Terkini AgrariaLayanan TTM Kantah Kota Samarinda Siap Layani Masyarakat Di Masa Covid-19

Layanan TTM Kantah Kota Samarinda Siap Layani Masyarakat Di Masa Covid-19

Samarinda (agraria.today) – Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) sudah mewabah di seluruh Indonesia. Tidak hanya di Ibukota Jakarta dan sekitarnya, virus ini juga sudah memasuki wilayah Kalimantan. Mencegah penyebaran agar tidak semakin masif, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menginstruksikan agar setiap Kantor Pertanahan Kabupaten/Kota melayani secara elektronik.

Instruksi melalui Surat Edaran Sekretaris Jenderal Nomor 3/SE-100.TU.3/III/2020 menjadi dasar Kantor Pertanahan Kota Samarinda, menerapkan social distancing, physical distancing dan work from home serta menerapkan Layanan Tanpa Tatap Muka (TTM). “Diperhadapkan dengan kondisi sekarang ini, yakni karena wabah Covid-19, muncul gagasan untuk membuat aplikasi yang tetap dapat memungkinkan pengguna layanan mendaftarkan seluruh layanan pertanahan tanpa harus datang ke kantor pertanahan. Masyarakat dapat mengakses layanan cukup di rumah saja,” kata Budi Tarigan, Kepala Kantor Pertanahan (Kakantah) Kota Samarinda.

Kakantah Kota Samarinda mengungkapkan bahwa TTM merupakan sebuah sistem layanan berbentuk aplikasi yang sudah dirancang sejak tanggal 25 Maret 2020. “Aplikasi TTM ini sudah kami sosialisasikan ke masyarakat Kotamadya Samarinda pada 1 April 2020 dan kami launching tanggal 9 April 2020. Semua layanan pertanahan dapat diajukan melalui aplikasi ini, kecuali layanan yang sudah terintegrasi elektronik seperti Hak Tanggungan Elektronik (HT-el), pengecekan sertipikat, Surat Keterangan Pendaftaran Tanah (SKPT) serta informasi Zona Nilai Tanah. Surat menyurat yang diajukan ke Kantor Pertanahan juga dapat melalui aplikasi ini,” kata Kakantah Kota Samarinda.

Baca juga  Safaruddin Kunjungi KPU Liko Tinjau Kesiapan Pemilu Serentak 2024

Berikut cara penggunaan aplikasi TTM Kantah Kota Samarinda:
1) Mengunjungi situs dengan alamat http://layananttm-smd.com;
2) Mendaftarkan diri terlebih dahulu dengan menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK);
3) Pilih fitur dan jenis layanan, download formulir yang diinginkan selanjutnya upload formulir dan berkas persyaratan;
4) Tunggu proses validasi selanjutnya;
5) Seluruh layanan yang diterima melalui layanan TTM ini akan dijalankan kedalam aplikasi Komputerisasi Kantor Pertanahan (KKP) melalui aplikasi Sistem Pengelolaan Warkah Elektronik (Slokaetnik).

Kakantah Kota Samarinda menambahkan bahwa jika memang keharusan untuk melakukan pembayaran ke bank persepsi, paling lambat tiga hari setelah tanggal pengeluaran kode billing. “Setelah pemohon membayar ke bank, harap menyerahkan berkas fisik ke Kantor Pertanahan Kota Samarinda, paling lambat tiga hari setelah pembayaran ke bank. Saat menyerahkan berkas, pemohon diberikan tanda terima berkas dan selanjutnya diminta menunggu pemberitahuan untuk mengambil hasil kegiatan,” ujar Budi Tarigan.

Baca juga  Pasokan Tabung Oksigen untuk Rumah Sakit di Indonesia Sangat Mencukupi

Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) BPN Provinsi Kalimantan Timur, Asnaedi menyebutkan bahwa layanan TTM ini memang sangat diperlukan, terutama bagi masyarakat yang memang ingin memanfaatkan layanan pertanahan. “Layanan TTM ini sangat membantu pada kondisi sekarang ini, yang tidak normal karena Covid-19. Melalui layanan ini akan meminimalisasi tatap muka, sehingga masyarakat tetap bisa memanfaatkan layanan kami dari rumah saja, kecuali memang harus datang ke kantor apabila memang diperlukan. Selain itu, wabah Covid-19 tidak serta merta membuat layanan pertanahan terhenti, tetap harus berjalan, salah satunya melalui layanan TTM,” ujar Kakanwil BPN Provinsi Kalimantan Timur.

Asnaedi mengharapkan sistem layanan TTM ini dapat juga dipakai oleh Kantor Pertanahan di wilayah Provinsi Kalimantan Timur serta Kalimantan Utara. “Sistem aplikasi ini sudah berjalan di Kantah Kota Samarinda dan diharapkan dapat dipakai juga di Kantah-Kantah lainnya di Kalimantan Timur dan Kalimantan Utara. Selamat buat Kantah Kota Samarinda atas inovasinya,” ujar Kakanwil BPN Provinsi Kalimantan Timur.

Jika ingin langsung menggunakan Layanan TTM ini dapat mengunjungi website http://layananttm-smd.com/login
(RH/TA).

#MaskerUntukSemua
#jagajarak
#BERSATU🇮🇩TANGGUH…BERSATU🇮🇩SEMBUH
#tidakmudik

Latest Articles

Menteri Nusron Imbau Kepala Daerah Se-NTB Percepat Penyusunan RDTR untuk Optimalkan Potensi Daerah

Agraria.today | Mataram - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala...

Setiap ASN Adalah Humas, CPNS ATR/BPN Perlu Menjadi Penghubung Informasi yang Dipahami Masyarakat

Agraria.today | Cikeas - Dalam era digital yang serba...

Ikuti Arahan WFH di Hari Jumat, Kementerian ATR/BPN Pastikan Layanan Pertanahan Tetap Berjalan Optimal

Agraria.today | Jakarta - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan...

Kementerian ATR/BPN Jadi Supporting Utama PSN Pelabuhan Palembang Baru Tanjung Carat

Agraria.today | Palembang - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan...

Ruko Berstatus HGB Bisa Jadi Hak Milik, Simak Syarat dan Ketentuannya

Agraria.today | Jakarta - Status hak atas tanah menjadi...

Optimalisasi Lahan HGU Jadi Salah Satu Strategi Satgas PPR Percepat Huntap

Agraria.today - Satuan Tugas Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi (Satgas...

Related Articles

Menteri Nusron Imbau Kepala Daerah Se-NTB Percepat Penyusunan RDTR untuk Optimalkan Potensi Daerah

Agraria.today | Mataram - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, mengimbau pemerintah daerah (Pemda) di Provinsi Nusa Tenggara Barat...

Setiap ASN Adalah Humas, CPNS ATR/BPN Perlu Menjadi Penghubung Informasi yang Dipahami Masyarakat

Agraria.today | Cikeas - Dalam era digital yang serba cepat dan terbuka, setiap Aparatur Sipil Negara (ASN) Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional...

Ikuti Arahan WFH di Hari Jumat, Kementerian ATR/BPN Pastikan Layanan Pertanahan Tetap Berjalan Optimal

Agraria.today | Jakarta - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menetapkan kebijakan work from home (WFH) setiap hari Jumat. Kebijakan ini merujuk...