Terkini Agraria12 Daerah Tetapkan Status Tanggap Darurat

12 Daerah Tetapkan Status Tanggap Darurat

JAKARTA – Sebanyak 12 Pemerintah Daerah menetapkan status tanggap darurat setelah dilanda bencana banjir dan longsor yang disebabkan oleh hujan dengan intensitas tinggi disertai angin kencang sejak 31 Desember 2019 lalu. Data yang dihimpun Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) hingga 4 Januari 2020 tercatat sebanyak 1.317 rumah rusak berat, 7 rumah rusak sedang dan 544 rumah rusak ringan. Kemudian 5 fasilitas umum rusak berat, 3 fasilitas pendidikan rusak ringan dan 2 rusak sedang, 2 fasilitas peribadatan rusak sedang dan 24 jembatan mengalami rusak berat. Sementara itu korban jiwa sebanyak 60 orang.

Adapun 12 daerah yang menyatakan status tanggap darurat meliputi:

1. Kota Bekasi, menetapkan Status Tanggap Darurat Bencana Banjir dan Tanah Longsor, 1 – 7 Januari 2020.
2. Kabupaten Bekasi, menetapkan Status Tanggap Darurat Bencana Banjir dan Tanah Longsor, 2 – 8 Januari 2020.
3. Kabupaten Bandung Barat, menetapkan Status Tanggap Darurat Bencana Banjir dan Tanah Longsor, 2 – 8 Januari 2020.
4. Kabupaten Indramayu, menetapkan Status Tanggap Darurat Bencana Banjir dan Tanah Longsor, 2 – 8 Januari 2020.
5. Kota Depok, menetapkan Status Tanggap Darurat Bencana Banjir, Tanah Longsor dan Angin Kencang, 1 – 7 Januari 2020.
6. Kabupaten Bogor, menetapkan Status Tanggap Darurat Bencana Banjir dan Tanah Longsor, 2 – 16 Januari 2020.
7. Kabupaten Tangerang, menetapkan Status Tanggap Darurat Bencana Banjir Bandang dan Tanah Longsor, 1 – 14 Januari 2020.
8. Kota Tangerang, menetapkan Status Tanggap Darurat Bencana Banjir Bandang dan Tanah Longsor, 1 – 14 Januari 2020.
9. Kota Tangerang Selatan, menetapkan Status Tanggap Darurat Bencana Banjir Bandang dan Tanah Longsor, 1 – 14 Januari 2020.
10. Kabupaten Serang, menetapkan Status Tanggap Darurat Bencana Banjir Bandang dan Tanah Longsor, 1 – 14 Januari 2020.
11. Kota Tangerang Selatan, menetapkan Status Tanggap Darurat Bencana Banjir Bandang dan Tanah Longsor, 1 – 14 Januari 2020.
12. Kabupaten Lebak, menetapkan Status Tanggap Darurat Bencana Banjir Bandang dan Tanah Longsor, 1 – 14 Januari 2020.

Baca juga  Presiden Dorong Anak Muda yang Miliki Inovasi dan Kreativitas

Dengan status tanggap darurat dari kepala daerah tersebut sekaligus mempermudah pemerintah pusat dalam memberikan bantuan. Dalam hal ini BNPB dapat memberikan bantuan dana siap pakai (DSP) ke pemerintah daerah.

Sementara itu bagi pemerintah daerah dapat menggunakan anggaran Belanja Tidak Terduga (BTT) yang sudah dianggarkan masing-masing daerah.

Agus Wibowo
Kapusdatinkom BNPB

Latest Articles

Menteri Nusron Imbau Kepala Daerah Se-NTB Percepat Penyusunan RDTR untuk Optimalkan Potensi Daerah

Agraria.today | Mataram - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala...

Setiap ASN Adalah Humas, CPNS ATR/BPN Perlu Menjadi Penghubung Informasi yang Dipahami Masyarakat

Agraria.today | Cikeas - Dalam era digital yang serba...

Ikuti Arahan WFH di Hari Jumat, Kementerian ATR/BPN Pastikan Layanan Pertanahan Tetap Berjalan Optimal

Agraria.today | Jakarta - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan...

Kementerian ATR/BPN Jadi Supporting Utama PSN Pelabuhan Palembang Baru Tanjung Carat

Agraria.today | Palembang - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan...

Ruko Berstatus HGB Bisa Jadi Hak Milik, Simak Syarat dan Ketentuannya

Agraria.today | Jakarta - Status hak atas tanah menjadi...

Optimalisasi Lahan HGU Jadi Salah Satu Strategi Satgas PPR Percepat Huntap

Agraria.today - Satuan Tugas Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi (Satgas...

Related Articles

Menteri Nusron Imbau Kepala Daerah Se-NTB Percepat Penyusunan RDTR untuk Optimalkan Potensi Daerah

Agraria.today | Mataram - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, mengimbau pemerintah daerah (Pemda) di Provinsi Nusa Tenggara Barat...

Setiap ASN Adalah Humas, CPNS ATR/BPN Perlu Menjadi Penghubung Informasi yang Dipahami Masyarakat

Agraria.today | Cikeas - Dalam era digital yang serba cepat dan terbuka, setiap Aparatur Sipil Negara (ASN) Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional...

Ikuti Arahan WFH di Hari Jumat, Kementerian ATR/BPN Pastikan Layanan Pertanahan Tetap Berjalan Optimal

Agraria.today | Jakarta - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menetapkan kebijakan work from home (WFH) setiap hari Jumat. Kebijakan ini merujuk...