Terkini AgrariaKementerian ATR/BPN Berhasil Keluarkan Sertipikat Tanah Eks Eigendom Seluas 44 Hektare

Kementerian ATR/BPN Berhasil Keluarkan Sertipikat Tanah Eks Eigendom Seluas 44 Hektare

Jakarta (agraria.today) – Pada tahun 1979 terjadi permasalahan tanah yang sangat besar. Warga di Kelurahan Wijaya Kusuma, Kecamatan Grogol Petamburan, Jakarta Barat sejak 41 tahun lalu tidak dapat mengajukan permohonan sertipikasi tanah. Hal tersebut bukan tanpa alasan, permasalahannya adalah terdapat sita eigendom verponding pada tanah seluas 44 hektare tersebut.

Eigendom verponding atau tanah verponding merupakan salah satu produk hukum pertanahan pada zaman penjajahan kolonial Belanda di Indonesia, yang menyatakan kepemilikan seseorang atas tanah.

“Awal mula ceritanya adalah ketika itu ada seseorang mendapatkan penetapan pengadilan atas kepemilikan tanah eigendom. Kemudian dia menggugat masyarakat yang menguasai tanah. Objek perkaranya hanya 14 hektare tetapi ketika di pengadilan dia menang dan di tingkat pertama sampai inkracht. Atas penetapan tersebut dia menetapkan sitanya menjadi 44 Ha,” cerita Kepala Kantor Pertanahan Kota Administasi Jakarta Barat, Nandang Agus Taruna pada acara penyerahan sertipikat tanah di Gedung Kantor Pertanahan Kota Administasi Jakarta Barat, Sabtu (29/02/2020).

Baca juga  Potensi Bendungan Sukamahi sebagai Destinasi Wisata di Kabupaten Bogor

Di tahun 1991, Kejaksaan Agung melakukan intervensi, yaitu mengajukan kasasi terhadap putusan eigendom tersebut demi kepentingan umum. Keputusannya itu menyatakan bahwa Pengadilan Negeri Jakarta tidak berwenang menerbitkan penetapan yang menetapkan hak atas tanah. “Dan BPN pun tidak punya kewenangan atas sitaan eigendom tersebut, hanya yang sudah diterbitkan sertipikat saja yang menjadi kewenangan BPN,” lanjut Nandang Agus Taruna.

Buah hasil dari tindak lanjut kerja sama antara Kementerian ATR/BPN dengan Kejaksaan Agung, Kantor Wilayah BPN Provinsi dengan Kejaksaan Tinggi, serta Kantor Pertanahan dengan Kejaksaan Negeri Jakarta Barat adalah bisa mengkaji bersama permasalahan sengketa tanah, sehingga Kejaksaan Negeri dapat mengeluarkan pendapat hukum.

Kemudian hari ini, dari pendapat hukum itu Kantor Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Barat merasa yakin bisa menerbitkan sertipikat pada warga yang sebelumnya belum mendapatkan sertipikat. “Sekarang jika ada yang akan mengajukan sertipikat dari daerah tersebut sudah bisa dilayani karena permasalahan sudah selesai,” ungkap Nandang Agus Taruna.

Baca juga  Kabut asap, aktivitas sekolah di Kalbar kembali diliburkan

Sejalan dengan hal tersebut, Menteri ATR/Kepala BPN, Sofyan A. Djalil mengucapkan terima kasih kepada seluruh jajaran yang telah menyelesaikan permasalahan tanah ini. “Terima kasih kepada seluruh jajaran Kantor Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Barat dan Kejaksaan Tinggi yang telah menyelesaikan masalah kepastian hukum bagi warga Wijaya Kusuma,” tuturnya.

Sofyan A. Djalil menambahkan bahwa penyelesaian sengketa tanah ini merupakan amanah Presiden kepada seluruh jajaran Kementerian ATR/BPN untuk terus memberikan kepastian hukum atas tanah. “Cara lainnya adalah dengan mendaftarkan seluruh bidang tanah di Indonesia. Hal ini juga dapat mengurangi konflik pertanahan yang terjadi,” katanya setelah menyerahkan sertipikat tanah sebanyak 100 sertipikat kepada 10 orang penerima secara simbolis. (AF/LS)

Latest Articles

Kementerian ATR/BPN Raih Penghargaan, Berhasil Tindaklanjuti RHP BPK RI 90,8%

Agraria.today | Jakarta - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan...

Kementerian ATR/BPN Bahas Dasar Penyusunan Anggaran 2027, Fokuskan Efisiensi dan Kualitas Layanan

Agraria.today | Jakarta - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan...

Pemerintah Finalisasi Rencana Induk Pemulihan Pascabencana Sumatra

Agraria.today | Jakarta – Pemerintah menyiapkan rencana induk Percepatan...

Kasatgas Tito: Pemulihan Pascabencana Sumatera Capai Kemajuan Signifikan, Huntap Jadi Prioritas

Agraria.today | Jakarta – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) sekaligus...

Raker Bersama Komisi II DPR RI, Menteri Nusron Paparkan Capaian Kinerja dan Anggaran Kementerian ATR/BPN Tahun 2026

Agraria.today | Jakarta - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala...

Perkuat Pengendalian Alih Fungsi Lahan Sawah, Wamen Ossy: Targetkan Peta LSD Baru di 17 Provinsi

Agraria.today | Jakarta - Pemerintah berencana memperkuat pelaksanaan pengendalian...

Related Articles

Kementerian ATR/BPN Raih Penghargaan, Berhasil Tindaklanjuti RHP BPK RI 90,8%

Agraria.today | Jakarta - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) melaksanakan Tindak Lanjut Rekomendasi Hasil Pemeriksaan (TLRHP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)....

Kementerian ATR/BPN Bahas Dasar Penyusunan Anggaran 2027, Fokuskan Efisiensi dan Kualitas Layanan

Agraria.today | Jakarta - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) tengah membahas Klasifikasi Rincian Output (KRO) dan Rincian Output (RO) sebagai dasar...

Raker Bersama Komisi II DPR RI, Menteri Nusron Paparkan Capaian Kinerja dan Anggaran Kementerian ATR/BPN Tahun 2026

Agraria.today | Jakarta - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, melaporkan capaian kinerja dan realisasi anggaran Kementerian ATR/BPN Tahun...