Terkini AgrariaAchmad Yurianto: Isolasi Mandiri Bukan Berarti Diasingkan

Achmad Yurianto: Isolasi Mandiri Bukan Berarti Diasingkan

JAKARTA (agraria.today) – Dirjen Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI dr Achmad Yurianto mengatakan orang yang melakukan isolasi mandiri bukan berarti untuk diasingkan oleh masyarakat. Dalam hal ini masyarakat diharapkan dapat memahami agar tidak terjadi salah pengertian dan penanganan warga yang sedang melakukan isolasi mandiri sebagai upaya memutus rantai penyebaran covid-19.

“Bukan berarti isolasi sosial atau diasingkan,” terang Yuri pada perbincangan yang mengangkat tema “Sukses Isolasi Mandiri Selama 14 Hari” di Gedung Graha Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Jakarta, Senin (6/4).

Dalam hal ini isolasi mandiri menjadi kunci penting sebagai upaya pencegahan virus SARS-CoV-2 atau Corona penyebab Covid-19 yang menular kepada orang tidak sakit terutama rentan tertular.

Oleh sebab itu, Pemerintah tak henti selalu menegaskan bahwa orang yang sakit harus dipisah dengan orang yang tidak sakit dengan cara isolasi mandiri atau karantina kesehatan.

Baca juga  Dukung Sistem Penyediaan Air Minum di DKI Jakarta, Mendagri Tanda Tangani Nota Kesepakatan

Perlu diketahui bahwa beberapa kategori orang yang perlu melakukan isolasi mandiri ialah pertama, setelah melakukan pengambilan atau tes swab dan diketahui positif.

Kemudian kedua orang kategori yang mungkin sakit, yaitu setelah melakukan rapid test atau tes cepat dan diketahui positif maka harus melakukan karantina kesehatan.

Selanjutnya orang yang mengalami keluhan di antaranya tubuh mengalami peningkatan panas, batuk, sakit tenggorokan, sesak napas dan sebagainya maka dianggap sakit dan harus melakukan karantina kesehatan.

Kendati demikian, hal yang menjadi suatu masalah saat ini ialah paling banyak orang tanpa keluhan dan dikhawatirkan mereka sudah terinfeksi serta berpotensi menularkan virus pada orang lain.

“Dalam kondisi kini kalau ada keluhan sebaiknya isolasi diri,” kata Yuri yang juga ditunjuk Presiden Joko Widodo sebagai Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan Covid-19 tersebut.

Baca juga  Kemendagri Beri Dukungan Pilkada, Salah Satunya dengan Pembentukan Tim Monitoring yang Netral

#MaskerUntukSemua

Latest Articles

Upaya Berkelanjutan Satgas PRR Sukses Normalisasi Puluhan Sungai dan Muara Terdampak Bencana

Agraria.today - Satuan Tugas (Satgas) Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi...

Menteri Nusron Imbau Kepala Daerah Se-NTB Percepat Penyusunan RDTR untuk Optimalkan Potensi Daerah

Agraria.today | Mataram - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala...

Setiap ASN Adalah Humas, CPNS ATR/BPN Perlu Menjadi Penghubung Informasi yang Dipahami Masyarakat

Agraria.today | Cikeas - Dalam era digital yang serba...

Ikuti Arahan WFH di Hari Jumat, Kementerian ATR/BPN Pastikan Layanan Pertanahan Tetap Berjalan Optimal

Agraria.today | Jakarta - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan...

Kementerian ATR/BPN Jadi Supporting Utama PSN Pelabuhan Palembang Baru Tanjung Carat

Agraria.today | Palembang - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan...

Ruko Berstatus HGB Bisa Jadi Hak Milik, Simak Syarat dan Ketentuannya

Agraria.today | Jakarta - Status hak atas tanah menjadi...

Related Articles

Menteri Nusron Imbau Kepala Daerah Se-NTB Percepat Penyusunan RDTR untuk Optimalkan Potensi Daerah

Agraria.today | Mataram - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, mengimbau pemerintah daerah (Pemda) di Provinsi Nusa Tenggara Barat...

Setiap ASN Adalah Humas, CPNS ATR/BPN Perlu Menjadi Penghubung Informasi yang Dipahami Masyarakat

Agraria.today | Cikeas - Dalam era digital yang serba cepat dan terbuka, setiap Aparatur Sipil Negara (ASN) Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional...

Ikuti Arahan WFH di Hari Jumat, Kementerian ATR/BPN Pastikan Layanan Pertanahan Tetap Berjalan Optimal

Agraria.today | Jakarta - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menetapkan kebijakan work from home (WFH) setiap hari Jumat. Kebijakan ini merujuk...