Terkini AgrariaRDP dengan DPR RI, PKPU dan Perbawaslu Protokol Kesehatan Pilkada 2020 Disetujui

RDP dengan DPR RI, PKPU dan Perbawaslu Protokol Kesehatan Pilkada 2020 Disetujui

Jakarta – Direktur Jenderal (Dirjen) Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri, Akmal Malik dan Plt. Dirjen Politik dan Pemerintahan Umum, Bahtiar, melakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi II DPR RI dan Penyelenggara Pemilu. Rapat dilaksanakan di Gedung Nusantara DPR RI, Jakarta, Senin (22/06/2020). Dalam rapat tersebut, Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) dan Peraturan Badan Pengawas Pemilu (Perbawaslu) terkait penerapan protokol kesehatan pada Pilkada 2020, akhirnya disetujui.

Dalam kesempatan itu, Dirjen Otonomi Daerah, Akmal Malik mengatakan draft Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) terkait penerapan protokol kesehatan pada Pilkada 2020 baik KPU maupun Bawaslu telah melalui komunikasi dengan Kemendagri.

“Alhamdulillah masukan yang kami sampaikan kepada teman-teman KPU, Bawaslu beberapa diakomodir dan beberapa disesuaikan dengan kondisi pihak KPU sendiri. Sekali lagi kami pemerintah hanya memberikan masukan saja, karena semuanya otoritasnya pasti ada di peraturan KPU dan Bawaslu,” kata Akmal.

Senada dengan hal itu, Plt. Dirjen Politik dan Pemerintahan Umum, Bahtiar juga mengatakan protokol kesehatan menjadi penting untuk diakomodir dalam PKPU, mengingat hal ini mejadi bagian dari tatanan kenormalan baru dalam kehidupan berdemokrasi.

Baca juga  Resmikan Gedung Kantor Baru, Wali Kota Riza Falepi : Berikan Pelayanan Terbaik

“Kehadiran PKPU ini tentu menjadi sangat baik karena akan menuntun kita secara teknis baik penyelenggara, kontestan, maupun masyarakat dan termasuk Pemerintah dan Pemda,” ujar Bahtiar.

Di akhir rapat yang dipimpin oleh Wakil Ketua Komisi II DPR RI Saan Mustopa itu menghasilkan kesimpulan sebagai berikut:

Pertama, berdasarkan penjelasan yang disampaikan KPU RI dan langkah-langkah kebijakan yang ditempuh dalam pengendalian situasi pandemi Covid-19 oleh Pemerintah, Komisi II DPR RI bersama Kemendagri menyetujui usulan Peraturan KPU tentang Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan Walikota dan Wakil Walikota dalam kondisi bencana non-alam. Komisi II DPR RI meminta KPU RI juga agar terus berkoordinasi dengan Gugus Tugas Covid-19 guna menjamin kesehatan dan keselamatan penyelenggara, peserta dan pemilih dalam setiap tahapan peyelenggaraan Pilkada lanjutan Tahun 2020.

Baca juga  Kemendagri Fokuskan Layanan Dukcapil Adaptif dengan Perkembangan Teknologi

Kedua, Komisi II DPR RI bersama Kemendagri RI menyetujui usulan Peraturan Bawaslu tentang Penyelenggaraan Pengawasan Penanganan Laporan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan Walikota dan Wakil Walikota lanjutan dalam kondisi bencana non-alam. Komisi II DPR RI juga meminta Bawaslu RI untuk tetap melakukan pengawasan secara optimal selama tahapan penyelenggaraan Pilkada dengan terus berkoordinasi dengan semua pihak untuk mencegah adanya pelanggaran yang dapat mencederai demokrasi.

Ketiga, Komisi II DPR RI mendesak Pemerintah untuk segera mencairkan dana tambahan yang bersumber dari APBN yang telah disepakati pada Rapat Kerja dan RDP pada tanggal 11 Juni 2020 antara Komisi II DPR RI dengan Kemendagri, Kemenkeu, KPU RI, Bawaslu RI, DKPP RI, Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19.

#MaskerUntukSemua
#jagajarak
#BERSATU🇮🇩TANGGUH…BERSATU🇮🇩SEMBUH
#tidakmudik

Latest Articles

Kementerian ATR/BPN Raih Penghargaan, Berhasil Tindaklanjuti RHP BPK RI 90,8%

Agraria.today | Jakarta - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan...

Kementerian ATR/BPN Bahas Dasar Penyusunan Anggaran 2027, Fokuskan Efisiensi dan Kualitas Layanan

Agraria.today | Jakarta - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan...

Pemerintah Finalisasi Rencana Induk Pemulihan Pascabencana Sumatra

Agraria.today | Jakarta – Pemerintah menyiapkan rencana induk Percepatan...

Kasatgas Tito: Pemulihan Pascabencana Sumatera Capai Kemajuan Signifikan, Huntap Jadi Prioritas

Agraria.today | Jakarta – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) sekaligus...

Raker Bersama Komisi II DPR RI, Menteri Nusron Paparkan Capaian Kinerja dan Anggaran Kementerian ATR/BPN Tahun 2026

Agraria.today | Jakarta - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala...

Perkuat Pengendalian Alih Fungsi Lahan Sawah, Wamen Ossy: Targetkan Peta LSD Baru di 17 Provinsi

Agraria.today | Jakarta - Pemerintah berencana memperkuat pelaksanaan pengendalian...

Related Articles

Kementerian ATR/BPN Raih Penghargaan, Berhasil Tindaklanjuti RHP BPK RI 90,8%

Agraria.today | Jakarta - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) melaksanakan Tindak Lanjut Rekomendasi Hasil Pemeriksaan (TLRHP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)....

Kementerian ATR/BPN Bahas Dasar Penyusunan Anggaran 2027, Fokuskan Efisiensi dan Kualitas Layanan

Agraria.today | Jakarta - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) tengah membahas Klasifikasi Rincian Output (KRO) dan Rincian Output (RO) sebagai dasar...

Raker Bersama Komisi II DPR RI, Menteri Nusron Paparkan Capaian Kinerja dan Anggaran Kementerian ATR/BPN Tahun 2026

Agraria.today | Jakarta - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, melaporkan capaian kinerja dan realisasi anggaran Kementerian ATR/BPN Tahun...