Terkini AgrariaDamkar dan Penyelamatan Urusan Dasar Wajib Dilaksanakan Pemda

Damkar dan Penyelamatan Urusan Dasar Wajib Dilaksanakan Pemda

Bantul (agraria.today) — Menteri Dalam Negeri Prof. H. M. Tito Karnavian menyebutkan urusan penanggulangan kebakaran sebagai salah satu sub urusan dari urusan wajib dalam layanan dasar di bidang ketenteraman dan ketertiban umum serta perlindungan masyarakat.

UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah menempatkan kebakaran sebagai urusan wajib yang berkaitan dengan pelayanan dasar. Urusan ini wajib diselenggarakan oleh Pemda. Wajib mendapatkan prioritas dalam penyelenggaraan dan pendanaan dalam APBD berpedoman kepada standar pelayanan minimal yang ditetapkan pemerintah dan menjadi dasar pelaksanaan otonomi daerah sistem yang sekarang kita anut,” pesan Mendagri saat menjadi Inspektur Upacara peringatan HUT Damkar dan Penyelamatan ke-101 digelar di Stadion Sultan Agung, Kabupaten Bantul, Provinsi DIY, Minggu (1/3/2020).

Dari sisi regulasi bisa dipahami bahwa urusan Damkar dan Penyelamatan menempai posisi yang sangat penting. Namun Mendagri secara jujur mengakui bahwa perkara ini terasa masih kurang dalam implementasi di berbagai daerah.

Baca juga  Bupati Safaruddin Distribusikan 2191 Beasiswa Pendidikan

Misalnya saja dalam hal pelaksanaan tugas, Damkar sangat dipengaruhi oleh ketersediaan sarana prasana (Sarpras).

Mutlak diperlukan Sarpras yang memadai dari segi jumlah, jenis dan standarisasi. Kemendagri telah menetapkan pengaturan mengenai standarisasi Sarpras Damkar di daerah. Modernisasi Sarpras sangat penting. Dari sudut pandang ini, menurut Mendagri, Sarpras masih perlu perjuangan yang panjang untuk dilakukan modernisasi.

“Tidak banyak pemda yang mungkin ingin melakukan perbaikan sarpras Damkar. Padahal inilah urusan wajib dan urusan dasar,” kata Mendagri menyayangkan.

Latest Articles

Menteri Nusron Imbau Kepala Daerah Se-NTB Percepat Penyusunan RDTR untuk Optimalkan Potensi Daerah

Agraria.today | Mataram - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala...

Setiap ASN Adalah Humas, CPNS ATR/BPN Perlu Menjadi Penghubung Informasi yang Dipahami Masyarakat

Agraria.today | Cikeas - Dalam era digital yang serba...

Ikuti Arahan WFH di Hari Jumat, Kementerian ATR/BPN Pastikan Layanan Pertanahan Tetap Berjalan Optimal

Agraria.today | Jakarta - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan...

Kementerian ATR/BPN Jadi Supporting Utama PSN Pelabuhan Palembang Baru Tanjung Carat

Agraria.today | Palembang - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan...

Ruko Berstatus HGB Bisa Jadi Hak Milik, Simak Syarat dan Ketentuannya

Agraria.today | Jakarta - Status hak atas tanah menjadi...

Optimalisasi Lahan HGU Jadi Salah Satu Strategi Satgas PPR Percepat Huntap

Agraria.today - Satuan Tugas Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi (Satgas...

Related Articles

Menteri Nusron Imbau Kepala Daerah Se-NTB Percepat Penyusunan RDTR untuk Optimalkan Potensi Daerah

Agraria.today | Mataram - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, mengimbau pemerintah daerah (Pemda) di Provinsi Nusa Tenggara Barat...

Setiap ASN Adalah Humas, CPNS ATR/BPN Perlu Menjadi Penghubung Informasi yang Dipahami Masyarakat

Agraria.today | Cikeas - Dalam era digital yang serba cepat dan terbuka, setiap Aparatur Sipil Negara (ASN) Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional...

Ikuti Arahan WFH di Hari Jumat, Kementerian ATR/BPN Pastikan Layanan Pertanahan Tetap Berjalan Optimal

Agraria.today | Jakarta - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menetapkan kebijakan work from home (WFH) setiap hari Jumat. Kebijakan ini merujuk...