Terkini AgrariaPesta pernikahan sudah diperbolehkan di Payakumbuh, Berikut cara urus izinnya.

Pesta pernikahan sudah diperbolehkan di Payakumbuh, Berikut cara urus izinnya.

Payakumbuh —- Angin segar bagi yang ingin menggelar hajatan atau resepsi pernikahan di Kota Payakumbuh. Pasalnya pemerintah Kota Payakumbuh telah melakukan rapat bersama Polres payakumbuh membahas tentang STR Kapolda Sumbar nomor 260 dan 245 tentang Jukrah (Petunjuk dan Arahan) pelaksanaan izin keramaian yang diadakan di Aula Kesbangpol Kota Payakumbuh, Rabu(8/7).

Wali Kota Payakumbuh yang dalam hal ini diwakilkan oleh Sekretaris Daerah Rida Ananda mengatakan izin keramaian ini diberikan dengan syarat mengikuti cara pengurusan izin secara berjenjang dan mematuhi protokol kesehatan yang telah ditetapkan.

” Bagi warga yang akan melakukan acara resepsi pernikahan harus mengurus izin mulai dari RT, Lurah dan Dinas Kesehatan dimana nanti disana akan dijelaskan tata cara dan protokol kesehatan yg harus dipatuhi setelah itu finalnya meminta izin keramaian ke Polsek Payakumbuh”, ujar Rida

Baca juga  Reforma Agraria untuk Kesejahteraan Masyarakat Bahari

Lebih lanjut Rida menegaskan bagi siapa penyelenggara acara resepsi pernikahan yang tidak mengindahkan protokol kesahatan akan ditindak tegas oleh aparat keamanan dalam hal ini Polisi dan Satpol PP dengan membubarkan acara saat itu juga.

Rida berharap setelah dikeluarkannya izin keramaian, masyarakat harus menjaga dan mengikuti protokol kesehatan yang telah ditetapkan. Jangan sampai setelah diberikannya izin keramaian mengadakan resepsi pernikahan ini berdampak kepada penyebaran covid-19.

Kepala Kesbangpol Kota Payakumbuh Budhy D Permana yang juga ketua dalam rapat tersebut mengatakan rekomendasi pelaksanaan izin keramaian yang dikeluarkan oleh Kesbangpol hanya izin keramaian yang bersifat acara Kota dan acara yang memiliki unsur politik. Selain dari acara tersebut, pengurusan izinnya tetap berjenjang dari RT hingga terakhir ke Pihak kepolisian.

“Kami di kesbangpol mengeluarkan rekomendasi izin keramaian yang bersifat acara kota dan acara yang memiliki unsur politik, selain dari itu yang berwenang mengeluarkan izin harus dimulai dari izin RT, Lurah, Dinas kesehatan dan terakhir Izin dari Pihak Kepolisian,” ujarnya

Baca juga  Indonesia Maju Expo & Forum 2023, Ikhtiar Kemendagri Dorong Pemulihan Ekonomi

Turut hadir dalam rapat tersebut Kapolsek Kota Payakumbuh, Kasat intelkam , Kasat binmas, Sekretaris Pol PP Kota Payakumbuh, Sekretaris Dinas Kesehatan dan Kabag hukum Kota Payakumbuh.

Latest Articles

Upaya Berkelanjutan Satgas PRR Sukses Normalisasi Puluhan Sungai dan Muara Terdampak Bencana

Agraria.today - Satuan Tugas (Satgas) Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi...

Menteri Nusron Imbau Kepala Daerah Se-NTB Percepat Penyusunan RDTR untuk Optimalkan Potensi Daerah

Agraria.today | Mataram - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala...

Setiap ASN Adalah Humas, CPNS ATR/BPN Perlu Menjadi Penghubung Informasi yang Dipahami Masyarakat

Agraria.today | Cikeas - Dalam era digital yang serba...

Ikuti Arahan WFH di Hari Jumat, Kementerian ATR/BPN Pastikan Layanan Pertanahan Tetap Berjalan Optimal

Agraria.today | Jakarta - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan...

Kementerian ATR/BPN Jadi Supporting Utama PSN Pelabuhan Palembang Baru Tanjung Carat

Agraria.today | Palembang - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan...

Ruko Berstatus HGB Bisa Jadi Hak Milik, Simak Syarat dan Ketentuannya

Agraria.today | Jakarta - Status hak atas tanah menjadi...

Related Articles

Menteri Nusron Imbau Kepala Daerah Se-NTB Percepat Penyusunan RDTR untuk Optimalkan Potensi Daerah

Agraria.today | Mataram - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, mengimbau pemerintah daerah (Pemda) di Provinsi Nusa Tenggara Barat...

Setiap ASN Adalah Humas, CPNS ATR/BPN Perlu Menjadi Penghubung Informasi yang Dipahami Masyarakat

Agraria.today | Cikeas - Dalam era digital yang serba cepat dan terbuka, setiap Aparatur Sipil Negara (ASN) Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional...

Ikuti Arahan WFH di Hari Jumat, Kementerian ATR/BPN Pastikan Layanan Pertanahan Tetap Berjalan Optimal

Agraria.today | Jakarta - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menetapkan kebijakan work from home (WFH) setiap hari Jumat. Kebijakan ini merujuk...