Terkini AgrariaGrand Desain Pembangunan Kependudukan Harus Masuk RPJPD dan RPJMD

Grand Desain Pembangunan Kependudukan Harus Masuk RPJPD dan RPJMD

Jakarta – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mendorong agar Grand Desain Pembangunan Kependudukan harus masuk Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD). Salah satu urgensinya adalah demi mencegah terjadinya ledakan penduduk. Hal itu diungkapkan Kepala Pusat Penerangan Kementerian Dalam Negeri Bahtiar sebagaimana arahan Mendagri di Jakarta, Minggu (02/02/2020).

Grand Design Pembangunan Kependudukan (GDPK) merupakan arahan kebijakan yang dituangkan dalam program 20 (dua puluh) jangka panjang dan 5 (lima) tahunan jangka menengah. Grand Desain Pembangunan Kependudukan (GDPK) lndonesia untuk mewujudkan serta menjawab permasalahan target pembangunan kependudukan. Dasar hukumnya adalah Peraturan Presiden Nomor 153 Tahun 2015 tentang Grand Desain Pembangunan Kependudukan. Dan Kemendagri juga telah memberikan pedoman kepada pemerintah daerah melalui Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017. Secara teknis grand desain pembangunan kependudukan dikoordinasikan oleh BKKBN Pusat dan Daerah. Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, mendukung sepenuhnya berbagai inovasi dan program-program strategik BKKBN dalam upaya pengendalian pertumbuhan penduduk, ujar Bahtiar.

Baca juga  Polres Tanjungpinang bentuk satgas karhutla

“GDPK ini harus masuk pada RPJPD dan RPJMD, agar tak terjadi ledakan penduduk. Laju pertumbuhan penduduk harus terkendali. Bonus demografi suatu negara disatu sisi dapat menjadi maslahat kekuatan untuk membangun bangsa dan negara, namun disisi yang lain dapat menjadi.mudharat jika laju pertumbuhan penduduk tak terkendali. Untuk itu diharapkan dapat tercapainya kualitas penduduk yang tinggi sehingga mampu menjadi faktor penting dalam mencapai kemajuan bangsa,” kata Bahtiar.

Tak hanya itu, dengan GDPK, diharapkan tercapai tujuan-tujuan khusus yang diinginkan seperti :

Pertama, penduduk tumbuh seimbang.

Kedua, manusia Indonesia yang sehat jasmani dan rohani, cerdas, mandiri, beriman, bertakwa, berakhlak mulia, dan memiliki etos kerja yang tinggi.

Ketiga, keluarga Indonesia yang berketahanan, sejahtera, sehat, maju, mandiri, dan harmoni.

Keempat, keseimbangan persebaran penduduk yang serasi dengan daya dukung alam dan daya tampung lingkungan.

Kelima, administrasi kependudukan yang tertib, akurat, dan dapat
dipercaya.

“GDPK diharapkan dapat dijadikan
sebagai dokumen sumber penyusunan rencana pembangunan daerah. Idealnya GDPK disusun sebelum RPJMD, namun apabila sudah di tengah tahun berjalan maka roadmap pada GDPK dapat disesuaikan dengan RPJMD yang sudah ada,” ujarnya.

Baca juga  Rakornas Perpustakaan 2019, Wadah Pemantapan Pembangunan dan Penguatan Literasi Indonesia

Pentingnya penyusunan GDPK bagi Pemerintah Daerah juga diperkuat dengan dikeluarkannya Peraturan Presiden Nomor 153 Tahun 2014 tentang Grand Desain Pembangunan Kependudukan. Namun sayangnya, hingga saat ini belum semua daerah menyusun GDPK-nya.

“Kita dorong semua Pemda untuk segera susun GDPK, yang belum menyusun untuk segera merampungkan sehingga memiliki konsep dan desain dalam pembangunan penduduk,” tukas Bahtiar.

Berdasarkan rekapitulasi yang dilakukan oleh BKKBN data hingga 31 Desember 2019, masih ada 3 Provinsi dan 199 Kabupaten/Kota yang belum menyusun GDPK, sehingga diharapkan dapat segera menyesuaikan untuk segera melakukan penyusunan GDPK. Kepala Daerah bersama DPRD agar bersinergi dengan BKKBN di daerah masing-masing dalam penyusunan GDPK. Dan GDPK sangat sejalan dengan prioritas utama pemerintahan Jokowi- Ma’ruf Amin dalam pembangunan sumber daya manusia.

Puspen Kemendagri

Latest Articles

Upaya Berkelanjutan Satgas PRR Sukses Normalisasi Puluhan Sungai dan Muara Terdampak Bencana

Agraria.today - Satuan Tugas (Satgas) Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi...

Menteri Nusron Imbau Kepala Daerah Se-NTB Percepat Penyusunan RDTR untuk Optimalkan Potensi Daerah

Agraria.today | Mataram - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala...

Setiap ASN Adalah Humas, CPNS ATR/BPN Perlu Menjadi Penghubung Informasi yang Dipahami Masyarakat

Agraria.today | Cikeas - Dalam era digital yang serba...

Ikuti Arahan WFH di Hari Jumat, Kementerian ATR/BPN Pastikan Layanan Pertanahan Tetap Berjalan Optimal

Agraria.today | Jakarta - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan...

Kementerian ATR/BPN Jadi Supporting Utama PSN Pelabuhan Palembang Baru Tanjung Carat

Agraria.today | Palembang - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan...

Ruko Berstatus HGB Bisa Jadi Hak Milik, Simak Syarat dan Ketentuannya

Agraria.today | Jakarta - Status hak atas tanah menjadi...

Related Articles

Menteri Nusron Imbau Kepala Daerah Se-NTB Percepat Penyusunan RDTR untuk Optimalkan Potensi Daerah

Agraria.today | Mataram - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, mengimbau pemerintah daerah (Pemda) di Provinsi Nusa Tenggara Barat...

Setiap ASN Adalah Humas, CPNS ATR/BPN Perlu Menjadi Penghubung Informasi yang Dipahami Masyarakat

Agraria.today | Cikeas - Dalam era digital yang serba cepat dan terbuka, setiap Aparatur Sipil Negara (ASN) Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional...

Ikuti Arahan WFH di Hari Jumat, Kementerian ATR/BPN Pastikan Layanan Pertanahan Tetap Berjalan Optimal

Agraria.today | Jakarta - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menetapkan kebijakan work from home (WFH) setiap hari Jumat. Kebijakan ini merujuk...