Terkini AgrariaCegah Korupsi, Mendagri Dorong Cashless Transaction

Cegah Korupsi, Mendagri Dorong Cashless Transaction

Jakarta (agraria.today) – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Prof. H.M. Tito Karnavian, Ph.D., mendukung penerapan sistem perbankan digital, yakni berupa cashless transaction. Karena dinilai akan menguntungkan, baik bagi Pemerintah Pusat maupun Pemerintah Daerah, terutama masyarakat.

“Sadar atau tidak, gerakan ini merupakan bagian dari gerakan anti korupsi, karena kita membuat sistem sehingga penyalahgunaan keuangan dapat diperkecil,” kata Mendagri saat memberikan sambutan dalam acara Penandatanganan Nota Kesepahaman dan Perjanjian Kerjasama Koordinadi Percepatan dan Perluasan Elektronifikasi Transaksi Pemerintah Daerah” di Gedung Kementerian Keuangan Gedung Ali Wardhana, Jakarta Pusat, Kamis (13/02/2020).

Mendagri berharap, ke depan anggaran dari Pemerintah Pusat dan dana pendapatan asli tiap daerah dapat digunakan secara efektif dan efisiensi sehingga hasil bisa maksimal.

“Salah satu kunci efektif dan efisien adalah mekanisme penggunaan dan pengawasannya agar tidak terjadi kebocoran. Karena kalau seandainya tidak terjadi kebocoran maka penggunaan dananya bisa maksimal. Salah satu (upaya)nya dengan banking system agar semua transaksi bisa di-trace” pungkasnya.

Baca juga  Kemendagri Gelar Lomba Inovasi Daerah "New Normal Life"

Menurut Mendagri, penggunaan aplikasi secara “Nationwide” ini memang memiliki tantangan tersendiri, karena Indonesia merupakan wilayah negara yang sangat luas. “Dan masih ada beberapa wilayah daerah yang internetnya kurang memadai,” kata Mendagri.

Selain itu, sambung Mendagri, akses bank yang akan digunakan di daerah juga perlu diperhatikan agar pemerintah daerah mendapatkan kemudahan bertransaksi.

“Jangan sampai dia mau mengambil uang di bank yang bersangkutan tetapi bank itu tidak ada, yang ada bank lain. Nah, ini masalah-masalah teknis yang perlu dibicarakan oleh tim teknis, sehingga tidak mempersulit pemerintah daerah sampai kepala desa,” kata Mendagri.

Penandatanganan MoU Elektronifikasi transaksi pemerintah daerah tersebut dihadiri oleh sejumlah Menteri dan pihak otoritas terkait, yakni Mendagri, Menko Perekonomian, Menkeu, Gubernur Bank Indonesia, Menkominfo yang diwakili Dirjen Aptika.

Latest Articles

Menteri Nusron Imbau Kepala Daerah Se-NTB Percepat Penyusunan RDTR untuk Optimalkan Potensi Daerah

Agraria.today | Mataram - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala...

Setiap ASN Adalah Humas, CPNS ATR/BPN Perlu Menjadi Penghubung Informasi yang Dipahami Masyarakat

Agraria.today | Cikeas - Dalam era digital yang serba...

Ikuti Arahan WFH di Hari Jumat, Kementerian ATR/BPN Pastikan Layanan Pertanahan Tetap Berjalan Optimal

Agraria.today | Jakarta - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan...

Kementerian ATR/BPN Jadi Supporting Utama PSN Pelabuhan Palembang Baru Tanjung Carat

Agraria.today | Palembang - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan...

Ruko Berstatus HGB Bisa Jadi Hak Milik, Simak Syarat dan Ketentuannya

Agraria.today | Jakarta - Status hak atas tanah menjadi...

Optimalisasi Lahan HGU Jadi Salah Satu Strategi Satgas PPR Percepat Huntap

Agraria.today - Satuan Tugas Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi (Satgas...

Related Articles

Menteri Nusron Imbau Kepala Daerah Se-NTB Percepat Penyusunan RDTR untuk Optimalkan Potensi Daerah

Agraria.today | Mataram - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, mengimbau pemerintah daerah (Pemda) di Provinsi Nusa Tenggara Barat...

Setiap ASN Adalah Humas, CPNS ATR/BPN Perlu Menjadi Penghubung Informasi yang Dipahami Masyarakat

Agraria.today | Cikeas - Dalam era digital yang serba cepat dan terbuka, setiap Aparatur Sipil Negara (ASN) Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional...

Ikuti Arahan WFH di Hari Jumat, Kementerian ATR/BPN Pastikan Layanan Pertanahan Tetap Berjalan Optimal

Agraria.today | Jakarta - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menetapkan kebijakan work from home (WFH) setiap hari Jumat. Kebijakan ini merujuk...