Terkini AgrariaHabis Izin Usahanya, Dipimpin Wakil Walikota Payakumbuh Erwin Yunaz, Kafe Emstu Disegel

Habis Izin Usahanya, Dipimpin Wakil Walikota Payakumbuh Erwin Yunaz, Kafe Emstu Disegel

Payakumbuh — Pemerintah Kota Payakumbuh kembali melakukan penyegelan kepada kafe karaoke yang terletak di salahsatu pusat pertokoan Kota Payakumbuh. Aksi itu dipimpin langsung Wakil Wali Kota Erwin Yunaz, Kamis (26/3).

Turut mendampingi proses penyegelan itu Kapolsek Kota Payakumbuh AKP Julianson, Babinsa Koramil 01/Pyk, Kasatpol PP Devitra dan jajarannya, serta Kadis DPMPTSP Harmayunis dalam penyegelan kepada usaha kafe karaoke yang berada di basemen Ramayana Payakumbuh tersebut.

“Kafe Emstu sudah habis izinnya sejak 21 Februari 2020, hari ini dilakukan penyegelan, apabila masih beroperasi, maka sudah melanggar Perda Nomor 1 Tahun 2007 tentang Izin Usaha Jasa Kepariwisataan,” kata Harmayunis.

Sementara itu, Wakil Wali Kota Erwin Yunaz menyebut pemko Payakumbuh tidak melarang orang untuk membuka usaha di Payakumbuh asalkan usahanya itu jauh dari Maksiat dan Penyakit Masyarakat, karena di Payakumbuh ada Peraturan Daerah (Perda) yang mengaturnya.

Baca juga  Potensi Politik Uang di Pemilu 2019

“Kita memiliki Perda Nomor 12 Tahun 2016 tentang pencegahan dan pemberantasan pekat dan maksiat, kita rasa aturannya ini sudah cukup jelas,” kata Erwin Yunaz.

Masyarakat mengapresiasi langkah yang diambil oleh Pemko ini, telah banyak keluhan warga atas aktifitas kafe tersebut yang terindikasi maksiat dengan menyediakan minuman keras dan wanita pendamping karaoke.

“Selama ini kita resah dengan adanya kafe itu, lokasinya dekat Mesjid Muhammadiyah pula, semoga nanti tidak ada lagi kafe-kafe yang ada unsur maksiatnya di Payakumbuh, kami sangat berharap pemerintah tegas menegakkan aturan,” kata Eli, salahsatu warga.

Latest Articles

Menteri Nusron Imbau Kepala Daerah Se-NTB Percepat Penyusunan RDTR untuk Optimalkan Potensi Daerah

Agraria.today | Mataram - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala...

Setiap ASN Adalah Humas, CPNS ATR/BPN Perlu Menjadi Penghubung Informasi yang Dipahami Masyarakat

Agraria.today | Cikeas - Dalam era digital yang serba...

Ikuti Arahan WFH di Hari Jumat, Kementerian ATR/BPN Pastikan Layanan Pertanahan Tetap Berjalan Optimal

Agraria.today | Jakarta - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan...

Kementerian ATR/BPN Jadi Supporting Utama PSN Pelabuhan Palembang Baru Tanjung Carat

Agraria.today | Palembang - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan...

Ruko Berstatus HGB Bisa Jadi Hak Milik, Simak Syarat dan Ketentuannya

Agraria.today | Jakarta - Status hak atas tanah menjadi...

Optimalisasi Lahan HGU Jadi Salah Satu Strategi Satgas PPR Percepat Huntap

Agraria.today - Satuan Tugas Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi (Satgas...

Related Articles

Menteri Nusron Imbau Kepala Daerah Se-NTB Percepat Penyusunan RDTR untuk Optimalkan Potensi Daerah

Agraria.today | Mataram - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, mengimbau pemerintah daerah (Pemda) di Provinsi Nusa Tenggara Barat...

Setiap ASN Adalah Humas, CPNS ATR/BPN Perlu Menjadi Penghubung Informasi yang Dipahami Masyarakat

Agraria.today | Cikeas - Dalam era digital yang serba cepat dan terbuka, setiap Aparatur Sipil Negara (ASN) Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional...

Ikuti Arahan WFH di Hari Jumat, Kementerian ATR/BPN Pastikan Layanan Pertanahan Tetap Berjalan Optimal

Agraria.today | Jakarta - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menetapkan kebijakan work from home (WFH) setiap hari Jumat. Kebijakan ini merujuk...