Terkini AgrariaRUU Cipta Kerja Akan Dorong Pertumbuhan Ekonomi

RUU Cipta Kerja Akan Dorong Pertumbuhan Ekonomi

Jakarta – Selama lima tahun terakhir, Indonesia selalu berhasil mencapai pertumbuhan ekonomi di angka 5 persen. Namun, hal itu belum cukup untuk menjamin serapan kerja guna menekan pengangguran yang berjumlah 7,05 juta orang. Stagnasi yang terjadi mengakibatkan adanya pengangguran karena pertumbuhan ekonomi 5 persen dianggap belum cukup menyediakan lapangan kerja bagi tenaga kerja Indonesia. Terlebih di masa pandemi Covid-19 ini, di mana pertumbuhan ekonomi diperkirakan menurun dibandingkan tahun-tahun sebelumnya.

Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Sofyan A. Djalil mengatakan bahwa pada era orde baru, ekonomi Indonesia pernah tumbuh hingga 8 persen. “Jika ekonomi kita dapat bertumbuh 6-8 persen maka mampu menyerap 7 juta tenaga kerja sehingga tenaga kerja kita tidak perlu bekerja keluar negeri, meninggalkan keluarga mereka,” kata Sofyan A. Djalil saat menjadi narasumber dalam Diskusi Online bersama Universitas Trisakti dengan Tema Kebijakan Tata Ruang dan Pertanahan Dalam RUU Cipta Kerja melalui video conference, Selasa (21/07/2020).

Lebih lanjut, kemudahan dalam berinvestasi juga menjadi sorotan pemerintah. Banyak pengusaha muda yang kreatif sulit memulai dan mengembangkan usaha mereka karena terbentur regulasi. Menurut Menteri ATR/Kepala BPN, regulasi di Indonesia sangat banyak yang akhirnya mempersulit para pengusaha kreatif. “Tidak hanya itu saja, lima tahun yang lalu banyak daerah di luar Pulau Jawa sering terkena mati listrik. Hal ini diakibatkan karena sulitnya pemerintah membangun pembangkit listrik, yang disebabkan oleh banyaknya perizinan,” ujar Sofyan A. Djalil.

Baca juga  Wulan Denura Bagikan Ratusan Paket Sembako

Saat ini, terdapat 8.451 peraturan di tingkat pusat dan 15.965 peraturan daerah. “Untuk itu pemerintah menggagas Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja atau RUU CK. RUU ini akan menyederhanakan 79 peraturan perundang-undangan serta kurang lebih 1.200 pasal melalui metode omnibus law. Saya menyadari ada banyak pihak di masyarakat yang masih belum setuju dengan RUU ini, namun kami akan terus sosialisasikan RUU ini sehingga manfaat yang ada di dalamnya disampaikan,” ujar Menteri ATR/Kepala BPN.

Kepala Biro Hukum Kementerian ATR/BPN, Yagus Suyadi dalam kesempatan yang sama mengatakan bahwa omnibus law adalah sebuah metode atau teknik yang digunakan untuk mengganti dan/atau mencabut Undang-Undang, atau beberapa ketentuan dalam Undang-Undang yang diatur ulang dalam satu Undang-Undang. ” Omnibus law memang merupakan metode dalam sistem hukum angloxason. Ini merupakan terobosan. Memang di negara kita dikenal simplifikasi hukum namun ini belum cukup dalam melakukan penyederhanaan peraturan perundang-undangan,” kata Yagus Suyadi.

Baca juga  Mendes PDTT Hadiri Raker bersama Komisi V DPR-RI

Rektor Universitas Trisakti, Ali Gufron meyakini bahwa RUU Cipta Kerja, yang di dalamnya terdapat 11 klaster, akan mampu menyederhanakan banyaknya regulasi peraturan di Indonesia. “Yang penting, memang perlu memberikan sosialisasi maksimal kepada masyarakat, sehingga apa yang termuat dalam RUU Cipta Kerja ini oleh setiap masyarakat dan menghilangkan anggapan bahwa RUU ini hanya menguntungkan pengusaha saja,” ujar Ali Gufron.

Ketua Pusat Studi Agraria Universitas Trisakti, Arie Sukanti Hutagalung mengatakan pendapatnya bahwa RUU Cipta Kerja ini berdasar dari RUU Pertanahan. “Salah satunya adalah mengenai pembentukan bank tanah serta penguatan hak pengelolaan, yang termuat dalam RUU Pertanahan. Selain hal tersebut ada juga pemberian Hak Ruang Atas Tanah dan Ruang Bawah Tanah,” ujar Arie Sukanti Hutagalung.

Kegiatan diskusi ini diikuti oleh 350 orang, yang terdiri dari Pejabat Pimpinan Tinggi Madya Kementerian ATR/BPN, Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama Kementerian ATR/BPN, serta Civitas Academica Universitas Trisakti. (RH/LS)

#KementerianATRBPN
#MelayaniProfesionalTerpercaya

Latest Articles

Menteri Nusron Imbau Kepala Daerah Se-NTB Percepat Penyusunan RDTR untuk Optimalkan Potensi Daerah

Agraria.today | Mataram - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala...

Setiap ASN Adalah Humas, CPNS ATR/BPN Perlu Menjadi Penghubung Informasi yang Dipahami Masyarakat

Agraria.today | Cikeas - Dalam era digital yang serba...

Ikuti Arahan WFH di Hari Jumat, Kementerian ATR/BPN Pastikan Layanan Pertanahan Tetap Berjalan Optimal

Agraria.today | Jakarta - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan...

Kementerian ATR/BPN Jadi Supporting Utama PSN Pelabuhan Palembang Baru Tanjung Carat

Agraria.today | Palembang - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan...

Ruko Berstatus HGB Bisa Jadi Hak Milik, Simak Syarat dan Ketentuannya

Agraria.today | Jakarta - Status hak atas tanah menjadi...

Optimalisasi Lahan HGU Jadi Salah Satu Strategi Satgas PPR Percepat Huntap

Agraria.today - Satuan Tugas Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi (Satgas...

Related Articles

Menteri Nusron Imbau Kepala Daerah Se-NTB Percepat Penyusunan RDTR untuk Optimalkan Potensi Daerah

Agraria.today | Mataram - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, mengimbau pemerintah daerah (Pemda) di Provinsi Nusa Tenggara Barat...

Setiap ASN Adalah Humas, CPNS ATR/BPN Perlu Menjadi Penghubung Informasi yang Dipahami Masyarakat

Agraria.today | Cikeas - Dalam era digital yang serba cepat dan terbuka, setiap Aparatur Sipil Negara (ASN) Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional...

Ikuti Arahan WFH di Hari Jumat, Kementerian ATR/BPN Pastikan Layanan Pertanahan Tetap Berjalan Optimal

Agraria.today | Jakarta - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menetapkan kebijakan work from home (WFH) setiap hari Jumat. Kebijakan ini merujuk...