Terkini AgrariaTim 7 Kota Payakumbuh Sita Ratusan Liter Tuak

Tim 7 Kota Payakumbuh Sita Ratusan Liter Tuak

Payakumbuh — Tim 7 Kota Payakumbuh yang terdiri dari TNI-Polri, dan Satpol PP melakukan razia penegakkan perda anti maksiat. Kali ini melakukan penyitaan 945 liter tuak serta material pembuatannya di Labuah Basilang, Payakumbuh Barat, Jumat (10/7).

Ketua Tim 7 Kota Payakumbuh sekaligus Kasatpol PP, Devitra, mengatakan ini adalah bentuk penegakan peraturan daerah. Yaitu Perda Nomor 12 Tahun 2016 Tentang Pencegahan, Penindakan, dan Pemberantasan Penyakit Masyarakat. Pemilik tuak akan dibawa ke meja hijau untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai Perda yang ada.

“Pelaku berinisial NTT, usia 57 tahun, diancam kurungan maksimal 3 bulan dan denda maksimal 50 juta. Kita akan koordinasikan dengan pengadilan untuk sidang tindak pidana ringannya nanti,” kata Devitra.

Devitra menambahkan, untuk menegakkan Perda ini petugas selalu berpatroli setiap hari menyusuri setiap sudut kota.

Baca juga  Inflasi Semakin Membaik, Mendagri Minta Pemda Tetap Antisipasi El Nino

Usai menyita 945 liter tuak di Labuah Basilang, Tim 7 bergerak ke salahsatu hotel di kawasan Ngalau, Balai Panjang.

Sebanyak 4 pasangan diduga bukan suami istri yang sedang menginap disana diperiksa oleh petugas, mereka diminta menunjukkan bukti, namun mereka tidak mampu mengelak dan beralasan kepada petugas.

“Keempat pasangan yang kita periksa tidak bisa menunjukkan bukti bahwa mereka adalah pasangan sah, akhirnya mereka dibawa ke kantor Satpol PP untuk proses penyidikan lebih lanjut,” ungkap Devitra didampingi Kabid PPD Syafrizal, Kabid Tibum Joni Parlin, dan Kasi Penyidik Ricky Zaindra.

Latest Articles

Menteri Nusron Imbau Kepala Daerah Se-NTB Percepat Penyusunan RDTR untuk Optimalkan Potensi Daerah

Agraria.today | Mataram - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala...

Setiap ASN Adalah Humas, CPNS ATR/BPN Perlu Menjadi Penghubung Informasi yang Dipahami Masyarakat

Agraria.today | Cikeas - Dalam era digital yang serba...

Ikuti Arahan WFH di Hari Jumat, Kementerian ATR/BPN Pastikan Layanan Pertanahan Tetap Berjalan Optimal

Agraria.today | Jakarta - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan...

Kementerian ATR/BPN Jadi Supporting Utama PSN Pelabuhan Palembang Baru Tanjung Carat

Agraria.today | Palembang - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan...

Ruko Berstatus HGB Bisa Jadi Hak Milik, Simak Syarat dan Ketentuannya

Agraria.today | Jakarta - Status hak atas tanah menjadi...

Optimalisasi Lahan HGU Jadi Salah Satu Strategi Satgas PPR Percepat Huntap

Agraria.today - Satuan Tugas Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi (Satgas...

Related Articles

Menteri Nusron Imbau Kepala Daerah Se-NTB Percepat Penyusunan RDTR untuk Optimalkan Potensi Daerah

Agraria.today | Mataram - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, mengimbau pemerintah daerah (Pemda) di Provinsi Nusa Tenggara Barat...

Setiap ASN Adalah Humas, CPNS ATR/BPN Perlu Menjadi Penghubung Informasi yang Dipahami Masyarakat

Agraria.today | Cikeas - Dalam era digital yang serba cepat dan terbuka, setiap Aparatur Sipil Negara (ASN) Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional...

Ikuti Arahan WFH di Hari Jumat, Kementerian ATR/BPN Pastikan Layanan Pertanahan Tetap Berjalan Optimal

Agraria.today | Jakarta - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menetapkan kebijakan work from home (WFH) setiap hari Jumat. Kebijakan ini merujuk...