Terkini AgrariaMemahami Data Kasus COVID-19 Lewat Laju Insidensi

Memahami Data Kasus COVID-19 Lewat Laju Insidensi

JAKARTA – Pemerintah Indonesia melalui Satuan Tugas Penanganan COVID-19 tidak lagi mengumumkan jumlah kasus COVID-19 sejak 21 Juli 2020. Masyarakat dapat mengakses data kasus COVID-19 melalui portal covid19.go.id. Untuk itu, Tim Pakar Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Dewi Nur Aisyah mengajak masyarakat untuk memahami data COVID-19 lewat definisi laju insidensi.

“Kita jangan melihat angka kasus COVID-19 di Indonesia secara mentah saja, melainkan kita bisa melihat dan menganalisis lewat defisini laju insidensi,” ujar Dewi dalam dialog di Media Center Satuan Tugas Penanganan COVID-19, Jakarta, Rabu (22/7).

Dewi menjelaskan bahwa laju insidensi merupakan jumlah kasus positif COVID-19 dibagi dengan jumlah penduduk di sebuah tempat. Dewi juga menggunakan perumpamaan jika ada dua daerah yang memiliki kasus positif COVID-19 sama namun jumlah penduduknya berbeda, hal itu tidak menjadikan suatu daerah memiliki kondisi yang rentan penularan COVID-19. Ini dilihat dari banyaknya penduduk yang tinggal pada daerah tersebut.

“Misalnya di daerah A dan B jumlah kasusnya sama-sama 50 orang. Tapi ternyata di daerah A penduduknya 200 orang sedangkan B hanya 120 orang. Bisa dilihat bahwa angka laju insidensi lebih tinggi pada daerah yang jumlah penduduknya lebih sedikit,” lanjutnya.

Baca juga  Jubir Penanganan COVID-19 Ingatkan Penguatan Disiplin Protokol Kesehatan

Dewi juga menambahkan bahwa laju insidensi menjadi salah satu indikator dalam menentukan zonasi daerah terdampak COVID-19.

“Laju Insidensi menjadi salah satu indikator dalam menentukan zonasi daerah terdampak COVID-19, yang sering kita paparkan sebagai peta zonasi risiko daerah,” tambah Dewi.

Indikator laju insidensi digunakan untuk melihat daerah mana saja yang penambahan kasusnya lebih cepat sehingga kebijakan dan cara penanganannya dapat disesuaikan dengan potensi penularan yang masih terjadi pada daerah terkait. Hal ini juga menjadi pemantauan yang dilakukan oleh Tim Pakar Satuan Tugas Penanganan COVID-19 dengan membandingkan laju insidensi pada minggu berikutnya dengan minggu sebelumnya.

“Kami juga melakukan pemantauan terkait kecepatan laju insidensi pada suatu daerah dengan perbandingan, yaitu kecepatan laju insidensi pada minggu berikutnya akan dikurangi laju insidensi pada minggu sebelumnya. Hal ini dapat menjadi gambaran bahwa walaupun kasus positifnya meningkat tapi kecepatan penularan COVID-19 sudah terkendali atau belum,” jelas Dewi.

Dewi menegaskan bahwa dengan indikator laju insidensi ini, masyarakat tidak hanya terpaku pada jumlah angka saja tapi dapat menganalisis bagaimana suatu daerah dapat mengendalikan penularan COVID-19.

Baca juga  Buka Pelatihan Penyusunan RDTR Tingkat Dasar Melalui Video Conference, Dirjen Tata Ruang: Semangat Belajar Dari Rumah

“Bukan hanya menilai berdasarkan jumlah kasusnya, tapi bagaimana penanganan dan pengendalian penularan COVID-19,” tegasnya.

Dewi juga menjelaskan perkembangan terkini data kota dan kabupaten dengan laju insidensi kasus positif tertinggi per 19 Juli 2020. Saat ini Kota Jayapura menjadi kota yang memiliki laju insidensi kasus positif tertinggi, diikuti oleh Kota Semarang, Jakarta Pusat, Bangli dan Kota Banjarbaru.

Selain itu, terdapat 188 kabupaten/kota yang tidak ada penambahan kasus dalam waktu satu minggu. Dewi mengingatkan untuk masyarakat tetap berhati-hati dan waspada.

“Walaupun daerah tertentu sudah tidak ada kasus, tapi kita tetap harus hati-hati dan waspada, jangan cepat merasa puas karena penularan masih terjadi dan harus tetap bisa kita sama-sama kendalikan,” ujarnya.

Terakhir, Dewi menambahkan bahwa masyarakat dapat mengakses semua data COVID-19 pada portal covid19.go.id dan mempelajari langsung kondisi daerah terkait yang ingin diketahui. Masyarakat dapat mengajukan pertanyaan melalui fitur chatbot yang tersedia dalam portal terkait pertanyaan umum seperti defisini, gejala serta pengendalian COVID-19 di daerah.

#SiapUntukSelamat
#BersatuLawanCovid19
#CuciTangan
#JagaJarak
#MaskerUntukSemua
#TidakMudik
#DiRumahAja

Latest Articles

Menteri Nusron Imbau Kepala Daerah Se-NTB Percepat Penyusunan RDTR untuk Optimalkan Potensi Daerah

Agraria.today | Mataram - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala...

Setiap ASN Adalah Humas, CPNS ATR/BPN Perlu Menjadi Penghubung Informasi yang Dipahami Masyarakat

Agraria.today | Cikeas - Dalam era digital yang serba...

Ikuti Arahan WFH di Hari Jumat, Kementerian ATR/BPN Pastikan Layanan Pertanahan Tetap Berjalan Optimal

Agraria.today | Jakarta - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan...

Kementerian ATR/BPN Jadi Supporting Utama PSN Pelabuhan Palembang Baru Tanjung Carat

Agraria.today | Palembang - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan...

Ruko Berstatus HGB Bisa Jadi Hak Milik, Simak Syarat dan Ketentuannya

Agraria.today | Jakarta - Status hak atas tanah menjadi...

Optimalisasi Lahan HGU Jadi Salah Satu Strategi Satgas PPR Percepat Huntap

Agraria.today - Satuan Tugas Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi (Satgas...

Related Articles

Menteri Nusron Imbau Kepala Daerah Se-NTB Percepat Penyusunan RDTR untuk Optimalkan Potensi Daerah

Agraria.today | Mataram - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, mengimbau pemerintah daerah (Pemda) di Provinsi Nusa Tenggara Barat...

Setiap ASN Adalah Humas, CPNS ATR/BPN Perlu Menjadi Penghubung Informasi yang Dipahami Masyarakat

Agraria.today | Cikeas - Dalam era digital yang serba cepat dan terbuka, setiap Aparatur Sipil Negara (ASN) Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional...

Ikuti Arahan WFH di Hari Jumat, Kementerian ATR/BPN Pastikan Layanan Pertanahan Tetap Berjalan Optimal

Agraria.today | Jakarta - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menetapkan kebijakan work from home (WFH) setiap hari Jumat. Kebijakan ini merujuk...