Terkini AgrariaRapat Dengan DPR RI, Mendagri Jelaskan Rancangan Undang-Undang tentang Penetapan Perppu Nomor...

Rapat Dengan DPR RI, Mendagri Jelaskan Rancangan Undang-Undang tentang Penetapan Perppu Nomor 2 Tahun 2020

Jakarta – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian menjelaskan Rancangan Undang-Undang tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2020 tentang Pemilihan Kepala Daerah kepada DPR RI. Rapat Kerja Tingkat I itu dilaksanakan di Gedung Nusantara DPR RI, Rabu (24/06/2020).

“Saya selaku Mendagri mewakili Pemerintah bersama Menkumham atas perintah Bapak Presiden, Presiden telah mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang, kita tahu dalam UU sebelumnya di Tahun 2015, Pilkada itu akan dilaksanakan jelas disebut September 2020. Oleh karena itu kami, DPR, Pemerintah, dan penyelenggara Pemilu sepakat menunda ke 9 Desember 2020,” kata Mendagri usai mengikuti rapat.

Dijelaskannya, penundaan tahapan Pilkada karena bencana non-alam berupa pandemi Covid-19 didasarkan pada skenario optimis bahwa pelaksanaan Pilkada akan berlangsung sukses dan aman dari Covid-19 selama menerapkan protokol kesehatan yang ketat. Untuk itulah, Perppu yang telah dikeluarkan harus ditetapkan menjadi Undang-Undang.

Baca juga  Musrenbangnas 2019 Dalam Rangka Penyusunan RKP 2020: Pembangunan Manusia Untuk Indonesia Berdaya Saing Tinggi

“Di bulan Mei kita putuskan ditundanya ke 9 Desember 2020, kita pada skenario optimis. Perppu sudah dikeluarkan, KPU sudah mengeluarkan aturan, Mendagri juga sudah mengelurakan aturan, dan kemudian kita follow up, otomatis namanya Perppu harus menjadi Undang-Undang. Untuk bisa menjadi Undang-Undang rancangannya harus dibahas dengan DPR yang diwakili Komisi II,” jelasnya.

Meski demikian ia menjelaskan rapat tersebut masih memiliki perjalanan panjang. Untuk menetapkan sebuah Perppu menjadi Undang-Undang, dibutuhkan penjelasan dari Pemerintah, pandangan fraksi, hingga sampai pada rapat paripurna untuk disetujui atau tidak.

#MaskerUntukSemua
#jagajarak
#BERSATU🇮🇩TANGGUH…BERSATU🇮🇩SEMBUH
#tidakmudik

Latest Articles

Upaya Berkelanjutan Satgas PRR Sukses Normalisasi Puluhan Sungai dan Muara Terdampak Bencana

Agraria.today - Satuan Tugas (Satgas) Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi...

Menteri Nusron Imbau Kepala Daerah Se-NTB Percepat Penyusunan RDTR untuk Optimalkan Potensi Daerah

Agraria.today | Mataram - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala...

Setiap ASN Adalah Humas, CPNS ATR/BPN Perlu Menjadi Penghubung Informasi yang Dipahami Masyarakat

Agraria.today | Cikeas - Dalam era digital yang serba...

Ikuti Arahan WFH di Hari Jumat, Kementerian ATR/BPN Pastikan Layanan Pertanahan Tetap Berjalan Optimal

Agraria.today | Jakarta - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan...

Kementerian ATR/BPN Jadi Supporting Utama PSN Pelabuhan Palembang Baru Tanjung Carat

Agraria.today | Palembang - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan...

Ruko Berstatus HGB Bisa Jadi Hak Milik, Simak Syarat dan Ketentuannya

Agraria.today | Jakarta - Status hak atas tanah menjadi...

Related Articles

Menteri Nusron Imbau Kepala Daerah Se-NTB Percepat Penyusunan RDTR untuk Optimalkan Potensi Daerah

Agraria.today | Mataram - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, mengimbau pemerintah daerah (Pemda) di Provinsi Nusa Tenggara Barat...

Setiap ASN Adalah Humas, CPNS ATR/BPN Perlu Menjadi Penghubung Informasi yang Dipahami Masyarakat

Agraria.today | Cikeas - Dalam era digital yang serba cepat dan terbuka, setiap Aparatur Sipil Negara (ASN) Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional...

Ikuti Arahan WFH di Hari Jumat, Kementerian ATR/BPN Pastikan Layanan Pertanahan Tetap Berjalan Optimal

Agraria.today | Jakarta - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menetapkan kebijakan work from home (WFH) setiap hari Jumat. Kebijakan ini merujuk...