Terkini AgrariaMerapi Keluarkan Kolom Erupsi 6.000 m dari Puncak

Merapi Keluarkan Kolom Erupsi 6.000 m dari Puncak

YOGYAKARTA – Gunung api Merapi mengalami erupsi dengan ketinggian kolom mencapai 6.000 meter dari puncak pada Minggu (21/6), pukul 09.13 WIB. Erupsi kedua terjadi berselang 14 menit kemudian.

Balai Penyelidikan dan Pengembangan Teknologi Kebencanaan Geologi (BPPTKG) melaporkan erupsi tercatat di seismogram dengan amplitudo 75 mm dan durasi 328 detik. Saat erupsi pertama terjadi, BPPTKG memonitor arah angin menuju barat. Sedangkan pada erupsi kedua, amplitudo termonitor 75 mm dan durasi 100 detik. Tinggi kolom saat eruspi kedua ini tidak teramati.

Pusat Pengendali Operasi BNPB mendapatkan laporan dari BPBD setempat mengenai sebaran abu. Sebaran hujan abu vulkanik erupsi Gunung Merapi yang terpantau pada 09.56 terjadi di wilayah beberapa desa pada dua Kecamatan Srumbung (Desa Kaliurang, Kemiren, Srumbung, Banyuadem, Kalibening dan Ngargosoko) dan Kecamatan Dukun (Desa Ngargomulyo dan Keningar).

Baca juga  Antisipasi Bencana, Pemko Payakumbuh Remajakan Pohon Rimbun

Sementara itu, berdasarkan Volcano Observatory Notice for Aviation (VONA) atau notifikasi penerbangan menunjukkan kode warna merah. Notifikasi tersebut merujuk pada erupsi yang terjadi pada pukul 09.13 WIB dan 09.27 WIB. Warna merah atau red berarti ketinggian letusan sudah lebih dari 6.000 meter di atas permukaan laut. VONA digunakan sebagai peringatan dini ketika terjadi erupsi gunung untuk keamanan penerbangan.

Beberapa desa terpantau abu vulkanik turun cukup deras, seperti di Desa Kemiren, Srumbung dan Banyuadem.

Gunung Merapi berstatus level II atau ‘waspada’ sejak 21 Mei 2018.

Karakter gunung dengan status tersebut, BPPTKG merekomendasikan masyarakat agar mengantisipasi bahaya abu vulkanik dari kejadian awan panas maupun letusan eksplosif. Masyarakat juga diharapkan untuk mewaspadai bahaya lahar terutama saat terjadi hujan di sekitar puncak. Selain itu, tidak ada aktivitas manusia pada radius 3 km dari puncak Gunung Merapi.

Baca juga  Kolaborasi Kementerian ATR/BPN dan BPJS Kesehatan untuk Wujudkan Universal Health Coverage

Pada level itu, potensi ancaman bahaya berupa luncuran awan panas dan runtuhnya kubah lava dan jatuhan material vulkanik dari letusan eksplosif.

#MaskerUntukSemua
#jagajarak
#BERSATU🇮🇩TANGGUH…BERSATU🇮🇩SEMBUH
#tidakmudik

Latest Articles

Upaya Berkelanjutan Satgas PRR Sukses Normalisasi Puluhan Sungai dan Muara Terdampak Bencana

Agraria.today - Satuan Tugas (Satgas) Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi...

Menteri Nusron Imbau Kepala Daerah Se-NTB Percepat Penyusunan RDTR untuk Optimalkan Potensi Daerah

Agraria.today | Mataram - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala...

Setiap ASN Adalah Humas, CPNS ATR/BPN Perlu Menjadi Penghubung Informasi yang Dipahami Masyarakat

Agraria.today | Cikeas - Dalam era digital yang serba...

Ikuti Arahan WFH di Hari Jumat, Kementerian ATR/BPN Pastikan Layanan Pertanahan Tetap Berjalan Optimal

Agraria.today | Jakarta - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan...

Kementerian ATR/BPN Jadi Supporting Utama PSN Pelabuhan Palembang Baru Tanjung Carat

Agraria.today | Palembang - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan...

Ruko Berstatus HGB Bisa Jadi Hak Milik, Simak Syarat dan Ketentuannya

Agraria.today | Jakarta - Status hak atas tanah menjadi...

Related Articles

Menteri Nusron Imbau Kepala Daerah Se-NTB Percepat Penyusunan RDTR untuk Optimalkan Potensi Daerah

Agraria.today | Mataram - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, mengimbau pemerintah daerah (Pemda) di Provinsi Nusa Tenggara Barat...

Setiap ASN Adalah Humas, CPNS ATR/BPN Perlu Menjadi Penghubung Informasi yang Dipahami Masyarakat

Agraria.today | Cikeas - Dalam era digital yang serba cepat dan terbuka, setiap Aparatur Sipil Negara (ASN) Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional...

Ikuti Arahan WFH di Hari Jumat, Kementerian ATR/BPN Pastikan Layanan Pertanahan Tetap Berjalan Optimal

Agraria.today | Jakarta - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menetapkan kebijakan work from home (WFH) setiap hari Jumat. Kebijakan ini merujuk...