Terkini AgrariaKabupaten Bekasi kesulitan atasi masalah sampah

Kabupaten Bekasi kesulitan atasi masalah sampah

Penyebab utama sampah berserakan karena kami kekurangan armada truk pengangkut sampah.

Cikarang, Bekasi ((Feed)) – Pemerintah Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, kesulitan untuk mengatasi masalah sampah sehingga  banyak sampah berserakan bahkan  ada warga yang membuang sampah ke tepi jalan dan sungai.

“Penyebab utama sampah berserakan karena kami kekurangan armada truk pengangkut sampah,” kata Kabid Kebersihan pada Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bekasi, Dodi Agus Supriyanto di Cikarang, Minggu.

Menurut Dodi idealnya pemerintah daerah memiliki setidaknya 320 armada truk pengangkut sampah namun kini baru ada 111 truk sampah dengan total 1.112 petugas kebersihan.

Dengan 111 truk sampah itu pihaknya hanya mampu mengangkut sampah menuju Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Burangkeng sebanyak 850 ton sampah dari total 2.400 ton sampah yang dihasilkan warga Kabupaten Bekasi dalam sehari.

Baca juga  PSIS Semarang kembali kontrak Bruno Silva

“Sampah yang tidak terangkut ada yang terkelola melalui bank sampah yang jumlahnya 170 unit. Ada juga masyarakat yang membuang ke kali dan ke TPS liar,” katanya.

Dari 320 kebutuhan ideal truk sampah itu setiap Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) sedianya memiliki 36 hingga 45 truk sampah namun saat ini baru ada 15 hingga 20 unit armada.

“Jumlah kendaraan yang ada rata-rata dibagi tiga kecamatan jadi rata-rata tiap kecamatan dapat kurang lebih enam hingga tujuh unit, itu per kecamatan loh. Satu kecamatan kan punya 10 sampai 12 desa, wilayahnya luas,” ungkapnya.

Selain keterbatasan armada truk sampah minimnya petugas kebersihan juga menambah deretan permasalahan penanganan sampah di wilayah berpenduduk 3,9 juta itu ditambah daya tampung TPA Burangkeng yang sudah melebihi kapasitas.

“Kami hanya bisa menangani titik-titik sesuai kemampuan yang dimiliki pemerintah,” katanya.

Baca juga  Cedera paksa Lo Celso absen sampai Oktober

Dodi mengaku tahun ini pihaknya mendapat porsi anggaran sebesar Rp40 miliar namun belum bisa untuk belanja unit armada pengangkut sampah baru.

“Anggaran itu dialokasikan untuk BBM alat berat, BBM mobil truk sampah, untuk pemeliharaan kendaraan, dan membayar gaji 1.112 petugas kebersihan. Jadi memang kurang jika harus menambah truk sampah baru,” kata dia.(KR-PRA).

Artikel ini dikutip dari Antaranews.com

Latest Articles

Upaya Berkelanjutan Satgas PRR Sukses Normalisasi Puluhan Sungai dan Muara Terdampak Bencana

Agraria.today - Satuan Tugas (Satgas) Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi...

Menteri Nusron Imbau Kepala Daerah Se-NTB Percepat Penyusunan RDTR untuk Optimalkan Potensi Daerah

Agraria.today | Mataram - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala...

Setiap ASN Adalah Humas, CPNS ATR/BPN Perlu Menjadi Penghubung Informasi yang Dipahami Masyarakat

Agraria.today | Cikeas - Dalam era digital yang serba...

Ikuti Arahan WFH di Hari Jumat, Kementerian ATR/BPN Pastikan Layanan Pertanahan Tetap Berjalan Optimal

Agraria.today | Jakarta - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan...

Kementerian ATR/BPN Jadi Supporting Utama PSN Pelabuhan Palembang Baru Tanjung Carat

Agraria.today | Palembang - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan...

Ruko Berstatus HGB Bisa Jadi Hak Milik, Simak Syarat dan Ketentuannya

Agraria.today | Jakarta - Status hak atas tanah menjadi...

Related Articles

Menteri Nusron Imbau Kepala Daerah Se-NTB Percepat Penyusunan RDTR untuk Optimalkan Potensi Daerah

Agraria.today | Mataram - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, mengimbau pemerintah daerah (Pemda) di Provinsi Nusa Tenggara Barat...

Setiap ASN Adalah Humas, CPNS ATR/BPN Perlu Menjadi Penghubung Informasi yang Dipahami Masyarakat

Agraria.today | Cikeas - Dalam era digital yang serba cepat dan terbuka, setiap Aparatur Sipil Negara (ASN) Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional...

Ikuti Arahan WFH di Hari Jumat, Kementerian ATR/BPN Pastikan Layanan Pertanahan Tetap Berjalan Optimal

Agraria.today | Jakarta - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menetapkan kebijakan work from home (WFH) setiap hari Jumat. Kebijakan ini merujuk...