Terkini AgrariaKemendagri: Yang Dilakukan DPRD Jember adalah Amanat Pasal 80 UU Pemda

Kemendagri: Yang Dilakukan DPRD Jember adalah Amanat Pasal 80 UU Pemda

Ambon- Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Bahtiar menegaskan bahwa apa yang dilakukan DPRD Jember terkait Hak Menyatakan Pendapat (HMP) dalam sidang paripurna untuk memakzulkan Bupati Jember Faida adalah sesuai dengan Amanat Pasal 80 Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

“Yang dilakukan DPRD Jember kan sebenarnya sah-sah saja, sebagaimana amanat padal 80 UU Pemda, tinggal kita hormati proses politik dan hukumnya,” kata Bahtiar di Ambon, Kamis (23/07/2020).

Dalam UU tersebut, sebagaimana dimaksud dalam pasal pasal 80 yang mengatur tentang ketentuan pemberhentian kepala daerah, diantaranya kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah dapat diusulkan kepada Presiden untuk gubernur dan/atau wakil gubernur serta kepada Menteri untuk bupati dan/atau wakil bupati atau wali kota dan/atau wakil wali kota berdasarkan putusan Mahkamah Agung atas pendapat DPRD bahwa kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah dinyatakan melanggar sumpah/janji jabatan, tidak melaksanakan kewajiban.

Baca juga  Menteri Nusron Hadiri Halalbihalal Keluarga Besar REI, Bahas Pemanfaatan Tanah Telantar

“Tindakan DPRD Jember ini sebenarnya terkait dengan tindak lanjut hak pengawasan DPRD. Kemendagri juga sudah meminta Pemprov Jawa Timur untuk memfasilitasi sesuai aturan,” terangnya.

Tak kalah penting, Kemendagri juga akan menghormati proses politik dan proses hukum yang terjadi di Pemerintahan Kabupaten Jember, Provinsi Jawa Timur itu. Pasalnya, putusan bersama dalam sidang paripurna DPRD tersebut akan diteruskan ke Mahkamah Agung untuk dilakukan uji materil dan dibuktikan apakah pemberhentian Bupati Jember sudah cukup bukti atau tidak. Sehingga dalam hal ini, Kemendagri juga menghormati proses hukum yang berlaku.

“Semua proses politik dan proses hukum akan kita hormati, semuanya sudah ada jalur dan landasan hukumnya ya, jadi kita tunggu,” pungkasnya.

Pada hari Rabu 22 Juli 2020 telah terjadi Demonstrasi yang dilakukan ribuan masyarakat Jember yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Jember (AMJ) yang menuntut pencopotan jabatan Bupati Jember Faida. Aksi dilakukan bersamaan dengan berlangsungnya agenda Rapat Paripurna Hak Menyatakan Pendapat (HMP) DPRD Kabupaten Jember yang dilakukan oleh DPRD Kabupaten Jember dipimpin oleh Gus Syaiful Ridjal atau lebih dikenal Gus Syaif.

Baca juga  Presiden Jokowi Sambut Kunjungan Resmi PM Anwar Ibrahim di Istana Bogor

Tuntutan Para Demonstran diantaranya; Kabupaten Jember saat ini sudah carut-marut dari aspek birokrasi hingga kepentingan rakyatnya. Indikasinya Laporan Hasil Pemeriksaan BPK yang beberapa waktu lalu menyatakan Jember disclaimer, sehingga DPRD Kabupaten Jember tidak perlu takut dalam menyatakan pendapat atau pemakzulan. Menurut massa, karena dalam pelaksanaan Pemerintahan Kabupaten Jember banyak melanggar aturan, massa pun mendukung sepenuhnya DPRD Kabupaten Jember untuk menyatakan pendapat demi kepentingan rakyat.

#SiapUntukSelamat
#BersatuLawanCovid19
#CuciTangan
#JagaJarak
#MaskerUntukSemua
#TidakMudik
#DiRumahAja

Latest Articles

Menteri Nusron Imbau Kepala Daerah Se-NTB Percepat Penyusunan RDTR untuk Optimalkan Potensi Daerah

Agraria.today | Mataram - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala...

Setiap ASN Adalah Humas, CPNS ATR/BPN Perlu Menjadi Penghubung Informasi yang Dipahami Masyarakat

Agraria.today | Cikeas - Dalam era digital yang serba...

Ikuti Arahan WFH di Hari Jumat, Kementerian ATR/BPN Pastikan Layanan Pertanahan Tetap Berjalan Optimal

Agraria.today | Jakarta - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan...

Kementerian ATR/BPN Jadi Supporting Utama PSN Pelabuhan Palembang Baru Tanjung Carat

Agraria.today | Palembang - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan...

Ruko Berstatus HGB Bisa Jadi Hak Milik, Simak Syarat dan Ketentuannya

Agraria.today | Jakarta - Status hak atas tanah menjadi...

Optimalisasi Lahan HGU Jadi Salah Satu Strategi Satgas PPR Percepat Huntap

Agraria.today - Satuan Tugas Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi (Satgas...

Related Articles

Menteri Nusron Imbau Kepala Daerah Se-NTB Percepat Penyusunan RDTR untuk Optimalkan Potensi Daerah

Agraria.today | Mataram - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, mengimbau pemerintah daerah (Pemda) di Provinsi Nusa Tenggara Barat...

Setiap ASN Adalah Humas, CPNS ATR/BPN Perlu Menjadi Penghubung Informasi yang Dipahami Masyarakat

Agraria.today | Cikeas - Dalam era digital yang serba cepat dan terbuka, setiap Aparatur Sipil Negara (ASN) Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional...

Ikuti Arahan WFH di Hari Jumat, Kementerian ATR/BPN Pastikan Layanan Pertanahan Tetap Berjalan Optimal

Agraria.today | Jakarta - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menetapkan kebijakan work from home (WFH) setiap hari Jumat. Kebijakan ini merujuk...