Terkini AgrariaKemenkes : Isolasi Diri Menjaga Jarak Fisik

Kemenkes : Isolasi Diri Menjaga Jarak Fisik

JAKARTA (agraria.today) – Direktur Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit (P2P) Kementerian Kesehatan Achmad Yurianto mengatakan isolasi diri bukan berarti diasingkan melainkan dalam konteks menjaga jarak fisik.

“Isolasi diri dalam konteks menjaga kontak fisik. Penyait COVID-19 ini menular melalui percikan ludah atau droplet yang keluar dari yang sakit saat dia berbicara, batuk atau bersin. Itu menjangkau jarak sekitar satu hingga 1,5 meter. Lebih gampangnya minimal harus berjarak dua meter. Nah dua meter ini yang harus dijaga,” ujar Yurianto dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (6/4).

Dia menambahkan jika seseorang melakukan mengisolasi diri, maka dia masih boleh berada di tengah keluarga. Namun harus menjaga kontak fisik dan tidak boleh berjarak kurang dari dua meter dari anggota keluarga yang lain.

“Harus pakai masker terus, supaya percikan ludahnya tertahan di masker,” jelas dia.

Baca juga  Menteri Basuki Lakukan Peletakan Batu Pertama Pembangunan Gedung PII

Isolasi mandiri bertujuan untuk melindungi masyarakat yang sehat, agar tidak tertular virus COVID-19.

Yuri menjelaskan kontak sosial tetap boleh dilakukan, namun jarak sosial harus tetap dijaga. Masker yang digunakan pun masker apa saja.

Isolasi diri, lanjut Yuri, tidak harus berkelompok. Melainkan bisa satu orang di rumah, bersama anggota keluarga yang lain. Asalnya menggunakan alat makan sendiri, tidak kontak dekat dengan keluarga, dan menggunakan masker.

“Jika memunginkan, inisiatif daerah boleh mengumpulkan untuk isolasi mandiri. Asalkan tempatnya nyaman, dibatasi jarak fisiknya, sarana dasar dan kebutuhan dasar terpenuhi.

Selain itu, perlu juga memastikan individu yang melakukan isolasi mandiri itu tetap gembira, karena perasaan stres sangat mempengaruhi status imunitas seseorang.

“Kuncinya, isolasi mandiri bisa dimana saja tapi harus membawa rasa tenang,” imbuh dia.

#MaskerUntukSemua

Latest Articles

Upaya Berkelanjutan Satgas PRR Sukses Normalisasi Puluhan Sungai dan Muara Terdampak Bencana

Agraria.today - Satuan Tugas (Satgas) Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi...

Menteri Nusron Imbau Kepala Daerah Se-NTB Percepat Penyusunan RDTR untuk Optimalkan Potensi Daerah

Agraria.today | Mataram - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala...

Setiap ASN Adalah Humas, CPNS ATR/BPN Perlu Menjadi Penghubung Informasi yang Dipahami Masyarakat

Agraria.today | Cikeas - Dalam era digital yang serba...

Ikuti Arahan WFH di Hari Jumat, Kementerian ATR/BPN Pastikan Layanan Pertanahan Tetap Berjalan Optimal

Agraria.today | Jakarta - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan...

Kementerian ATR/BPN Jadi Supporting Utama PSN Pelabuhan Palembang Baru Tanjung Carat

Agraria.today | Palembang - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan...

Ruko Berstatus HGB Bisa Jadi Hak Milik, Simak Syarat dan Ketentuannya

Agraria.today | Jakarta - Status hak atas tanah menjadi...

Related Articles

Menteri Nusron Imbau Kepala Daerah Se-NTB Percepat Penyusunan RDTR untuk Optimalkan Potensi Daerah

Agraria.today | Mataram - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, mengimbau pemerintah daerah (Pemda) di Provinsi Nusa Tenggara Barat...

Setiap ASN Adalah Humas, CPNS ATR/BPN Perlu Menjadi Penghubung Informasi yang Dipahami Masyarakat

Agraria.today | Cikeas - Dalam era digital yang serba cepat dan terbuka, setiap Aparatur Sipil Negara (ASN) Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional...

Ikuti Arahan WFH di Hari Jumat, Kementerian ATR/BPN Pastikan Layanan Pertanahan Tetap Berjalan Optimal

Agraria.today | Jakarta - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menetapkan kebijakan work from home (WFH) setiap hari Jumat. Kebijakan ini merujuk...