Terkini AgrariaUU Pilkada yang Disahkan Lewat Paripurna DPR Jadi Payung Hukum Pelaksanaan Pilkada...

UU Pilkada yang Disahkan Lewat Paripurna DPR Jadi Payung Hukum Pelaksanaan Pilkada Serentak Tahun 2020

Jakarta – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian menyebut bahwa Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota yang disahkan menjadi Undang-Undang menjadi payung hukum pelaksanaan Pilkada Serentak Tahun 2020.

Mendagri juga menyebut, dengan disahkannya RUU tersebut, pelaksanaan Pilkada yang sukses dan aman dari Covid-19 perlu mendapatkan dukungan dari semua pihak. Hal itu dikatakannya usai menghadiri sidang Paripurna DPR RI, Selasa (14/07/2020).

“Ini menjadi dasar payung hukum yang kuat untuk kita melaksanakan tahapan Pilkada. Jadi sekali lagi kita harapkan semua masyarakat dan semua pihak mendukung, dan kita tetap taat protokol kesehatan, justru momentum Pilkada ini menjadi gerakan besar kita menekan kurva laju penyebaran pandemi Covid-19,” jelas Mendagri

Baca juga  Wamen ATR/Waka BPN: Jadikan Penyelesaian Huntap Sebagai Pintu Masuk Pembangunan Palu dan Sulteng

Setelah melewati proses legislasi, ia juga mengapresiasi DPR RI yang telah menyetujui RUU ini menjadi UU sebagai payung hukum pelaksanaan pesta demokrasi di 270 daerah.

“Saya mengucapkan terima kasih kepada DPR RI baik pemimpin maupun anggota karena hal ini akhirnya di sidang paripurna, sudah disetujui di Komisi II, fraksi mini istilahnya begitu, itu secara bulat 9 fraksi menyetujui RUU ini dan kemudian hari ini saya kira hari yang sangat penting yaitu disetujui oleh sidang paripurna maka resmi menjadi Undang-Undang,” ungkapnya.

Pemilihan kepala daerah di Indonesia pada tahun 2020 digelar secara serentak untuk daerah-daerah yang masa jabatan kepala daerahnya berakhir pada tahun 2021. Sistem pemilihan kepala daerah secara serentak pada tahun 2020 merupakan yang ketiga kalinya diselenggarakan di Indonesia. Pelaksanaan pemungutan suara awalnya direncanakan digelar secara serentak pada 23 September 2020, kemudian ditunda pasca adanya pandemi Covid-19 menjadi 9 Desember 2020. Dengan disahkannya RUU tentang Perppu Pilkada tersebut, menjadi jaminan dan payung hukum yang lebih kuat dalam pelaksanaan Pilkada Serentak Tahun 2020.

Baca juga  Gubernur beberkan potensi investasi Jabar ke pejabat Inggris

#SiapUntukSelamat
#BersatuLawanCovid19
#CuciTangan
#JagaJarak
#MaskerUntukSemua
#TidakMudik
#DiRumahAja

Latest Articles

Menteri Nusron Imbau Kepala Daerah Se-NTB Percepat Penyusunan RDTR untuk Optimalkan Potensi Daerah

Agraria.today | Mataram - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala...

Setiap ASN Adalah Humas, CPNS ATR/BPN Perlu Menjadi Penghubung Informasi yang Dipahami Masyarakat

Agraria.today | Cikeas - Dalam era digital yang serba...

Ikuti Arahan WFH di Hari Jumat, Kementerian ATR/BPN Pastikan Layanan Pertanahan Tetap Berjalan Optimal

Agraria.today | Jakarta - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan...

Kementerian ATR/BPN Jadi Supporting Utama PSN Pelabuhan Palembang Baru Tanjung Carat

Agraria.today | Palembang - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan...

Ruko Berstatus HGB Bisa Jadi Hak Milik, Simak Syarat dan Ketentuannya

Agraria.today | Jakarta - Status hak atas tanah menjadi...

Optimalisasi Lahan HGU Jadi Salah Satu Strategi Satgas PPR Percepat Huntap

Agraria.today - Satuan Tugas Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi (Satgas...

Related Articles

Menteri Nusron Imbau Kepala Daerah Se-NTB Percepat Penyusunan RDTR untuk Optimalkan Potensi Daerah

Agraria.today | Mataram - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, mengimbau pemerintah daerah (Pemda) di Provinsi Nusa Tenggara Barat...

Setiap ASN Adalah Humas, CPNS ATR/BPN Perlu Menjadi Penghubung Informasi yang Dipahami Masyarakat

Agraria.today | Cikeas - Dalam era digital yang serba cepat dan terbuka, setiap Aparatur Sipil Negara (ASN) Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional...

Ikuti Arahan WFH di Hari Jumat, Kementerian ATR/BPN Pastikan Layanan Pertanahan Tetap Berjalan Optimal

Agraria.today | Jakarta - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menetapkan kebijakan work from home (WFH) setiap hari Jumat. Kebijakan ini merujuk...