik Satpol PP Payakumbuh, sebelumnya tahun 2019 yang lalu hakim Pengadilan Negeri Payakumbuh juga pernah memvonis kurungan untuk penjual miras,” tambah Devitra.

Salahsatu warga, Robby mengapresiasi langkah pemerintah mencegah Pekat di Kota Payakumbuh, selain menyita tuak, apalagi penjual mirasnya dapat dijebloskan ke penjara.

“Semoga dengan putusan ini membuat jera pelaku dan penjual miras lainnya di Kota Payakumbuh, kami selaku warga sangat mendukung tindakan seperti ini, terimakasih kepada Tim 7 dan Tim Bina Kusuma Singgalang Polres Payakumbuh,” pungkasnya.

Latest Articles

Upaya Berkelanjutan Satgas PRR Sukses Normalisasi Puluhan Sungai dan Muara Terdampak Bencana

Agraria.today - Satuan Tugas (Satgas) Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi...

Menteri Nusron Imbau Kepala Daerah Se-NTB Percepat Penyusunan RDTR untuk Optimalkan Potensi Daerah

Agraria.today | Mataram - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala...

Setiap ASN Adalah Humas, CPNS ATR/BPN Perlu Menjadi Penghubung Informasi yang Dipahami Masyarakat

Agraria.today | Cikeas - Dalam era digital yang serba...

Ikuti Arahan WFH di Hari Jumat, Kementerian ATR/BPN Pastikan Layanan Pertanahan Tetap Berjalan Optimal

Agraria.today | Jakarta - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan...

Kementerian ATR/BPN Jadi Supporting Utama PSN Pelabuhan Palembang Baru Tanjung Carat

Agraria.today | Palembang - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan...

Ruko Berstatus HGB Bisa Jadi Hak Milik, Simak Syarat dan Ketentuannya

Agraria.today | Jakarta - Status hak atas tanah menjadi...

Related Articles

Menteri Nusron Imbau Kepala Daerah Se-NTB Percepat Penyusunan RDTR untuk Optimalkan Potensi Daerah

Agraria.today | Mataram - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, mengimbau pemerintah daerah (Pemda) di Provinsi Nusa Tenggara Barat...

Setiap ASN Adalah Humas, CPNS ATR/BPN Perlu Menjadi Penghubung Informasi yang Dipahami Masyarakat

Agraria.today | Cikeas - Dalam era digital yang serba cepat dan terbuka, setiap Aparatur Sipil Negara (ASN) Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional...

Ikuti Arahan WFH di Hari Jumat, Kementerian ATR/BPN Pastikan Layanan Pertanahan Tetap Berjalan Optimal

Agraria.today | Jakarta - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menetapkan kebijakan work from home (WFH) setiap hari Jumat. Kebijakan ini merujuk...