Terkini AgrariaKerjasama Pemanfaatan Data Kependudukan Mengedepankan Aspek Ketaatan Pada UU dan Perlindungan Privasi

Kerjasama Pemanfaatan Data Kependudukan Mengedepankan Aspek Ketaatan Pada UU dan Perlindungan Privasi

Jakarta – Kerjasama pemanfaatan data kependudukan yang dilakukan Ditjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri dengan sejumlah lembaga, mengedepankan aspek ketaatan pada Undang-Undang dan perlindungan privasi warga negara. Hal ini sebagaimana ditegaskan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian dalam penandatanganan perjanjian kerjasama pemanfaatan data kependudukan dengan 13 Lembaga pada Kamis (11/06/2020).

“Keinginan kita tentu sama yaitu sama-sama saling membantu, bekerjasama untuk kepentingan bangsa dan untuk kepentingan organisasi kita masing-masing, namun memang ada prinsip-prinsip dasar yang perlu kita pegang teguh, karena data kependudukan itu merupakan data yang sangat privasi dalam sistem negara kita yang demokratis saat ini, hak-hak dasar termasuk privasi kerahasiaan data kependudukan diantaranya itu adalah hak yang mendasar bagi rakyat Indonesia. Oleh karena itu, privasi ini harus kita jaga, hingga harus bisa memanfaatkan data untuk kepentingan yang memang sangat diperlukan untuk pelaksanaan tugas masing-masing, namun tidak melanggar hak-hak privasi apalagi melangar aturan hukum,” kata Mendagri.

Senada dengan hal itu, Dirjen Dukcapil Kemendagri, Zudan Arif Fakhrulloh juga menyampaikan hal serupa. Menurutnya, pemanfaatan data kepandudukan harus digunakan sepenuhnya untuk pelayanan publik dengan tetap taat pada aspen perundang-undangan.

Baca juga  Tujuh Warga Meninggal Dunia Akibat Longsor Tambang Emas di Solok Selatan

“Didalam kerjsama ini kami laporkan bahwa aspek ketaatan terhadap perundang-undangan, terdapat 4 perundang-undangan utama yang kita jadikan dasar rujukan yaitu UU Nomor 23 tahun 2006, UU Nomor 24 Tahun 2013, PP Nomor 40 Tahun 2019 dan Permendagri 102, hal yang sangat mendasar adalah bahwa data kependudukan Kemendagri digunakan untuk semua keperluan antara lain untuk pelayanan publik, perencanaan pembangunan, alokasi anggaran, pembangunan demokrasi seperti pileg/pilpres/pilkada, serta penegakan hukum dan pencegahan kriminal, selain itu yang utama adalah kita semua wajib menjaga dan melidnungi kerahasiaan data penduduk yang kita jadikan pintu akses data kependudukan ini,” terang Zudan.

Ditambahkan Zudan, tak sembarang lembaga dapat mengajukan untuk melakukan kerjasama pemanfaatan data kependudukan dengan Dukcapil Kemendgari. Ada sejumalah syarat yang harus dipenuhi, termasuk legalitas perusahaan, rekomendasi dan persetujuan dari Otoritas Jasa Keuangan, dan lain sebagainya yang diatur dalam undang-undang. Dengan demikian, setiap lembaga yang telah bekerjasama, wajib untuk taat sepenuhnya pada perintah undang-undang pula.

Baca juga  SBY berharap politik semakin guyub

“Setelah bekerjasama, kewajiban dari berbagai lembaga salah satunya adalah kewajiban untuk memberikan dan menjaga kerahasiaana data nasabah, data nasabah ini yang kemudian dicocokan dengan data dukcapil, oleh karena itu diujung akhirnya adalah setiap lembaga pengguna wajib memberikan perlindungan dan menjaga kerahasiaan data dan dokumen kependudukan yang diakses oleh berbagai lembaga tersebut,” jelas Zudan.

Adapun 13 Lembaga yang melakukan kerjasama pemanfaatan data kependudukan pada kesempatan kali ini terdiri atas 10 lembaga keuangan, perbankan dan lembaga keuangan non-perbankan seperti lembaga pembiayaan atau leasing dan fintech, 2 lembaga kesehatan, dan 1 lembaga yang bergerak dalam zakat, infaq dan sodaqoh.

Ketigabelas lembaga itu yakni; PT. Affinity Health Indonesia, PT. Ammana Fintek Syariah, PT. Astrido Pasific Finance, PT. Bank Oke Indonesia Tbk, PT. BPR Tata Karya Indonesia, PT. Commerce Finance, PT. Digital Alpha lndonesia, Yayasan Dompet Dhuafa Republika, PT. Indo Medika Utama, PT. Mitra Adipratama Sejati Finance, PT. Pendanaan Teknologi PT. Radana Bhaskara Finance, Tbk, PT. Visionet Internasional.

#MaskerUntukSemua
#jagajarak
#BERSATU🇮🇩TANGGUH…BERSATU🇮🇩SEMBUH
#tidakmudik

Latest Articles

Menteri Nusron Imbau Kepala Daerah Se-NTB Percepat Penyusunan RDTR untuk Optimalkan Potensi Daerah

Agraria.today | Mataram - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala...

Setiap ASN Adalah Humas, CPNS ATR/BPN Perlu Menjadi Penghubung Informasi yang Dipahami Masyarakat

Agraria.today | Cikeas - Dalam era digital yang serba...

Ikuti Arahan WFH di Hari Jumat, Kementerian ATR/BPN Pastikan Layanan Pertanahan Tetap Berjalan Optimal

Agraria.today | Jakarta - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan...

Kementerian ATR/BPN Jadi Supporting Utama PSN Pelabuhan Palembang Baru Tanjung Carat

Agraria.today | Palembang - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan...

Ruko Berstatus HGB Bisa Jadi Hak Milik, Simak Syarat dan Ketentuannya

Agraria.today | Jakarta - Status hak atas tanah menjadi...

Optimalisasi Lahan HGU Jadi Salah Satu Strategi Satgas PPR Percepat Huntap

Agraria.today - Satuan Tugas Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi (Satgas...

Related Articles

Menteri Nusron Imbau Kepala Daerah Se-NTB Percepat Penyusunan RDTR untuk Optimalkan Potensi Daerah

Agraria.today | Mataram - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, mengimbau pemerintah daerah (Pemda) di Provinsi Nusa Tenggara Barat...

Setiap ASN Adalah Humas, CPNS ATR/BPN Perlu Menjadi Penghubung Informasi yang Dipahami Masyarakat

Agraria.today | Cikeas - Dalam era digital yang serba cepat dan terbuka, setiap Aparatur Sipil Negara (ASN) Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional...

Ikuti Arahan WFH di Hari Jumat, Kementerian ATR/BPN Pastikan Layanan Pertanahan Tetap Berjalan Optimal

Agraria.today | Jakarta - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menetapkan kebijakan work from home (WFH) setiap hari Jumat. Kebijakan ini merujuk...