Terkini AgrariaMendagri Keluarkan Surat Edaran Tentang Penegasan dan Penjelasan Terkait Pelaksanaan Pilkada Serentak...

Mendagri Keluarkan Surat Edaran Tentang Penegasan dan Penjelasan Terkait Pelaksanaan Pilkada Serentak Tahun 2020

Banjarmasin (agraria.today) – Menteri Dalam Negeri Prof. H. M. Tito Karnavian, Ph.D., mengeluarkan Surat Edaran Tentang Penegasan dan Penjelasan Terkait Pelaksanaan Pilkada Serentak Tahun 2020 dengan Nomor 273/487/SJ, tertanggal 21 Januari 2020 yang ditujukan untuk Gubernur, Bupati/Walikota di seluruh Indonesia.

Menurut Plt. Dirjen Politik dan Pemerintahan Umum yang juga Kepala Pusat Penerangan Kemendagri Bahtiar, edaran tersebut dikeluarkan dalam rangka menyukseskan pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah Serentak Tahun 2020, sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi Undang-Undang, maka perlu ditegaskan dan dijelaskan terkait pelaksanaan Pilkada Serentak Tahun 2020.

“Pak Mendagri telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) yang menegaskan penjelasan untuk menyukseskan Pilkada Serentak Tahun 2020, dari mulai dukungan Pemda, penggantian pejabat oleh Kepala Daerah yang melaksanakan Pilkada, pengisian kekosongan jabatan kepala daerah, sampai pada dukungan PNS pada Sekretariat KPU maupun Bawaslu,” kata Bahtiar usai menghadiri Worksop Penerapan Pasal 71 UU No. 10 Tahun 2016 Gelombang III di Golden Tulip Galaxy Hotel Banjarmasin, Kalimantan Selatan.

Baca juga  Gus Menteri Ingatkan Calon Kades Mengacu pada SDGs Desa saat Menyusun Visi Misi

Bahtiar juga mengatakan, Surat Edaran dikeluarkan sebagai upaya pencegahan dini untuk mengantisipasi potensi terjadinya pelanggaran oleh kepala daerah, pejabat negara maupun pejabat daerah dalam kewenangannya, terutama bagi petahana yang akan kembali mencalonkan dirinya di Pilkada Tahun 2020.

“Ini upaya preventif, jangan sampai di kemudian hari ada kepala daerah terutama petahana yang menyalahgunakan wewenang dengan melakukan pergantian jabatan, mutasi dan lain sebagainya. Oleh karena itu, SE ini betul-betul harus dipedomani oleh Kepala Daerah terutama yang hendak kembali mencalonkan diri di Pilkada 2020,” tegasnya.

Adapun objek larangan yang dimaksud dalam Pasal 71 UU Nomor 10 Tahun 2016 adalah, melakukan pergantian (dalam hal ini hanya dibatasi untuk mutasi dalam jabatan) pejabat 6 (enam) bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan akhir masa jabatan kecuali mendapat persetujuan tertulis dari menteri (pasal 71 ayat (2)). Sementara itu dalam pasal 71 ayat (3) disebutkan larangan menggunakan kewenangan program dan kegiatan yang menguntungkan dan merugikan salah satu pasangan calon, baik di daerah sendiri maupun di daerah lain dalam waktu 6 (enam) bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan tanggal penetapan pasangan calon terpilih.

Baca juga  Apresiasi Generasi Muda, Pemenang Putri Otonomi Indonesia 2022 Bakal Jadi Wamendagri Sehari

Meski demikian, larangan itu tidak berlaku jika dilakukan pengisian jabatan dilakukan karena ada jabatan yang kosong pejabatnya, pejabat yang meninggal dunia, sakit, atau tak dapat menjalankan tugasnya dengan syarat telah melalui persetujuan Kemendagri. Dan diisi agar pelayanan publik tetap berjalan. Jangan pula karena pilkada pelayanan berkurang kualitas. Kemendagri mengawal dan memastikan seluruh pelayanan publik tetap berjalan normal sebagaimana biasanya walaupun sedang berlangsung proses Pilkada. Proses pemilihan pemimpin daerah setiap 5(lima) tahun sekali adalah hal biasa rutin dilakukan sebagai negara demokrasi. Peradaban demokrasi Indonesia semakin berkembang lebih baik.

Latest Articles

Menteri Nusron Imbau Kepala Daerah Se-NTB Percepat Penyusunan RDTR untuk Optimalkan Potensi Daerah

Agraria.today | Mataram - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala...

Setiap ASN Adalah Humas, CPNS ATR/BPN Perlu Menjadi Penghubung Informasi yang Dipahami Masyarakat

Agraria.today | Cikeas - Dalam era digital yang serba...

Ikuti Arahan WFH di Hari Jumat, Kementerian ATR/BPN Pastikan Layanan Pertanahan Tetap Berjalan Optimal

Agraria.today | Jakarta - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan...

Kementerian ATR/BPN Jadi Supporting Utama PSN Pelabuhan Palembang Baru Tanjung Carat

Agraria.today | Palembang - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan...

Ruko Berstatus HGB Bisa Jadi Hak Milik, Simak Syarat dan Ketentuannya

Agraria.today | Jakarta - Status hak atas tanah menjadi...

Optimalisasi Lahan HGU Jadi Salah Satu Strategi Satgas PPR Percepat Huntap

Agraria.today - Satuan Tugas Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi (Satgas...

Related Articles

Menteri Nusron Imbau Kepala Daerah Se-NTB Percepat Penyusunan RDTR untuk Optimalkan Potensi Daerah

Agraria.today | Mataram - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, mengimbau pemerintah daerah (Pemda) di Provinsi Nusa Tenggara Barat...

Setiap ASN Adalah Humas, CPNS ATR/BPN Perlu Menjadi Penghubung Informasi yang Dipahami Masyarakat

Agraria.today | Cikeas - Dalam era digital yang serba cepat dan terbuka, setiap Aparatur Sipil Negara (ASN) Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional...

Ikuti Arahan WFH di Hari Jumat, Kementerian ATR/BPN Pastikan Layanan Pertanahan Tetap Berjalan Optimal

Agraria.today | Jakarta - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menetapkan kebijakan work from home (WFH) setiap hari Jumat. Kebijakan ini merujuk...