Terkini AgrariaHUT ke-101 Damkar, Kemendagri Apresiasi Kegiatan “Skill Competition”

HUT ke-101 Damkar, Kemendagri Apresiasi Kegiatan “Skill Competition”

Bantul (agraria.today) – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melalui Direktorat Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan (Ditjen Bina Adwil) memberikan apresiasi hadirnya kegiatan “skill competition” bagi para petugas pemadam kebakaran (damkar). Tidak hanya dalam rangka Hari Ulang Tahun (HUT) ke-101 damkar, namun kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan kompetensi yang dimiliki oleh petugas damkar itu sendiri.

Direktur Jenderal Bina Adwil Kemendagri yang diwakili oleh Sekretaris Ditjen Bina Adwil, Nugroho pun mengungkapkan para petugas pemadam kebakaran memiliki posisi yang strategis dan sangat kuat di daerah. Maka dari itu, para petugas damkar sudah saatnya bekerja lebih baik dan profesional.

“Positioning yang dimiliki oleh petugas damkar sangat kuat di daerah, belum terlihat peningkatan yang signifikan. Kami berharap adanya kinerja yang lebih baik tentu dari aspek program maupun anggaran,” ujar Nugroho di Stadion Sultan Agung Kabupaten Bantul, Kamis (27/2).

Nugroho pun mengungkapkan, kegiatan “skill competition” yang dikemas dalam bentuk kompetisi ini sebagai ajang untuk menunjukkan dan menguji keterampilan para petugas damkar. Pada akhirnya, para petugas damkar dapat melayani masyarakat secara cepat. Tentu, keterampilan dan pengetahuan pun menjadi tantangan yang harus dihadapi.

“Petugas damkar akan dapat memadamkan dan mengendalikan api secara cepat jika memiliki pengetahuan dan kemampuan yang baik serta didukung oleh keterampilan seperti “skill competition” ini,” jelas Nugroho.

Momentum HUT damkar memang menjadi istimewa sebab tidak hanya bicara soal usia yang sudah memasuki ke-101 namun juga peran petugas damkar yang selalu siaga 24 jam. Pemadam kebakaran adalah bentuk representasi negara untuk melindungi rakyatnya. Hal ini tercantum dalam amanat Undang-Undang Dasar (UUD) alinea ke-4.

Baca juga  Ibu Kota Baru Diharapkan Bercorak Indonesia Sentris

Pantang pulang sebelum api padam adalah semboyan yang tidak asing lagi bagi para petugas damkar. Guna melaksanakan tugas sehari-hari, para petugas damkar dituntut untuk selalu berpedoman pada “Panca Dharma” yaitu: Pencegahan, Pengendalian dan Pemadaman Kebakaran, Penyelamatan, Inspeksi Peralatan Proteksi Kebakaran, Penanganan Kebakaran Bahan Berbahaya dan Beracun, serta Investigasi dan Pemberdayaan Masyarakat.

Sebagaimana kita ketahui, perlindungan masyarakat termasuk ke dalam satu dari sekian urusan wajib yang berkaitan dengan pelayanan dasar. Hal ini diatur dalam UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang pemerintahan daerah mengamanatkan bahwa urusan konkuren diurus secara bersama. Adapun urusan wajib tersebut berkaitan dengan: pelayanan dasar, non pelayanan dasar, urusan pilihan yang berkaitan dengan unggulan daerah.

Lebih lanjut, UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah secara jelas telah membagi urusan di mana Pemerintah Pusat berwenang dalam standardisasi sarana prasarana pemadam kebakaran, standardisasi kompetensi dan sertifikasi tenaga pemadam kebakaran, serta penyelenggaraan sistem informasi kebakaran.

Di samping itu, pemerintah daerah provinsi memiliki wewenang dalam penyelenggaraan pemetaan rawan kebakaran. Terakhir, pemerintah daerah kabupaten/kota pun berwenang melakukan pencegahan, pengendalian, pemadaman, penyelamatan, dan penanganan bahan berbahaya dan beracun kebakaran dalam daerah kabupaten/kota, inspeksi peralatan proteksi kebakaran, dan pemberdayaan masyarakat dalam pencegahan kebakaran.

Baca juga  Wamen ATR/Waka BPN: Kawasan Andalan Harus Mendorong Pengembangan Kawasan Super Prioritas Labuan Bajo

Adanya amanat UU Nomor 23 Tahun 2014 tersebut, Kemendagri meminta kepada seluruh pihak untuk saling membangun satu pemahaman untuk mencegah kebakaran. Sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah, bahwa urusan kebakaran dan penyelematan di provinsi dan kabupaten/kota hendaknya ditangani oleh pejabat setara eselon II.

“Setiap daerah kabupaten/kota sudah waktunya untuk meningkatkan perencanaan dan penganggaran. Maka dari itu, pentingnya satu pemahaman bagi seluruh stakeholder,” tambah Nugroho di sela-sela sambutannya.

Untuk informasi, kompetensi pemadam kebakaran dan penyelamatan tidak terlepas dari Permendagri Nomor 16 Tahun 2009 tentang Standar Kualifikasi Aparatur Pemadam Kebakaran di Daerah. Adapun kompetensi tersebut ialah: pemadam dan penyelematan, inspektur, penyuluh, instruktur, dan investigator.

Acara “skill competition” nyatanya tidak sekadar untuk mengetahui kompetensi saja namun juga untuk mempererat tali persaudaraan dan silaturrahmi antar sesama petugas damkar. Nugroho pun sempat berpesan, bagi setiap yang menang dalam kompetisi ini hendaknya terus meningkatkan kompetensi dan bagi yang kalah hendaknya sebagai bahan evaluasi.

“Selamat bertanding secara sportif dan kekeluargaan, bagaimanapun kita adalah petugas yang melayani masyarakat. Manfaatkan kegiatan yang sangat baik ini untuk saling bertukar informasi, pengetahuan, dan pengalaman,” pungkas Nugroho.

Latest Articles

Upaya Berkelanjutan Satgas PRR Sukses Normalisasi Puluhan Sungai dan Muara Terdampak Bencana

Agraria.today - Satuan Tugas (Satgas) Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi...

Menteri Nusron Imbau Kepala Daerah Se-NTB Percepat Penyusunan RDTR untuk Optimalkan Potensi Daerah

Agraria.today | Mataram - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala...

Setiap ASN Adalah Humas, CPNS ATR/BPN Perlu Menjadi Penghubung Informasi yang Dipahami Masyarakat

Agraria.today | Cikeas - Dalam era digital yang serba...

Ikuti Arahan WFH di Hari Jumat, Kementerian ATR/BPN Pastikan Layanan Pertanahan Tetap Berjalan Optimal

Agraria.today | Jakarta - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan...

Kementerian ATR/BPN Jadi Supporting Utama PSN Pelabuhan Palembang Baru Tanjung Carat

Agraria.today | Palembang - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan...

Ruko Berstatus HGB Bisa Jadi Hak Milik, Simak Syarat dan Ketentuannya

Agraria.today | Jakarta - Status hak atas tanah menjadi...

Related Articles

Menteri Nusron Imbau Kepala Daerah Se-NTB Percepat Penyusunan RDTR untuk Optimalkan Potensi Daerah

Agraria.today | Mataram - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, mengimbau pemerintah daerah (Pemda) di Provinsi Nusa Tenggara Barat...

Setiap ASN Adalah Humas, CPNS ATR/BPN Perlu Menjadi Penghubung Informasi yang Dipahami Masyarakat

Agraria.today | Cikeas - Dalam era digital yang serba cepat dan terbuka, setiap Aparatur Sipil Negara (ASN) Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional...

Ikuti Arahan WFH di Hari Jumat, Kementerian ATR/BPN Pastikan Layanan Pertanahan Tetap Berjalan Optimal

Agraria.today | Jakarta - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menetapkan kebijakan work from home (WFH) setiap hari Jumat. Kebijakan ini merujuk...