Terkini AgrariaSkema Penanganan Konflik Pertanahan

Skema Penanganan Konflik Pertanahan

Jakarta – Penanganan konflik dan sengketa pertanahan merupakan salah satu tugas utama dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN). Presiden Jokowi memantau serta menginstruksikan kepada Kementerian ATR/BPN untuk melakukan percepatan penanganan sengketa dan konflik pertanahan. Terdapat unit kerja khusus yang menangani dan menyelesaikan sengketa dan konflik pertanahan yang terjadi, yaitu Direktorat Jenderal (Ditjen) Penanganan Masalah Agraria, Pemanfaatan Ruang dan Tanah (Ditjen VII) Kementerian ATR/BPN.

Direktur Sengketa dan Konflik Wilayah II, Daniel Adityajaya mengatakan bahwa permasalahan tanah yang terjadi, terutama antara masyarakat dengan Perseroan Terbatas (PT) Perkebunan Nusantara (PTPN) sudah berlangsung lama. Untuk itu, permasalahan pertanahan tersebut perlu diteliti dengan seksama. “Penelitian itu terkait mana subjek dan mana objek. Pihak-pihak yang mengklaim menguasai tanah tersebut, perlu diteliti lebih lanjut,” kata Daniel Adityajaya saat mengikuti Diskusi Reforma Agraria dengan tema “Tarik Ulur Penyelesaian Konflik dan Pelepasan Aset PTPN untuk Reforma Agraria”, yang diselenggarakan secara daring oleh Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA), Selasa (12/05/2020).

Daniel Adityajaya mengemukakan beberapa skema untuk melakukan penelitian tersebut. “Pertama: klaim masyarakat dan menguasai fisik, status Hak Guna Usaha (HGU) aktif; kedua: klaim masyarakat status HGU masih aktif; ketiga: masyarakat menguasai tanah dan memiliki data yuridis, status HGU aktif; keempat: masyarakat status HGU akan diperpanjang; kelima: masyarakat menguasai fisik, status HGU akan diperpanjang; keenam: masyarakat mengklaim dan menguasai fisik tanah, status HGU sudah mati; ketujuh: masyarakat mengklaim status HGU sudah mati; kedelapan: masyarakat menguasai fisik, HGU sudah mati,” jelas Daniel Adityajaya.

Baca juga  Pimpin Ratas di Pengungsian, Ini 5 Arahan Presiden Penanganan Gempa Lombok

Lebih lanjut, Daniel Adityajaya mengatakan dalam penanganan sengketa dan konflik, Kementerian ATR/BPN selalu berkoordinasi dengan banyak pihak yakni Kementerian/Lembaga (K/L) terkait, Kantor Staf Presiden (KSP), serta Komisi II DPR RI. “Dalam bekerja kami juga diawasi oleh rakyat melalui Komisi II DPR RI. Kami juga sejalan dengan Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA) namun berbeda sudut pandang pekerjaan, yang jelas kita perlu jalin terus komunikasi,” kata Pria yang menduduki jabatan Direktur Sengketa dan Konflik Wilayah II sejak awal tahun 2020 ini.

Ketua Badan Perjuangan Rakyat Penunggu Indonesia (BPRPI), Alfi Syahrin mengatakan bahwa dalam menangani dan menyelesaikan konflik dan sengketa pertanahan perlu dilihat ke akar masalahnya. Ia mengemukakan bahwa sengketa dan konflik yang terjadi merupakan masalah dari zaman penjajahan Belanda hingga Indonesia merdeka. “Zaman penjajahan dulu, tanah masyarakat diambil dengan dalih untuk dijadikan tanaman industri. Saat zaman kemerdekaan, nasionalisasi pun merupakan bentuk pengambilan tanah masyarakat. Padahal yang dinasionalisasi adalah perusahaan bukan tanah-tanahnya,” ujar Alfi Syahrin.

Baca juga  Kepala BNPB Apresiasi Peringatan 1 Tahun RSDC Wisma Atlet

BPRPI melalui Alfi Syahrin berpesan agar pemerintah harus berniat untuk menyelesaikan kasus sengketa pertanahan, yang banyak disebabkan oleh mafia tanah. “Segera tangkap para mafia tanah penyebab maraknya sengketa dan konflik tanah di Indonesia,” kata Ketua BPRPI.

Anggota KPA region Sulawesi Selatan, Rizki Arimbi optimis bahwa untuk menyelesaikan konflik dan sengketa pertanahan perlu ada niat baik dari Presiden Joko Widodo. “Perlu niat baik dari pemerintah karena menurut data dari Biro Pusat Statistik (BPS), 78 persen kemiskinan di Sulawesi Selatan itu berada di wilayah pedesaan yang ada konflik agrarianya. Jadi, apabila ada niat untuk menyelesaikan dan meredistribusikannya kepada masyarakat dapat membantu 66 ribu kepala keluarga yang tinggal di sana,” ujar Rizki Arimbi, yang juga menjadi narasumber pada diskusi tersebut. (RH/RE)

#MaskerUntukSemua
#jagajarak
#BERSATU🇮🇩TANGGUH…BERSATU🇮🇩SEMBUH
#tidakmudik

Latest Articles

Menteri Nusron Imbau Kepala Daerah Se-NTB Percepat Penyusunan RDTR untuk Optimalkan Potensi Daerah

Agraria.today | Mataram - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala...

Setiap ASN Adalah Humas, CPNS ATR/BPN Perlu Menjadi Penghubung Informasi yang Dipahami Masyarakat

Agraria.today | Cikeas - Dalam era digital yang serba...

Ikuti Arahan WFH di Hari Jumat, Kementerian ATR/BPN Pastikan Layanan Pertanahan Tetap Berjalan Optimal

Agraria.today | Jakarta - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan...

Kementerian ATR/BPN Jadi Supporting Utama PSN Pelabuhan Palembang Baru Tanjung Carat

Agraria.today | Palembang - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan...

Ruko Berstatus HGB Bisa Jadi Hak Milik, Simak Syarat dan Ketentuannya

Agraria.today | Jakarta - Status hak atas tanah menjadi...

Optimalisasi Lahan HGU Jadi Salah Satu Strategi Satgas PPR Percepat Huntap

Agraria.today - Satuan Tugas Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi (Satgas...

Related Articles

Menteri Nusron Imbau Kepala Daerah Se-NTB Percepat Penyusunan RDTR untuk Optimalkan Potensi Daerah

Agraria.today | Mataram - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, mengimbau pemerintah daerah (Pemda) di Provinsi Nusa Tenggara Barat...

Setiap ASN Adalah Humas, CPNS ATR/BPN Perlu Menjadi Penghubung Informasi yang Dipahami Masyarakat

Agraria.today | Cikeas - Dalam era digital yang serba cepat dan terbuka, setiap Aparatur Sipil Negara (ASN) Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional...

Ikuti Arahan WFH di Hari Jumat, Kementerian ATR/BPN Pastikan Layanan Pertanahan Tetap Berjalan Optimal

Agraria.today | Jakarta - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menetapkan kebijakan work from home (WFH) setiap hari Jumat. Kebijakan ini merujuk...