Terkini AgrariaKominfo bahas aturan teknis soal IMEI

Kominfo bahas aturan teknis soal IMEI

Jakarta ((Feed)) – Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) saat ini sedang membahas aturan yang lebih teknis untuk regulasi kode unik perangkat ponsel yang berlaku secara internasional alias International Mobile Equipment Identity (IMEI) yang disahkan pada Oktober lalu.

“Sekarang tugasnya membuat (aturan) teknisnya,” kata Direktur Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika, Ismail, saat ditemui di acara diskusi “Embarking 5G, A Pursuit to Digital Destiny” di Jakarta, Rabu.

Aturan teknis ini sedang dibahas di tingkat direktur jenderal, termasuk juga mengenai standar operasional prosedur (SOP) dan informasi lainnya mengenai implementasi aturan IMEI.

Ketika disinggung mengenai kewajiban operator seluler menggunakan mesin pendeteksi Equipment Identity Register atau EIR, Ismail menyatakan sistem tersebut bersifat pilihan.

“Kami berikan pilihan, operator menyesuaikan yang penting tujuannya tercapai,” kata dia.

Baca juga  Membangun Kualitas SDM melalui Perpustakaan

Kominfo bersama Kementerian Perdagangan dan Kementerian Perindustrian meneken regulasi tentang IMEI pada Oktober lalu untuk mengatasi peredaran ponsel ilegal atau black market di Indonesia, yang ditaksir merugikan negara hingga Rp2,8 triliun per tahun.

Regulasi mengenai IMEI akan berlaku efektif enam bulan setelah aturan disahkan, setelah aturan berlaku ponsel yang dibeli secara ilegal tidak dapat tersambung ke jaringan seluler atau tidak dapat digunakan untuk berkomunikasi.

Kementerian Perdagangan pada Selasa (26/11) lalu mengadakan sosialisasi regulasi IMEI kepada sekitar 100 distributor dan pedagang pengecer ponsel di ITC Roxy, salah satu sentra perdagangan ponsel di Jakarta.

Berdasarkan aturan IMEI, pelaku usaha wajib menjamin bahwa nomor IMEI sudah terdaftar dan tervalidasi. Nomor IMEI wajib tercantum di perangkat seluler dan atau kemasan ponsel.

Artikel ini dikutip dari Antaranews.com

Latest Articles

Upaya Berkelanjutan Satgas PRR Sukses Normalisasi Puluhan Sungai dan Muara Terdampak Bencana

Agraria.today - Satuan Tugas (Satgas) Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi...

Menteri Nusron Imbau Kepala Daerah Se-NTB Percepat Penyusunan RDTR untuk Optimalkan Potensi Daerah

Agraria.today | Mataram - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala...

Setiap ASN Adalah Humas, CPNS ATR/BPN Perlu Menjadi Penghubung Informasi yang Dipahami Masyarakat

Agraria.today | Cikeas - Dalam era digital yang serba...

Ikuti Arahan WFH di Hari Jumat, Kementerian ATR/BPN Pastikan Layanan Pertanahan Tetap Berjalan Optimal

Agraria.today | Jakarta - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan...

Kementerian ATR/BPN Jadi Supporting Utama PSN Pelabuhan Palembang Baru Tanjung Carat

Agraria.today | Palembang - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan...

Ruko Berstatus HGB Bisa Jadi Hak Milik, Simak Syarat dan Ketentuannya

Agraria.today | Jakarta - Status hak atas tanah menjadi...

Related Articles

Menteri Nusron Imbau Kepala Daerah Se-NTB Percepat Penyusunan RDTR untuk Optimalkan Potensi Daerah

Agraria.today | Mataram - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, mengimbau pemerintah daerah (Pemda) di Provinsi Nusa Tenggara Barat...

Setiap ASN Adalah Humas, CPNS ATR/BPN Perlu Menjadi Penghubung Informasi yang Dipahami Masyarakat

Agraria.today | Cikeas - Dalam era digital yang serba cepat dan terbuka, setiap Aparatur Sipil Negara (ASN) Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional...

Ikuti Arahan WFH di Hari Jumat, Kementerian ATR/BPN Pastikan Layanan Pertanahan Tetap Berjalan Optimal

Agraria.today | Jakarta - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menetapkan kebijakan work from home (WFH) setiap hari Jumat. Kebijakan ini merujuk...