Terkini AgrariaAirin: Ada Pemotor Sudah Pakai Masker untuk Cegah COVID-19, Tapi Helm Lupa

Airin: Ada Pemotor Sudah Pakai Masker untuk Cegah COVID-19, Tapi Helm Lupa

JAKARTA – Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Tangsel) sebagai Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Daerah Tangerang Selatan mengingatkan kepada warga bahwa apabila sudah menjalankan protokol kesehatan sesuai anjuran pemerintah dalam menghadapi COVID-19 bukan lantas dapat mengabaikan peraturan yang lainnya, seperti melanggar peraturan lalu lintas saat berkendara.

Hal itu diungkapkan Wali Kota Tangerang Selatan, Airin Rachmi Diany setelah pihaknya melihat ada banyak masyarakat yang sudah menggunakan masker saat keluar rumah untuk pencegahan penularan COVID-19, namun di sisi lain malah mengabaikan bentuk mitigasi diri dari ancaman kecelakaan jalan raya yang sekaligus juga melanggar aturan lalu lintas karena tidak memakai helm.

“Bahkan yang lucu kami menemukan kemarin (pengendara motor) pakai masker, helm lupa (tidak dipakai). Padahal ada undang-undang lalu lintas di atasnya yang lebih sama juga kan gak jauh beda dengan karantina kesehatan, jaga diri takut ada kecelakaan nanti bukan karena COVID-19 tapi malah dari kecelakaannya (lalu lintas),” ungkap Airin dalam keterangannya di Media Center Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19, Graha Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Jakarta, Kamis (13/4).

Baca juga  Tahun 2019 Anggaran Kementerian PUPR Rp 110,73 Triliun, Menteri Basuki Instruksikan Percepat Pelaksanaan Lelang

Enam hari setelah memberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), Pemerintah Kota Tangerang Selatan terus memberikan sosialisasi dan mengevaluasi penyelenggaraannya agar lebih maksimal dalam rangka memutus rantai penyebaran COVID-19.

Sosialisasi dan evaluasi menjadi penting karena dalam hal ini Pemerintah Kota Tangerang Selatan sebelumnya sudah memberlakukan aturan sesuai Keputusan Peraturan Gubernur yang dituangkan secara lebih detil ke Peraturan Wali Kota tentang upaya pencegahan penularan virus corona jenis baru di wilayah Kota Tangerang, sebagai salah satu kota penyangga Ibu Kota Jakarta.

Melalui sosialisasi tersebut, Pemerintah Kota Tangerang Selatan juga memberikan pemahaman mengenai regulasi dan aturan yang mengikat serta pemberlakuan sanksi administratif maupun sanksi sesuai aturan hukum undang-undang bagi siapa saja yang melanggar aturan PSBB tersebut.

Menurut Airin, salah satu contoh pemberlakuan sanksi tersebut bisa saja dengan menggunakan pasal 93 UU Nomor 06 Tahun 2018. Dalam hal ini masyarakat harus bisa membedakan bagaimana stasus PSBB dan sebelum PSBB. Terlebih, sebelumnya Tangerang Selatan sudah melakukan seperti PSBB yakni sekolah dari rumah, bekerja dari rumah dan beribadah dari rumah.

Baca juga  Menteri ATR/Kepala BPN Instruksikan Jajaran untuk Dukung Penuh Pembangunan IKN Nusantara

“Bahwa kita sudah ada payung hukum UU Karantina Kesehatan dan ada sanksi yang melekat (bagi yang melanggar),” kata Airin.

Lebih lanjut, Airin juga meminta agar warga selalu mengikuti informasi perkembangan COVID-19 melalui situs resmi Pemerintah Kota Tangerang Selatan di www.tangerangselatankota.go.id yang diperbarui pada pukul 15.00-17.00 WIB setiap harinya.

#MaskerUntukSemua
#jagajarak
#BERSATU🇮🇩TANGGUH…BERSATU🇮🇩SEMBUH
#tidakmudik

Latest Articles

Menteri Nusron Imbau Kepala Daerah Se-NTB Percepat Penyusunan RDTR untuk Optimalkan Potensi Daerah

Agraria.today | Mataram - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala...

Setiap ASN Adalah Humas, CPNS ATR/BPN Perlu Menjadi Penghubung Informasi yang Dipahami Masyarakat

Agraria.today | Cikeas - Dalam era digital yang serba...

Ikuti Arahan WFH di Hari Jumat, Kementerian ATR/BPN Pastikan Layanan Pertanahan Tetap Berjalan Optimal

Agraria.today | Jakarta - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan...

Kementerian ATR/BPN Jadi Supporting Utama PSN Pelabuhan Palembang Baru Tanjung Carat

Agraria.today | Palembang - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan...

Ruko Berstatus HGB Bisa Jadi Hak Milik, Simak Syarat dan Ketentuannya

Agraria.today | Jakarta - Status hak atas tanah menjadi...

Optimalisasi Lahan HGU Jadi Salah Satu Strategi Satgas PPR Percepat Huntap

Agraria.today - Satuan Tugas Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi (Satgas...

Related Articles

Menteri Nusron Imbau Kepala Daerah Se-NTB Percepat Penyusunan RDTR untuk Optimalkan Potensi Daerah

Agraria.today | Mataram - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, mengimbau pemerintah daerah (Pemda) di Provinsi Nusa Tenggara Barat...

Setiap ASN Adalah Humas, CPNS ATR/BPN Perlu Menjadi Penghubung Informasi yang Dipahami Masyarakat

Agraria.today | Cikeas - Dalam era digital yang serba cepat dan terbuka, setiap Aparatur Sipil Negara (ASN) Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional...

Ikuti Arahan WFH di Hari Jumat, Kementerian ATR/BPN Pastikan Layanan Pertanahan Tetap Berjalan Optimal

Agraria.today | Jakarta - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menetapkan kebijakan work from home (WFH) setiap hari Jumat. Kebijakan ini merujuk...