Terkini AgrariaTantang Kepala Daerah, Mendagri Serukan Gerakan Masif Bagi 1 Juta Masker

Tantang Kepala Daerah, Mendagri Serukan Gerakan Masif Bagi 1 Juta Masker

Balikpapan – Berdasarkan Payung hukum Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota yang harus mengikuti protokol kesehatan, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian menantang kepala daerah untuk mengambil bagian dalam gerakan masif membagi 1 Juta masker.

“Penggunaan masker sangat-sangat penting sekali, kalau ada pemilih yang positif petugasnya jangan ambil resiko. gunakan baju astronot itu, supaya tidak tembus sama sekali, gunakan masker kalau bisa N95 kalau tidak ada surgical mask tapi harus sama face shield,” kata Mendagri pada kunjungan kerja rapat koordinasi persiapan Pilkada Serentak 2020 dan Pengarahan Gugus Tugas Covid-19 di Novotel Hotel balikpapan, Kalimantan Timur (Kaltim), Sabtu (18/07/2020).

Baca juga  Kemendagri dan Konrad Adenauer Stiftung Jerman Perwakilan Indonesia Gelar Workshop Peningkatan Kapasitas bagi Kepala Satpol PP

Harapan Mendagri agar Pilkada Serentak 2020 menjadi ajang melawan Covid-19. Menurutnya baik pemerintah pusat dan daerah melalui anggaran APBD dan APBDN juga mendukung KPU dan Bawaslu dalam mengajukan anggaran tambahan agar Pilkada dapat mengikuti aturan protokol kesehatan. Misalnya penambahan TPS melalui perhitungan 500 orang per-TPS yang sebelumnya 800 orang per-TPS dengan jumlah anggaran yang diajukan KPU sebesar 4.7 Triliun dan Bawaslu sekitar 400M.

“Kami berjuang meminta ada 3 tahap yaitu 1 Triliun , 3Triliun, 1Triliun sehingga totalnya 5,1 Triliun. Tahap pertama sudah dipenuhi sekitar 940 Miliar untuk KPU dan 157 Miliar untuk Bawaslu,” tuturnya.

Selain itu, Mendagri juga dengan tegas dan jelas menjelaskan aturan atau UU yang mengatur dana tersebut meliputi 3 hal, yakni : penanganan kesehatan; bantuan sosial atau jaring pengaman sosial, memberikan stimulus kepada pelaku ekonomi sehingga dapat menjaga stabilitas ekonomi agar mereka tetap bangkit dan jangan sampai jatuh.

Baca juga  Menteri ATR/Kepala BPN Ungkap Kendala dan Tantangan dalam Pelaksanaan Reforma Agraria

“Sudah jelas ya, ada Perpu No. 1 Tahun 2020 oleh presiden yang mengatur mengenai masalah peraturan dana Covid-19 yang sudah diresmikan menjadi UU, sudah disahkan DPR. ” pungkasnya.

#SiapUntukSelamat
#BersatuLawanCovid19
#CuciTangan
#JagaJarak
#MaskerUntukSemua
#TidakMudik
#DiRumahAja

Latest Articles

Menteri Nusron Imbau Kepala Daerah Se-NTB Percepat Penyusunan RDTR untuk Optimalkan Potensi Daerah

Agraria.today | Mataram - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala...

Setiap ASN Adalah Humas, CPNS ATR/BPN Perlu Menjadi Penghubung Informasi yang Dipahami Masyarakat

Agraria.today | Cikeas - Dalam era digital yang serba...

Ikuti Arahan WFH di Hari Jumat, Kementerian ATR/BPN Pastikan Layanan Pertanahan Tetap Berjalan Optimal

Agraria.today | Jakarta - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan...

Kementerian ATR/BPN Jadi Supporting Utama PSN Pelabuhan Palembang Baru Tanjung Carat

Agraria.today | Palembang - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan...

Ruko Berstatus HGB Bisa Jadi Hak Milik, Simak Syarat dan Ketentuannya

Agraria.today | Jakarta - Status hak atas tanah menjadi...

Optimalisasi Lahan HGU Jadi Salah Satu Strategi Satgas PPR Percepat Huntap

Agraria.today - Satuan Tugas Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi (Satgas...

Related Articles

Menteri Nusron Imbau Kepala Daerah Se-NTB Percepat Penyusunan RDTR untuk Optimalkan Potensi Daerah

Agraria.today | Mataram - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, mengimbau pemerintah daerah (Pemda) di Provinsi Nusa Tenggara Barat...

Setiap ASN Adalah Humas, CPNS ATR/BPN Perlu Menjadi Penghubung Informasi yang Dipahami Masyarakat

Agraria.today | Cikeas - Dalam era digital yang serba cepat dan terbuka, setiap Aparatur Sipil Negara (ASN) Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional...

Ikuti Arahan WFH di Hari Jumat, Kementerian ATR/BPN Pastikan Layanan Pertanahan Tetap Berjalan Optimal

Agraria.today | Jakarta - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menetapkan kebijakan work from home (WFH) setiap hari Jumat. Kebijakan ini merujuk...