Terkini AgrariaPolri: Masyarakat Berkumpul Saat Pandemi Covid-19 Akan Dibubarkan

Polri: Masyarakat Berkumpul Saat Pandemi Covid-19 Akan Dibubarkan

JAKARTA (agraria.today) – Kepolisian Republik Indonesia (Polri) sebagai bagian dari Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 akan memberikan tindakan tegas bagi masyarakat yang masih melakukan aktivitas bersama secara massal atau berkumpul di tengah pandemi covid-19. Hal itu disampaikan Asisten Operasi Kapolri Irjen Pol. Herry Rudolf Nahak dalam keterangan resmi di Media Center Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, Graha Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Jakarta, Sabtu (4/4).

“Aparat Polri akan mengambil tindakan mulai dengan cara humanis mengimbau untuk tidak berkumpul hingga melakukan tindakan tegas yaitu membubarkan,” ujar Herry.

Oleh sebab itu Polri meminta semua pihak untuk mematuhi imbauan pemerintah soal menjaga jarak baik fisik maupun sosial, sebagai salah satu upaya memutus rantai penyebaran virus SARS-CoV-2 yang menyebabkan penyakit Covid-19.

“Kami mengajak semuanya agar berupaya untuk tidak melakukan kegiatan yang sifatnya mengumpulkan orang banyak. Kegiatan sosial atau rapat-rapat dan sebagainya supaya tidak dilakukan dahulu,” tutur dia.

Baca juga  Presiden Prabowo Apresiasi Rakor Mingguan Pengendalian Inflasi Daerah, Minta Mendagri Teruskan

Adapun tindakan Polri untuk penertiban masyarakat tersebut adalah berdasarkan pada Maklumat Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor: Mak/2/III/2020 tentang Kepatuhan terhadap Kebijakan Pemerintah dalam Penanganan Penyebaran Covid-19.

Dalam hal ini, semua elemen Polri mulai dari Mabes hingga Bhayangkara Pembina Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Bhabinkamtibmas) diharapkan dapat melaksanakan Maklumat Kapolri tersebut.

Selain itu, Polri juga akan bekerja sama dengan aparat daerah setempat dan TNI hingga satuan Bintara Pembina Desa (Babinsa). Mereka nantinya memberikan sosialisasi kepada masyarakat soal Covid-19 dan penyebarannya.

“Soal ini harus disampaikan terus menerus ke masyarakat agar mereka paham bahwa ini penting,” kata Herry.

Sebagaimana diketahui bahwa hingga Sabtu (4/4), ada 2.092 pasien COVID-19 di Indonesia, di mana 150 orang di antaranya sembuh dan 191 meninggal dunia.

#jagajarak
#BERSATU🇮🇩TANGGUH…BERSATU🇮🇩SEMBUH
#tidakmudik

Latest Articles

Menteri Nusron Imbau Kepala Daerah Se-NTB Percepat Penyusunan RDTR untuk Optimalkan Potensi Daerah

Agraria.today | Mataram - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala...

Setiap ASN Adalah Humas, CPNS ATR/BPN Perlu Menjadi Penghubung Informasi yang Dipahami Masyarakat

Agraria.today | Cikeas - Dalam era digital yang serba...

Ikuti Arahan WFH di Hari Jumat, Kementerian ATR/BPN Pastikan Layanan Pertanahan Tetap Berjalan Optimal

Agraria.today | Jakarta - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan...

Kementerian ATR/BPN Jadi Supporting Utama PSN Pelabuhan Palembang Baru Tanjung Carat

Agraria.today | Palembang - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan...

Ruko Berstatus HGB Bisa Jadi Hak Milik, Simak Syarat dan Ketentuannya

Agraria.today | Jakarta - Status hak atas tanah menjadi...

Optimalisasi Lahan HGU Jadi Salah Satu Strategi Satgas PPR Percepat Huntap

Agraria.today - Satuan Tugas Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi (Satgas...

Related Articles

Menteri Nusron Imbau Kepala Daerah Se-NTB Percepat Penyusunan RDTR untuk Optimalkan Potensi Daerah

Agraria.today | Mataram - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, mengimbau pemerintah daerah (Pemda) di Provinsi Nusa Tenggara Barat...

Setiap ASN Adalah Humas, CPNS ATR/BPN Perlu Menjadi Penghubung Informasi yang Dipahami Masyarakat

Agraria.today | Cikeas - Dalam era digital yang serba cepat dan terbuka, setiap Aparatur Sipil Negara (ASN) Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional...

Ikuti Arahan WFH di Hari Jumat, Kementerian ATR/BPN Pastikan Layanan Pertanahan Tetap Berjalan Optimal

Agraria.today | Jakarta - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menetapkan kebijakan work from home (WFH) setiap hari Jumat. Kebijakan ini merujuk...