Terkini AgrariaMendes PDTT Tinjau Lokasi Banjir Lebak

Mendes PDTT Tinjau Lokasi Banjir Lebak

Lebak – Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Abdul Halim Iskandar meninjau kondisi lokasi banjir bandang yang melanda kabupaten Lebak sekaligus mengunjungi posko pengungsian banjir bandang, di Gedung PGRI, Desa Calung Bungur, Kecamatan Sajira, Kabupaten Lebak, Banten pada Rabu (08/01).

Dalam kunjungannya ini, Abdul Halim Iskandar menyampaikan keprihatinannya dengan kondisi yang menimpa warga masyarakat didaerah bencana.

“Selain itu, dengan kondisi dan situasi seperti ini harus segera dilakukan langkah-langkah yang kongkrit,” kata Abdul Halim saat mengunjungi posko pengungsian di Gedung PGRI Sajira, Lebak, Banten pada Rabu (8/1).

Langkah kongkrit yang harus segera dilakukan diantaranya yakni menyambungkan akses antar desa. Pasalnya, ada sekitar 9 desa yang terputus aksesnya karena adanya 12 jembatan rusak dan terputus yang berfungsi menghubungkan antar wilayah.

“Kita harus segera menyambungkan karena di 9 desa itu masih ada ribuan penduduk yang butuh suplai bahan makanan, pakaian dan lain-lain karena disana juga terdampak banjir. Kita (Kemendes PDTT) sementara sudah mengambil langkah-langkah dengan meminta untuk segera dikirimkan penambahan perahu karet agar bisa difungsikan sebagai akses untuk ke desa-desa yang terdampak banjir,” katanya

Baca juga  Menteri Eko Dampingi Presiden dalam Sosialisasi Prioritas Penggunaan Dana Desa

Lebih lanjut, Abdul Halim menyampaikan agar tempat penampungan pengungsi harus tetap dikelola dengan baik karena ini masih rawan dan harus segera diantisipasi. “Iklim masih belum bisa diprediksi, kita menyarankan agar masyarakat terutama yang berada dibantaran sungai untuk mengungsi ke tempat pengungsian,” katanya.

Dalam kesempatan itu juga, Menteri Abdul Halim Iskandar mengintruksikan kepada para pendamping desa agar terus pro aktif untuk melihat dinamika dilapangan dan segera melaporkan ke posko pusat bencana Kemendes PDTT.

“Selain itu, terkait dengan penggunaan dana desa untuk desa yang terdampak bencana itu sangat diperbolehkan. Jadi, Dana desa boleh digunakan untuk darurat bencana. Tapi, kalau dalam hal bencana yang menyebabkan desa itu hilang, nantinya akan dilakukan relokasi. Dan itu tentunya tidak bisa menggunakan dana desa. Itu nantinya akan ditangani secara emergency oleh pihak dari kementerian dan lembaga terkait,” katanya.

Latest Articles

Menteri Nusron Imbau Kepala Daerah Se-NTB Percepat Penyusunan RDTR untuk Optimalkan Potensi Daerah

Agraria.today | Mataram - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala...

Setiap ASN Adalah Humas, CPNS ATR/BPN Perlu Menjadi Penghubung Informasi yang Dipahami Masyarakat

Agraria.today | Cikeas - Dalam era digital yang serba...

Ikuti Arahan WFH di Hari Jumat, Kementerian ATR/BPN Pastikan Layanan Pertanahan Tetap Berjalan Optimal

Agraria.today | Jakarta - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan...

Kementerian ATR/BPN Jadi Supporting Utama PSN Pelabuhan Palembang Baru Tanjung Carat

Agraria.today | Palembang - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan...

Ruko Berstatus HGB Bisa Jadi Hak Milik, Simak Syarat dan Ketentuannya

Agraria.today | Jakarta - Status hak atas tanah menjadi...

Optimalisasi Lahan HGU Jadi Salah Satu Strategi Satgas PPR Percepat Huntap

Agraria.today - Satuan Tugas Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi (Satgas...

Related Articles

Menteri Nusron Imbau Kepala Daerah Se-NTB Percepat Penyusunan RDTR untuk Optimalkan Potensi Daerah

Agraria.today | Mataram - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, mengimbau pemerintah daerah (Pemda) di Provinsi Nusa Tenggara Barat...

Setiap ASN Adalah Humas, CPNS ATR/BPN Perlu Menjadi Penghubung Informasi yang Dipahami Masyarakat

Agraria.today | Cikeas - Dalam era digital yang serba cepat dan terbuka, setiap Aparatur Sipil Negara (ASN) Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional...

Ikuti Arahan WFH di Hari Jumat, Kementerian ATR/BPN Pastikan Layanan Pertanahan Tetap Berjalan Optimal

Agraria.today | Jakarta - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menetapkan kebijakan work from home (WFH) setiap hari Jumat. Kebijakan ini merujuk...