Terkini AgrariaMenkeu Sri Mulyani blokir 330 importir nakal

Menkeu Sri Mulyani blokir 330 importir nakal

Mayoritas izin importir yang diblokir adalah milik perusahaan tekstil dan produk tekstil (TPT)

Jakarta ((Feed)) – Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati  telah memblokir izin 330 importir, yang melanggar ketentuan perdagangan, perpajakan, dan bea cukai, dalam kegiatannya di pusat logistik berikat (PLB).

Dari paparan Sri Mulyani di Jakarta, Senin, mayoritas izin importir yang diblokir adalah milik perusahaan tekstil dan produk tekstil (TPT).

Mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia itu menjelaskan pelanggaran yang dilakukan importir beragam.

Misalnya, dari sisi ketentuan bea cukai, ratusan importir tersebut tidak melakukan kegiatan selama enam hingga 12 bulan berturut-turut. Importir tersebut juga tidak melakukan pembongkaran maupun inventarisasi teknologi informatika hingga eksistensi yang diragukan.

Dari sisi perdagangan, Kemenkeu juga menemukan importir yang hanya membeli bahan baku impor lalu tidak digunakan untuk produksi. Kedua, ada pelanggaran tata niaga dari aturan yang diterbitkan Kementerian Perdagangan (Kemendag).

Baca juga  Miliki Peran Penting dalam Pelayanan Pertanahan, Sekjen Kementerian ATR/BPN Imbau PPAT untuk Kerja Secara Profesional dan Berintegritas

“Produsen tidak impor (untuk) produksi sendiri tapi kemudian menjual barangnya ke pasar. Dia gunakan entitas dirinya dapat fasilitas impor yang dikuotakan, tapi tidak dibuat produksi dia sendiri melainkan dijual ke pasar. Dia melanggar tata niaga, kuota dan persetujuan impor yang diberikan Kemendag,” kata Sri Mulyani.

Selain itu, dari sisi fiskal, banyak importir tersebut yang tidak menyampaikan surat pemberitahuan (SPT) masa PPN dan SPT  masa tahunan.

“Ada pelanggaran pajak 17 importir di antaranya empat TPT dan selain itu non-TPT yang sudah diblokir,” ujar dia.

Selain memblokir importir, Sri Mulyani juga melakukan pencabutan dan pembekuan izin delapan pusat logistik berikat (PLB) dan lima importir dikarenakan pelanggaran eksistensi, tanggung jawab, keberlangsungan bisnis, auditabilitas, atau tidak aktif.

Adapun secara rinci dari hasil pengawasan tersebut, DJBC telah melakukan upaya penertiban terhadap PLB dan non-PLB, sebagai berikut:

Baca juga  Perkembangan Mingguan Jadikan Upaya Meningkatkan Penanganan

1. Pemblokiran terhadap 17 importir PLB (empat TPT dan 13 non-TPT) dan 92 importir non-PLB (TPT) dikarenakan tidak patuh menyampaikan SPT (SPT masa PPN dan SPT PPh tahunan).

2. Pemblokiran terhadap 27 importir PLB (9 TPT, 2 besi baja, dan 16 lainnya) dan 186 importir non-PLB (TPT) dikarenakan pelanggaran eksistensi, tanggung jawab, keberlangsungan bisnis, auditabilitas, atau tidak aktif.

3. Pencabutan dan pembekuan izin PLB terhadap delapan PLB dan lima importir PLB (TPT) dikarenakan pelanggaran eksistensi, tanggung jawab, keberlangsungan bisnis, auditabilitas, atau tidak aktif.

4. Pemblokiran terhadap satu importir PLB API-P khusus TPT dikarenakan menjual bahan baku tanpa diproduksi terlebih dahulu.

5. Pemblokiran terhadap tiga IKM fiktif di PLB.

6. Pemblokiran terhadap dua importir PLB API-U dikarenakan barang tidak sampai di tujuan dan akan dilakukan investigasi lebih lanjut.

Artikel ini dikutip dari Antaranews.com

Latest Articles

Kementerian ATR/BPN Raih Penghargaan, Berhasil Tindaklanjuti RHP BPK RI 90,8%

Agraria.today | Jakarta - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan...

Kementerian ATR/BPN Bahas Dasar Penyusunan Anggaran 2027, Fokuskan Efisiensi dan Kualitas Layanan

Agraria.today | Jakarta - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan...

Pemerintah Finalisasi Rencana Induk Pemulihan Pascabencana Sumatra

Agraria.today | Jakarta – Pemerintah menyiapkan rencana induk Percepatan...

Kasatgas Tito: Pemulihan Pascabencana Sumatera Capai Kemajuan Signifikan, Huntap Jadi Prioritas

Agraria.today | Jakarta – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) sekaligus...

Raker Bersama Komisi II DPR RI, Menteri Nusron Paparkan Capaian Kinerja dan Anggaran Kementerian ATR/BPN Tahun 2026

Agraria.today | Jakarta - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala...

Perkuat Pengendalian Alih Fungsi Lahan Sawah, Wamen Ossy: Targetkan Peta LSD Baru di 17 Provinsi

Agraria.today | Jakarta - Pemerintah berencana memperkuat pelaksanaan pengendalian...

Related Articles

Kementerian ATR/BPN Raih Penghargaan, Berhasil Tindaklanjuti RHP BPK RI 90,8%

Agraria.today | Jakarta - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) melaksanakan Tindak Lanjut Rekomendasi Hasil Pemeriksaan (TLRHP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)....

Kementerian ATR/BPN Bahas Dasar Penyusunan Anggaran 2027, Fokuskan Efisiensi dan Kualitas Layanan

Agraria.today | Jakarta - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) tengah membahas Klasifikasi Rincian Output (KRO) dan Rincian Output (RO) sebagai dasar...

Raker Bersama Komisi II DPR RI, Menteri Nusron Paparkan Capaian Kinerja dan Anggaran Kementerian ATR/BPN Tahun 2026

Agraria.today | Jakarta - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, melaporkan capaian kinerja dan realisasi anggaran Kementerian ATR/BPN Tahun...