Terkini AgrariaHasil Rapid Test Dipakai Sebagai Rekomendasi Isolasi Mandiri

Hasil Rapid Test Dipakai Sebagai Rekomendasi Isolasi Mandiri

JAKARTA (agraria.today) – Sebagai bentuk upaya pencegahan penularan dan penyebaran covid-19, Pemerintah Pusat telah melakukan rapid test atau tes cepat sebagai deteksi dini dan pemeriksaan awal di sejumlah wilayah. Hasil dari pemeriksaan awal melalui tes cepat tersebut kemudian akan ditindaklanjuti dengan pemberian rekomendasi kepada yang bersangkutan agar melakukan isolasi mandiri.

Dalam hal ini, deteksi dini yang dilakukan Pemerintah melalui pemeriksaan massal menjadi penting dilakukan untuk menemukan dugaan kasus positif di tengah masyarakat.

Selanjutnya, setelah mengetahui adanya dugaan kasus positif tersebut, tenaga medis dapat menindaklanjutinya dengan memberikan rekomendasi agar yang bersangkutan melakukan karantina atau isolasi mandiri.

“Dari hasil pemeriksaan rapid test kita sudah bisa memberikan saran, bisa memberikan rekomendasi kepada yang bersangkutan untuk melaksanakan pembatasan secara mandiri,” terang Juru Bicara Pemerintah untuk Covid-19 Achmad Yurianto dalam Konferensi Pers bersama Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 di Kantor Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) di Jakarta, Jumat (27/3).

Baca juga  Dukung Pembangunan Maluku, Wamen ATR/Waka BPN Lakukan Eksplorasi ke 4 Kabupaten/Kota

Isolasi mandiri sangat penting untuk dilakukan agar orang yang diduga positif tersebut dapat menahan diri untuk tidak bepergian sehingga membatasi penyebaran yang lebih luas. Perlunya isolasi mandiri tersebut adalah sekaligus untuk menunggu kepastian kasus setelah pemeriksaan awal melalui hasil pemeriksaan lanjutan.

“Melaksanakan isolasi diri secara mandiri (adalah) agar kemudian ini tidak menjadi permasalahan dan sumber penularan di tengah masyarakat,” katanya.

Perlu diketahui bahwa apabila hasil pemeriksaan tes cepat negatif maka hal tersebut tidaklah menjadi jaminan bahwa yang bersangkutan tidak sedang sakit. Apabila dalam screening awal hasilnya negatif maka hal itu dimaknai bahwa kemungkinan memang belum adanya kemunculan antibodi dari tubuh seseorang yang sudah terinfeksi virus.

“Untuk membentuk antibodi dibutuhkan waktu kurang lebih sekitar 6 sampai 7 hari dan baru setelah itu baru bisa kita ukur untuk kemudian kita katakan bahwa ini adalah positif atau bukan. Ini sebabnya (pemeriksaan awal) ini harus kita lakukan,” tutup Yurianto.

Latest Articles

Menteri Nusron Imbau Kepala Daerah Se-NTB Percepat Penyusunan RDTR untuk Optimalkan Potensi Daerah

Agraria.today | Mataram - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala...

Setiap ASN Adalah Humas, CPNS ATR/BPN Perlu Menjadi Penghubung Informasi yang Dipahami Masyarakat

Agraria.today | Cikeas - Dalam era digital yang serba...

Ikuti Arahan WFH di Hari Jumat, Kementerian ATR/BPN Pastikan Layanan Pertanahan Tetap Berjalan Optimal

Agraria.today | Jakarta - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan...

Kementerian ATR/BPN Jadi Supporting Utama PSN Pelabuhan Palembang Baru Tanjung Carat

Agraria.today | Palembang - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan...

Ruko Berstatus HGB Bisa Jadi Hak Milik, Simak Syarat dan Ketentuannya

Agraria.today | Jakarta - Status hak atas tanah menjadi...

Optimalisasi Lahan HGU Jadi Salah Satu Strategi Satgas PPR Percepat Huntap

Agraria.today - Satuan Tugas Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi (Satgas...

Related Articles

Menteri Nusron Imbau Kepala Daerah Se-NTB Percepat Penyusunan RDTR untuk Optimalkan Potensi Daerah

Agraria.today | Mataram - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, mengimbau pemerintah daerah (Pemda) di Provinsi Nusa Tenggara Barat...

Setiap ASN Adalah Humas, CPNS ATR/BPN Perlu Menjadi Penghubung Informasi yang Dipahami Masyarakat

Agraria.today | Cikeas - Dalam era digital yang serba cepat dan terbuka, setiap Aparatur Sipil Negara (ASN) Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional...

Ikuti Arahan WFH di Hari Jumat, Kementerian ATR/BPN Pastikan Layanan Pertanahan Tetap Berjalan Optimal

Agraria.today | Jakarta - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menetapkan kebijakan work from home (WFH) setiap hari Jumat. Kebijakan ini merujuk...