Terkini AgrariaCatatan 2019, Pemko Tipiring 13 Pelanggar Perda

Catatan 2019, Pemko Tipiring 13 Pelanggar Perda

Payakumbuh — Disepanjang tahun 2019, Pemerintah Kota Payakumbuh melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) telah memberikan tindak pidana ringan (Tipiring) kepada 13 pelanggar peraturan daerah (Perda) di Kota Payakumbuh.

“Selama setahun ini ada 13 yang telah di tipiring kan, mayoritas dari pelanggar Perda dari miras dan pedagang kaki lima (PKL),” kata Kepala Satpol PP Kota Payakumbuh Devitra di kantornya, Kamis (02/01).

Disebutkan, dari 13 kasus pelanggar Perda yang di tipiring kan tersebut, sudah ada yang diberikan penahanan oleh pihak kejaksaan.

“Yang ditahan itu merupakan yang pernah ditangkap sebelumnya, karena sebelumnya sudah diberikan perjanjian. Tapi kenyataan masih kembali lagi,” sebutnya.

Bahkan, kata Devitra, nantinya apabila masih ditemui atau didapatkan kembali melanggar Perda, pihak kejaksaan akan memberikan hukuman lebih berat.

“Kalau yang saat ini kan baru dikurung atau ditahan selama satu minggu, nantinya bisa lebih berat, maksimal selama tiga bulan,” ujarnya.

Baca juga  Kemendagri Gelar Rapat Percepatan Penegasan Segmen Batas Wilayah I

Untuk PKL, lokasi yang sering dilakukan penertiban ada di kawasan jalan-jalan utama, yakni Jalan Soekarno Hatta, A. Yani dan Sudirman.

“Memang kita fokus kepada jalan-jalan utama yang ada di Payakumbuh. Terlebih kepada yang telah meresahkan masyarakat,” ulasnya.

Sedangkan untuk Miras, Satpol PP Kota Payakumbuh telah melakukan penindakan kepada dua lokasi yang memproduksi miras jenis tuak.

“Sudah disidangkan juga. Untuk yang menjual miras ada 15 titik dan hampir semuanya sudah disidangkan juga,” kata dia.

Kedepannya, pihaknya akan terus melakukan pemantauan kepada lokasi-lokasi pembuatan miras dan penjual miras yang telah dilakukan penindakan.

“Kalau kedapatan lagi, tentu akan mendapatkan hukuman yang lebih berat dari sebelumnya. Kita terus pantau, termasuk lokasi lainnya,” pungkasnya.

Latest Articles

Menteri Nusron Imbau Kepala Daerah Se-NTB Percepat Penyusunan RDTR untuk Optimalkan Potensi Daerah

Agraria.today | Mataram - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala...

Setiap ASN Adalah Humas, CPNS ATR/BPN Perlu Menjadi Penghubung Informasi yang Dipahami Masyarakat

Agraria.today | Cikeas - Dalam era digital yang serba...

Ikuti Arahan WFH di Hari Jumat, Kementerian ATR/BPN Pastikan Layanan Pertanahan Tetap Berjalan Optimal

Agraria.today | Jakarta - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan...

Kementerian ATR/BPN Jadi Supporting Utama PSN Pelabuhan Palembang Baru Tanjung Carat

Agraria.today | Palembang - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan...

Ruko Berstatus HGB Bisa Jadi Hak Milik, Simak Syarat dan Ketentuannya

Agraria.today | Jakarta - Status hak atas tanah menjadi...

Optimalisasi Lahan HGU Jadi Salah Satu Strategi Satgas PPR Percepat Huntap

Agraria.today - Satuan Tugas Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi (Satgas...

Related Articles

Menteri Nusron Imbau Kepala Daerah Se-NTB Percepat Penyusunan RDTR untuk Optimalkan Potensi Daerah

Agraria.today | Mataram - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, mengimbau pemerintah daerah (Pemda) di Provinsi Nusa Tenggara Barat...

Setiap ASN Adalah Humas, CPNS ATR/BPN Perlu Menjadi Penghubung Informasi yang Dipahami Masyarakat

Agraria.today | Cikeas - Dalam era digital yang serba cepat dan terbuka, setiap Aparatur Sipil Negara (ASN) Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional...

Ikuti Arahan WFH di Hari Jumat, Kementerian ATR/BPN Pastikan Layanan Pertanahan Tetap Berjalan Optimal

Agraria.today | Jakarta - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menetapkan kebijakan work from home (WFH) setiap hari Jumat. Kebijakan ini merujuk...