Terkini AgrariaKementerian ATR/BPN : Dwisari Waterpark Melanggar Rencana Tata Ruang dan Harus Dibongkar

Kementerian ATR/BPN : Dwisari Waterpark Melanggar Rencana Tata Ruang dan Harus Dibongkar

Jakarta (agraria.today) – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) melalui Direktorat Jenderal Pengendalian Pemanfaatan Ruang dan Penguasaan Tanah (Ditjen PPRPT) menyatakan bahwa pembangunan Waterpark Dwisari yang terletak di dekat Sungai Cibeet, Kampung Ciranggon, Kabupaten Bekasi, telah melanggar Rencana Tata Ruang (RTR).

Berdasarkan hasil bedah kasus, menurut Perda Nomor 12 Tahun 2011 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Bekasi, peruntukan pada kawasan tersebut merupakan sempadan sungai dan pertanian lahan basah. Oleh karenanya, bangunan waterpark tersebut direkomendasikan untuk dibongkar. Hal ini disampaikan dalam pertemuan bedah kasus yang diselenggarakan di Bekasi, tanggal 25 Februari 2020 yang dihadiri oleh jajaran Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Bekasi, Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (DPUPR) Kabupaten Bekasi, Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Citarum, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Jawa Barat serta pihak pemilik tanah.

Pelanggaran pemanfaatan ruang tersebut sebelumnya diketahui berdasarkan hasil aduan yang diterima oleh Kementerian ATR/BPN. Setelah menerima laporan, dibentuk tim audit tata ruang yang menelusuri pengaduan tersebut. Setelah dilakukan kajian dan survei oleh tim, ditemukan pancang dan konstruksi beton di badan sungai dan tidak memiliki izin pemanfaatan ruang, serta tidak berada pada batas bidang tanah yang dikuasai atau telah dimiliki.

Baca juga  Pemuda Sapaku Ciptakan Kosmetik Dari Kakao, Walikota: Kita Dukung Penuh

Senada dengan hasil kajian tim, dalam pertemuan tersebut DLH Jawa Barat menyatakan bahwa pembangunan waterpark tidak memiliki izin lingkungan. Pada kesempatan yang sama, BBWS Citarum mengindikasikan bahwa kegiatan pembangunan berada di wilayah garis sempadan Sungai Cibeet. Garis sempadan Sungai Cibeet ditentukan paling sedikit 100 meter dari tepi palung sungai berdasarkan Permen PUPR Nomor 28 Tahun 2015. Sedangkan bangunan waterpark tersebut berada di tepi dan badan Sungai Cibeet.

Hal ini dikuatkan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Penataan Ruang Kementerian ATR/BPN yang mengatakan bahwa pembangunan waterpark di kawasan sempadan sungai tidak diperbolehkan dalam Ketentuan Umum Peraturan Zonasi (KUPZ) Perda RTRW Kabupaten Bekasi. Kawasan sempadan sungai perlu dipertahankan sehingga terhindar dari erosi dan kerusakan kualitas air sungai. Oleh karenanya, pendirian bangunan di kawasan sempadan sungai dibatasi hanya untuk menunjang fungsi taman rekreasi.

Baca juga  Kembali BPN Kota Depok Raih Penghargaan, Indra Gunawan: Ini Kado Indah atas Kerja Keras Jajaran

Dalam pertemuan tersebut, pemilik bangunan juga diharuskan melakukan pembongkaran sheetpile dan konstruksi beton yang berada di badan air dan sempadan sungai secara mandiri. Dalam rangka perlindungan hak atas tanahnya, pemilik dapat berkonsultasi dengan DPUPR Kabupaten Bekasi terkait pemanfaatan ruang yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan, dan mengurus rekomendasi teknis ke BBWS Citarum sebagai dasar pengajuan izin. Terkait pelanggaran yang telah dilakukan, akan diberikan sanksi sesuai PP No 15/2010 oleh Pemda Kabupaten Bekasi, dalam pengawasan oleh Ditjen PPRPT.

Sebagai penutup, Fadil selaku Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bekasi menegaskan bahwa pembangunan ini patut dijadikan pembelajaran agar pemanfaatan ruang harus mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Latest Articles

Rakor Bersama Pemda NTB, Menteri Nusron Sebut Integrasi Data Tanah dan Pajak Bisa Dongkrak PAD hingga 300%

Agraria.today | Mataram - Upaya meningkatkan Pendapatan Asli Daerah...

Program JUMAT BERKAH WARTAWAN Pekan ke 70 Gandeng Artis Novi Ayla KDI

Agraria.today | Jakarta - Penyanyi spesialis tembang religi dan...

Upaya Berkelanjutan Satgas PRR Sukses Normalisasi Puluhan Sungai dan Muara Terdampak Bencana

Agraria.today - Satuan Tugas (Satgas) Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi...

Menteri Nusron Imbau Kepala Daerah Se-NTB Percepat Penyusunan RDTR untuk Optimalkan Potensi Daerah

Agraria.today | Mataram - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala...

Setiap ASN Adalah Humas, CPNS ATR/BPN Perlu Menjadi Penghubung Informasi yang Dipahami Masyarakat

Agraria.today | Cikeas - Dalam era digital yang serba...

Ikuti Arahan WFH di Hari Jumat, Kementerian ATR/BPN Pastikan Layanan Pertanahan Tetap Berjalan Optimal

Agraria.today | Jakarta - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan...

Related Articles

Rakor Bersama Pemda NTB, Menteri Nusron Sebut Integrasi Data Tanah dan Pajak Bisa Dongkrak PAD hingga 300%

Agraria.today | Mataram - Upaya meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) tidak selalu harus ditempuh dengan menaikkan tarif pajak. Perbaikan tata kelola data justru menjadi...

Upaya Berkelanjutan Satgas PRR Sukses Normalisasi Puluhan Sungai dan Muara Terdampak Bencana

Agraria.today - Satuan Tugas (Satgas) Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi (PRR) Pascabencana Sumatera melaporkan progres normalisasi sungai dan muara terdampak bencana hidrometeorologi di Provinsi Aceh,...

Menteri Nusron Imbau Kepala Daerah Se-NTB Percepat Penyusunan RDTR untuk Optimalkan Potensi Daerah

Agraria.today | Mataram - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, mengimbau pemerintah daerah (Pemda) di Provinsi Nusa Tenggara Barat...