Terkini AgrariaKemendagri melalui Ditjen Politik & PUM Perkuat Koordinasi dengan Pemda yang akan...

Kemendagri melalui Ditjen Politik & PUM Perkuat Koordinasi dengan Pemda yang akan Melaksanakan Pilkada di 270 Daerah melalui OPD Kesbangpol

Jakarta- Ditjen Politik dan Pemerintahan Umum (Ditjen Politik & PUM) Kementerian Dalam Negeri memperkuat koordinasi dengan Pemda yang akan melaksanakan Pilkada di 270 Daerah melalui Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Kesbangpol. Langkah ini misalnya dilakukan melalui Rapat persiapan penyelenggaraan Pilkada yang dilaksankan bersama Kepala Kesbangpol di 270 daerah yang dilaksankan secara virtual pada Kamis (04/06/2020).

Plt. Dirjen Politik dan Pemerintahan Umum yang memimpin rapat tersebut menyampaikan, Pemerintah, DPR RI, bersama Penyelenggara Pemilu telah mengambil keputusan untuk menunda Pelaksanaan Pilkada Serentak pada 270 daerah pada bulan September, dan sebagai gantinya pelaksanaan Pilkada dilaksanakan pada tgl 9 Desember 2020 dengan menggunakan protokol COVID-19, tanpa ada opsi lain.

“Pilkada Serentak Tahun 2020 yang akan dilaksanakan di 270 daerah pada tanggal 23 September 2020, terganggu oleh penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19), yang telah dinyatakan sebagai pandemi oleh Organisasi Kesehatan Dunia (World Health Organization), ini bukan masalah lokal, melainkan sudah menjadi pandemic secara global. Oleh karena itu, pelaksanan Pilkada menuntut kita untuk melaksanakan pesta demokrasi seacra new normal dengan protokol kesehatan,” kata Bahtiar.

Baca juga  Presiden Jokowi Sambut Kunjungan Resmi Presiden José Ramos-Horta di Istana Bogor

Bahtiar juga menyampaikan, bahwa tidak ada yang bisa memastikan kapan pandemi Covid-19 berakhir. Terlebih, hingga saat ini, belum ditemukan vaksin pengobatan Covid-19 dan proses penemuan vaksin memerlukan waktu yang lama.

“Proses pemilihan Kepala Daerah harus berjalan guna menghindari ketidakpastian kepemimpinan daerah yang dapat bermuara pada terkendalanya pembangunan daerah dan kesejahteraan masyarakat. Oleh karena itu, pelaksanaan Pilkada Tahun 2020 dapat berjalan dengan demokratis dan menjamin kesehatan seluruh masyarakat dengan tetap mengedepankan protokol kesehatan Covid-19,” ujarnya.

Dalam kesemaptan yang sama, Ia juga menyampaikan terkait peran Kesbangpol pada perhelatan Pilkada Serentak 2020. Diketahui, berdasarkan Permendagri Nomor 61 Tahun 2011 tentang Pedoman Pemantauan, Pelaporan dan Evaluasi Perkembangan Politik di daerah, Badan Kesbangpol memiliki kewajiban dalam pemantauan dan pelaporan perkembangan politik didaerah. Semenatra pada Pasal 434 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, bahwa Pemerintah dan Pemda wajib memberikan bantuan dan fasilitasi terhadap penyelenggaraan Pemilu.

Baca juga  Tekan Pelanggaran IMB, Pemkot Payakumuh Gelar Sosialisasi RTRW

“Kesbangpol harus mampu mengambil peran strategis di tengah pandemi Covid-19, menjaga stabilitas politik, deteksi dini potensi konflik, berkoordinasi dan berkonsolidasi, melakukan sosialisasi aktif, memonitoring, melakukan analisa & evaluasi terhadap kondisi sosial politik di masyarakat, membangun tatanan normal baru yang produktif dan aman Covid-19, serta melakukan inovasi!,” papar Bahtiar.

Ditambahkannya, pelaksanaan Pilkada Tahun 2020 dapat berjalan dengan demokratis dan menjamin kesehatan seluruh masyarakat dengan tetap mengedepankan protokol kesehatan Covid-19. Tentu hal ini perlu kerjasama seluruh stakeholder, masyarakat, termasuk para Kesbangpol di daerah pelaksana Pilkada.

#MaskerUntukSemua
#jagajarak
#BERSATU🇮🇩TANGGUH…BERSATU🇮🇩SEMBUH
#tidakmudik

Latest Articles

Menteri Nusron Imbau Kepala Daerah Se-NTB Percepat Penyusunan RDTR untuk Optimalkan Potensi Daerah

Agraria.today | Mataram - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala...

Setiap ASN Adalah Humas, CPNS ATR/BPN Perlu Menjadi Penghubung Informasi yang Dipahami Masyarakat

Agraria.today | Cikeas - Dalam era digital yang serba...

Ikuti Arahan WFH di Hari Jumat, Kementerian ATR/BPN Pastikan Layanan Pertanahan Tetap Berjalan Optimal

Agraria.today | Jakarta - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan...

Kementerian ATR/BPN Jadi Supporting Utama PSN Pelabuhan Palembang Baru Tanjung Carat

Agraria.today | Palembang - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan...

Ruko Berstatus HGB Bisa Jadi Hak Milik, Simak Syarat dan Ketentuannya

Agraria.today | Jakarta - Status hak atas tanah menjadi...

Optimalisasi Lahan HGU Jadi Salah Satu Strategi Satgas PPR Percepat Huntap

Agraria.today - Satuan Tugas Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi (Satgas...

Related Articles

Menteri Nusron Imbau Kepala Daerah Se-NTB Percepat Penyusunan RDTR untuk Optimalkan Potensi Daerah

Agraria.today | Mataram - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, mengimbau pemerintah daerah (Pemda) di Provinsi Nusa Tenggara Barat...

Setiap ASN Adalah Humas, CPNS ATR/BPN Perlu Menjadi Penghubung Informasi yang Dipahami Masyarakat

Agraria.today | Cikeas - Dalam era digital yang serba cepat dan terbuka, setiap Aparatur Sipil Negara (ASN) Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional...

Ikuti Arahan WFH di Hari Jumat, Kementerian ATR/BPN Pastikan Layanan Pertanahan Tetap Berjalan Optimal

Agraria.today | Jakarta - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menetapkan kebijakan work from home (WFH) setiap hari Jumat. Kebijakan ini merujuk...